
Memorandum of Understanding (MoU) adalah bentuk perjanjian pendahuluan yang memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan studi kelayakan sebelum melangkah ke tahap perjanjian yang lebih rinci dan mengikat secara hukum. MoU juga merupakan tindakan hukum dari satu subjek hukum kepada subjek hukum lain yang menyatakan maksud atau niat untuk bekerja sama dalam suatu urusan tertentu. Pada 24 Juni 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani MoU dengan empat perusahaan telekomunikasi yaitu, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telcom Sejahtera Tbk. Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum melalui pemanfaatan data dan informasi telekomunikasi, termasuk penyadapan dan penyediaan rekaman percakapan. Namun, inisiatif ini memicu kekhawatiran yang cukup serius, terutama terkait dengan potensi pelanggaran terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi warga negara. Dalam konteks ini, terdapat tiga aktor utama yang memiliki keterkaitan langsung, yaitu Kejaksaan sebagai lembaga negara, perusahaan telekomunikasi sebagai penyedia data, dan masyarakat sebagai subjek data. Permasalahan yang mengemuka adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan jaminan konstitusional atas hak privasi warga negara.
Kejaksaan berpendapat bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi kewenangan kepada institusi kejaksaan untuk melakukan pengawasan multimedia dan intelijen penegakan hukum. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa bentuk penyadapan atau akses terhadap informasi telekomunikasi memiliki batasan yang ketat dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 30C dalam Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang khusus, dan semata-mata untuk kepentingan penanganan tindak pidana. Lebih jauh, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F menjamin hak atas perlindungan data pribadi, termasuk data komunikasi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VII/2010 juga telah menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan dengan dasar hukum yang tegas, khusus, dan memperhatikan aspek materiil, aspek sosiologis, dan aspek pidana. Dengan demikian, kerja sama yang dilandasi MoU, tanpa pengaturan khusus, berisiko menabrak prinsip kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Efektivitas hukum menjadi aspek penting yang perlu didahulukan. Efektivitas mencerminkan sejauh mana norma hukum mampu dijalankan dalam realitas sosial secara tepat dan adil. Mengacu pada teori Lawrence M. Friedman, keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh tiga elemen utama, substansi hukum (aturan/norma yang berlaku), struktur hukum (lembaga dan aparat penegak hukum), dan kultur hukum (sikap masyarakat terhadap hukum). Dalam kasus ini, substansi hukum sebenarnya telah tersedia, namun tantangannya terletak pada bagaimana masyarakat menyikapi dan memahami perlindungan data pribadi. Edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media digital dan mampu menjaga privasinya dari potensi penyalahgunaan.
Sebagai kesimpulan, kerja sama Kejaksaan dengan perusahaan telekomunikasi melalui MoU harus diposisikan secara hati-hati. Tujuan untuk memperkuat penegakan hukum tentu menjadi hal yang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional yang melindungi hak privasi warga negara. Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan hukum yang bersifat proporsional, disertai pengaturan hukum yang rinci dan mengikat, agar fungsi penyadapan dapat dilakukan secara sah.
Referensi
Arfianto, H. Efektivitas Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan (Studi kasus di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang) (Skripsi, Universitas Brawijaya).
Binokular. 2025. MoU Kejagung dan Operator Telekomunikasi: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman Privasi. 28 Juli 2025 https://binokular.net/2025/07/04/mou-kejagung-dan-operator-telekomunikasi-antara-penegakan-hukum-dan-ancaman-privasi/.
Djaenab. Efektifitas dan berfungsinya hukum dalam masyarakat. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Institute criminal justice reform. 2025. (Rilis Koalisi) MoU Penyadapan Kejaksaan Agung dan Operator Telekomunikasi Ancam Hak atas Privasi Warga. 29 Juli 2025 https://icjr.or.id/rilis-koalisi-mou-penyadapan-kejaksaan-agung-dan-operator-telekomunikasi-ancam-hak-atas-privasi-warga/.
Munawaroh, P. 2024. perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak. 29 Juli 2025 https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-kontrak-dan-mou-lt514689463d4b2/.
Rahayu, D.P., Faisal, Y. and Satrio, N. (2020) Law Enforcement in the Context of Legal Culture in Society. Semarang: Universitas Diponegoro Press. hlm. 276-289.
Tempo. 2025. Kejagung Soal MoU Penyadapan: Data Pelanggan Dilindungi, DPO Dicari. 28 Juli 2025 https://www.tempo.co/hukum/kejagung-soal-mou-penyadapan-data-pelanggan-dilindungi-dpo-dicari-1875174#goog_rewarded.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Penulis

Aliyah Putri Salzabilah – LP2KI XVIII