Kesehatan Mental Buruh dalam Sistem Kerja Modern: Antara Retorika Kesejahteraan dan Kegagalan Negara Melindungi Pekerja

Kontekstualisme

Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini kembali dipenuhi narasi tentang kesejahteraan buruh. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, isu kesehatan mental pekerja mulai mengemuka sebagai perhatian global, didorong oleh laporan International Labour Organization (ILO) dan World Health Organization (WHO) yang menyoroti meningkatnya gangguan psikologis akibat tekanan kerja.[1] Alih-alih menjadi momentum untuk membenahi sistem kerja, isu ini justru direduksi menjadi persoalan individual. Pekerja didorong untuk “lebih tangguh” dan “lebih resilien”, sementara akar struktural dari tekanan tersebut nyaris tidak disentuh. Di Indonesia, kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi terhadap pekerja sektor informal dan gig economy, yang justru menjadi kelompok paling rentan mengalami tekanan mental.[2]

Pendahuluan

Persoalan kesehatan mental buruh pada dasarnya bukanlah fenomena baru, melainkan akumulasi dari kegagalan sistem kerja modern dalam melindungi pekerja secara utuh. Dalam praktiknya, buruh tidak hanya dituntut untuk produktif, tetapi juga harus mampu bertahan dalam sistem kerja yang semakin tidak pasti. Ketidakpastian status kerja, target yang tidak rasional, serta kontrol berbasis teknologi telah menciptakan tekanan psikologis yang sistemik.[3] Namun, yang menjadi persoalan serius adalah bagaimana negara dan perusahaan merespons kondisi ini. Alih-alih melakukan evaluasi struktural, pendekatan yang digunakan justru bersifat individualistik. Pekerja diarahkan untuk mengelola stresnya sendiri, sementara sistem yang memproduksi stres tersebut tetap dipertahankan. Dalam konteks ini, kesehatan mental buruh bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan indikator kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungannya.[4]

Isi

Secara normatif, negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk melindungi pekerja, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, regulasi ini justru menuai kritik karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan investasi dibandingkan kesejahteraan buruh.[5] Fleksibilitas yang ditawarkan sering kali berujung pada meningkatnya ketidakpastian kerja, yang pada akhirnya memperparah tekanan mental pekerja.[6] Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih terjebak dalam paradigma lama yang hanya memandang keselamatan kerja dari aspek fisik. Negara tampak abai terhadap fakta bahwa ancaman terbesar dalam dunia kerja modern justru bersifat psikososial.[7] Ketiadaan pengakuan terhadap risiko mental dalam regulasi menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia belum mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Kondisi ini semakin problematik ketika melihat realitas pekerja dalam gig economy. Mereka bekerja tanpa kepastian, tanpa jaminan, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Negara, dalam hal ini, tidak hanya gagal melindungi, tetapi juga secara tidak langsung melegitimasi praktik kerja yang eksploitatif melalui pembiaran regulasi.[8] Status “mitra” yang dilekatkan pada pekerja digital menjadi alat legitimasi untuk menghindari tanggung jawab perusahaan.

Dalam perspektif sosiologi, fenomena ini mencerminkan apa yang disebut oleh Ulrich Beck sebagai risk society, di mana risiko tidak lagi berasal dari luar sistem, tetapi justru dihasilkan oleh sistem itu sendiri.[9] Dunia kerja modern menciptakan tekanan yang sistemik, namun tanggung jawabnya dialihkan kepada individu. Sementara itu, konsep precariat dari Guy Standing menunjukkan bahwa pekerja saat ini hidup dalam ketidakpastian permanen, yang secara langsung berdampak pada kondisi psikologis mereka.[10]

Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, negara masih mempertahankan narasi normatif tentang “kesejahteraan buruh” tanpa diikuti langkah konkret yang memadai. Sejalan dengan kerangka decent work yang dikembangkan oleh ILO, pekerjaan yang layak tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga kesejahteraan mental pekerja.[11] Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya kebijakan serius yang mengintegrasikan kesehatan mental sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja. Lebih problematik lagi, pendekatan yang diambil oleh perusahaan sering kali bersifat kosmetik. Program kesehatan mental yang ditawarkan terbatas pada pelatihan motivasi atau manajemen stres, tanpa menyentuh akar masalah seperti beban kerja berlebih dan sistem kerja yang tidak manusiawi.[12] Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan untuk “mengobati gejala” tanpa memperbaiki sistem yang menjadi penyebab utama.

