ANTARA KONSTITUSI DAN KEBIJAKAN PUBLIK: ANALISIS KRITIS PELABELAN LGBTQ SEBAGAI ANCAMAN NEGARA NON MILITER DI INDONESIA

KONTEKSTUALISME 

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan ekspansi budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter setara terorisme dan judi online. Kebijakan ini bertujuan melindungi Pancasila, moralitas generasi muda, dan institusi keluarga dari pengaruh global yang dinilai tidak sejalan dengan budaya nasional. Penetapan ini pun memicu pro dan kontra. Kelompok pro, termasuk Komisi 1 DPR RI, menilai langkah ini krusial karena ancaman modern kini menyasar ideologi dan jati diri bangsa.(1) Mendukung hal tersebut, MUI menyiapkan naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk masuk Prolegnas, menegaskan bahwa imbauan moral saja tidak lagi efektif.(2)
Sebaliknya, kelompok kontra menilai regulasi ini represif dan diskriminatif. Pakar hukum mengkritik Perpres ini karena berpotensi menyimpang dari hierarki perundang-undangan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi.(3) Sementara itu, aktivis gender mengkhawatirkan pengabaian hak asasi manusia, padahal selama ini mereka aktif melakukan pendampingan sosial.(4) Polemik ini mencerminkan tantangan besar pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan nilai moral nasional dengan penegakan hak asasi manusia yang adil. Diskursus ini telah bergeser menjadi ujian krusial bagi kepastian hukum dan batasan kewenangan negara dalam mengintervensi ranah domestik warga negaranya.

PENDAHULUAN

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 memuat ketentuan yang menggolongkan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman negara non-militer. Penggolongan ini menimbulkan persoalan hukum yang serius, baik dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan maupun dari sisi tata kelola pemerintahan yang baik. Tulisan ini akan mengulas terkait pertentangan Perpres ini dengan UUD 1945 dan UU HAM, serta menggunakan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagai indikator untuk menguji kelayakan pengambilan kebijakan.

ISI

a) Sudut pandang konstitusional

Penting dipahami bahwa peraturan perundang-undangan memiliki hierarki yang mengikat, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 (telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022). Prinsip utama dalam hierarki ini adalah lex superior derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sebuah kebijakan atau penetapan dianggap inkonstitusional jika substansinya bertentangan dengan prinsip-prinsip, hak-hak dasar, atau mandat yang tertuang dalam UUD 1945. Berangkat dari pemahaman tersebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menggolongkan LGBTQ sebagai ancaman negara nonmiliter bersifat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 28l ayat 2 yang berbunyi:(5)

(2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”

Ayat tersebut menggunakan frasa “atas dasar apapun”, membawa kita pada pemahaman bahwa hak asasi manusia di Indonesia bukanlah hak yang diberikan oleh negara, melainkan hak yang melekat pada manusia sejak lahir. Negara tidak memiliki wewenang untuk mencabut atau memberikan syarat tertentu agar seseorang dapat menikmati hak untuk tidak didiskriminasi. Terlebih status Peraturan Presiden sebagai instrumen teknis pelaksanaan undang-undang, sehingga berpotensi terjadi diskriminasi bagi kelompok minoritas seksual dan gender yang mengaburkan prinsip equality before the law.(6)

Penulis juga menentang argumentasi bahwa LGBTQ merupakan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Dari sudut pandang budaya dan historis, beberapa masyarakat Nusantara mengenal konsep serupa, salah satunya masyarakat Bugis tradisional yang mengenal lima identitas gender: oroané (laki-laki), makkunrai (perempuan), calalai (perempuan maskulin), calabai (laki-laki feminin), dan bissu (pemimpin keagamaan tanpa status gender biner).(7) Selain itu, ada pula tradisi Lengger Lanang khas Banyumas yang menampilkan penari pria berdandan dan membawakan karakter perempuan (cross-gender).

Meskipun tidak secara gamblang mengklasifikasikan diri sebagai bagian dari LGBTQ, keberadaan sistem gender Bugis dan Lengger Lanang ini menunjukkan bahwa keberagaman identitas gender dan ekspresi seksualitas bukanlah fenomena impor barat, melainkan telah mengakar sebagai bagian dari struktur adat dan spiritualitas asli Nusantara jauh sebelum istilah “LGBTQ” dirumuskan di dunia barat. Sehingga penetapan ini juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat 3 yang berbunyi:

 (3)“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Tak hanya bertentangan dengan UUD 1945, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 3 ayat 2 dan pasal 5 ayat 3 : 

Pasal 3
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 5
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. 

Pencantuman ekspansi budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dinilai cacat hukum berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Secara konstitusional, regulasi ini melanggar hak perlindungan dari diskriminasi (Pasal 28I ayat 2 UUD 1945) serta mengabaikan sejarah keberagaman gender Nusantara yang diakui adat, seperti konsep lima gender masyarakat Bugis tradisional dan tradisi Lengger Lanang di Banyumas (Pasal 28I ayat 3 UUD 1945).