Dengan demikian, jelas bahwa persoalan kesehatan mental buruh bukanlah semata-mata tanggung jawab individu. Ia adalah produk dari sistem kerja yang eksploitatif dan regulasi yang tidak adaptif. Ketika negara gagal mengatur dan perusahaan enggan bertanggung jawab, maka buruhlah yang harus menanggung konsekuensinya.

Penutup

Kesehatan mental buruh bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan cerminan kegagalan sistem kerja modern dalam menempatkan manusia sebagai subjek utama. Negara tidak dapat terus bersembunyi di balik regulasi yang usang, sementara realitas di lapangan menunjukkan meningkatnya tekanan psikologis pekerja.  Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan berani. Negara harus mereformasi hukum ketenagakerjaan dengan mengakui risiko psikososial sebagai bagian dari keselamatan kerja, serta memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja di sektor gig economy. Tanpa itu, narasi tentang kesejahteraan buruh hanya akan menjadi retorika kosong yang diulang setiap peringatan Hari Buruh.

Jika kesehatan mental buruh terus diabaikan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga legitimasi negara dalam menjalankan fungsi perlindungannya. Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi bagaimana buruh harus bertahan, tetapi mengapa negara membiarkan mereka terus berada dalam tekanan.

Referensi

[1] Albert Gustian. Hari Buruh 2026 Diperingati 1 Mei, Ini Tema, Tuntutan, dan Aksi Besar Buruh [Internet]. Gen Amikom; 2026. [cited 29 April 2026]. Available from: https://blog.amikom.ac.id/hari-buruh/

[2] Aji M. Evaluasi Tingkat Kesadaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Pekerja Sektor Informal: Literature Review. Prosiding Kolokium Riset Mahasiswa. 2025: 3.

[3] Izzati N. Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 2024; 31(2): 396-397.

[4] Mustamin W, Santoso B, Sajidin S. Perlindungan Kesehatan Mental Pekerja di Indonesia: Suatu urgensi?. Journal of Judicial Review. 2022; 24(2): 276.

[5] Adri A. Buruh Desak Kepastian Kerja, Pengusaha Tekankan Iklim Investasi [internet]. Kompas.id; 2026 (cited 30 April 2026). Available from: https://www.kompas.id/artikel/buruh-desak-kepastian-kerja-pengusaha-tekankan-iklim-investasi  

[6] Amriyanti, Nerawengsi A, Septiyani, Alexander L. Kesehatan Mental Pekerja: Suatu Studi Pengaturan Pelaksanaan Kesehatan Mental di Indonesia. Jakarta: Universitas Trisaksi; 2025.

[7] Ahmad I, Trisnantari S, Amrizal D, Rozikin I, Muhyiddin. Evaluation of the Implementation of Law No. 1 of 1970 on Occupational Safety: Challenges, Effectiveness, and Policy Recommendations. Jurnal Ketenagakerjaan. 2024; 19(3): 397.

[8] Pinter Hukum. Buruh Indonesia: Dilindungi atau Dieksploitasi Secara Legal?[internet]. Pinter Hukum; 2026 (cited 30 April 2026). Available from: https://pinterhukum.or.id/buruh-indonesia-dilindungi-atau-dieksploitasi-secara-legal/

[9] Kusvianti P, Ashari A, Izzah A. Pandangan Ulrich Beck Tentang Risiko dan Ketidakpastian yang Dialami oleh Masyarakat Modern. Jural Ilmiah Ecosystem. 2023; 23(1): 150-151.

[10]  Nurdiyana. Dinamika Moral Pekerja Gig di Era Digital: Studi Prekariat di Tangerang Selatan. Jurnal Moral Kemasyarakatan. 2025; 10(2): 710.

[11] Ghai D. Decent Work: Concept and Indicators. International Labour Review. 2003; 142(2).

[12] Kristian R. Kesehatan Mental di Dunia Kerja Indonesia-Antara Fakta, Tantangan, dan Jalan Keluar [internet]. Linkedin; 2025 (cited 30 April 2026). Available from: https://www.linkedin.com/pulse/kesehatan-mental-di-dunia-kerja-indonesia-antara-fakta-kristian-1c33c/  

Penulis

Asmaul – LP2KI XVII

Share the Post:

Related Posts