Selain itu, penggunaan istilah ekspansi budaya yang tidak memiliki definisi yuridis terukur (lex certa) melahirkan ketidakpastian hukum akut serta melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 3 ayat 2 UU HAM). Kebijakan ini juga menabrak mandat Pasal 5 ayat 3 UU HAM yang mewajibkan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Bukannya melindungi, Perpres ini justru mengubah status minoritas dari subjek hukum yang dilindungi menjadi objek ancaman keamanan nasional, sebuah langkah yang melegitimasi diskriminasi institusional dan berpotensi menyuburkan kekerasan horizontal di masyarakat.

b) Sudut Pandang Kebijakan Publik

Selain hierarki hukum, Tindakan pemerintahan juga terikat oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. AUPB berfungsi sebagai parameter bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan atau tindakan.(8)

a. kepastian hukum; 

b. kemanfaatan; 

c. ketidakberpihakan; 

d. kecermatan; 

e. tidak menyalahgunakan kewenangan; 

f. keterbukaan; 

g. kepentingan umum; dan 

h. pelayanan yang baik. 

Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas kecermatan mensyaratkan bahwa kebijakan didasarkan pada informasi lengkap dan persiapan matang. Namun, pencantuman budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dinilai melanggar asas ini karena belum didukung kajian empiris, konsultasi publik, ataupun naskah akademik. Berbeda dengan ancaman lain seperti judi daring atau narkoba yang memiliki data kerugian terukur, ketiadaan basis data ini berpotensi menjadikan regulasi tersebut sekadar produk simbolik-politis, alih-alih merespons kebutuhan pertahanan riil. 

Selain itu, asas kemanfaatan menuntut agar kebijakan publik menjaga keseimbangan manfaat antara kepentingan individu, masyarakat, serta elemen sosial secara proporsional, namun penetapan kebijakan ini dinilai memicu kemanfaatan yang timpang karena hanya memberikan legitimasi bagi kelompok mayoritas konservatif. Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kerugian struktural dan ancaman keselamatan bagi kelompok minoritas. 

Implikasi nyata dari ketimpangan ini terlihat dari munculnya gerakan persekusi Boti Hunter di TikTok dan Instagram pada awal Juli 2026.(9) Gerakan ini menyasar kaum gay dengan konvoi keliling kota, membawa pamflet, dan meneriakkan ujaran kebencian yang mengancam keselamatan personal mereka. Ketimpangan beban ini melanggar prinsip proporsionalitas, sebab kebijakan publik yang ideal semestinya meminimalkan risiko pada kelompok paling rentan, bukan menjadikannya instrumen pengalihan isu dari tekanan sosial-ekonomi dan politik yang lebih mendesak.

PENUTUP

Pencantuman LGBTQ sebagai ancaman non-militer dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 cacat hukum dan administratif, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta tidak memenuhi asas kecermatan dan kemanfaatan dalam AUPB. Alih-alih menjawab ancaman pertahanan yang nyata, kebijakan ini justru melegitimasi diskriminasi institusional dan memicu stigma serta kekerasan terhadap kelompok minoritas.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Hukumonline. DPR Dukung Perpres Pertahanan Negara Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter. Jakarta: Hukumonline; 2026 [diakses 11 Juli 2026]. 

Tersedia dari:
https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-dukung-perpres-pertahanan-negara-masukkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter-lt6a4b6809d20ba/

  1. Majelis Ulama Indonesia. MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku. Jakarta: MUI Digital; 2026 [diakses 11 Juli 2026]. 

Tersedia dari: 

https://mui.or.id/baca/berita/mui-siapkan-naskah-akademik-ruu-pidana-lgbt-dorong-masuk-prolegnas-untuk-jerat-pelaku.
  1. Hukumonline. Perpres Pertahanan Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Bertentangan dengan UU. Jakarta: Hukumonline; 2026 [diakses 11 Juli 2026]. 

Tersedia dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/perpres-pertahanan-masukkan-lgbtq-sebagai-ancaman-no

  1. Deutsche Welle Indonesia. Perpres Pertahanan Negara: Mengapa LGBTQ Dianggap Ancaman?. Jakarta: DW Indonesia; 2026 [dikutip 11 Juli 2026]. 

Tersedia dari:

https://amp.dw.com/id/perpres-pertahanan-negara-mengapa-lgbtq-dianggap-ancaman/a-7785679
  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Harahap PK. Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan. 2025;4(2):233-248.
    DOI: https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i2.2868
  3. Ramli U, Basri L. Peran Gender pada Masyarakat Bugis. Jurnal Noken Ilmu-Ilmu Sosial. 2021;7(1):78-89.
    DOI: https://doi.org/10.33506/jn.v7i1.1524
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  5. VIVA. Viral aksi “Boti Hunter” tolak LGBT, tuai beragam respons netizen [Internet]. Jakarta: VIVA; 2026 [dikutip 12 Jul 2026]. 

Tersedia dari: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1911283-viral-aksi-boti-hunter-tolak-lgbt-tuai-beragam-respons-netizen

Penulis:

M. Nurshiddiq Thufail – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

M. Akhtar Al Qadry Ashady – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Share the Post:

Related Posts