Sinopsis
September Hitam bukan sekadar mengenang peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, tetapi juga menyoroti persoalan hukum, pertanggungjawaban, dan pemulihan korban. Sejumlah peristiwa yang kerap dikaitkan dengan momentum ini antara lain Peristiwa Semanggi II, Peristiwa Tanjung Priok, Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998, dan pembunuhan Munir Said Thalib .[1] Pembahasan mengenai September Hitam tidak hanya berkaitan dengan upaya mengenang korban, tetapi juga menjadi ruang untuk mempertanyakan kembali proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus HAM masa lalu. Indonesia telah memiliki dasar konstitusional dan perangkat hukum, antara lain Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) [2], Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [3] dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia [4]. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur bahwa pelanggaran HAM berat terdiri atas kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun mekanisme hukum telah tersedia, penyelesaian sejumlah kasus masa lalu masih menghadapi hambatan kelembagaan, politik, pembuktian, dan persoalan impunitas. Dokumentasi Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) juga memperlihatkan bahwa kekerasan di Indonesia memiliki pola yang beragam dan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Oleh karena itu, penyelesaian pelanggaran HAM memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada peradilan, tetapi juga pada pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.
Pendahuluan
September Hitam menjadi momentum yang digunakan masyarakat untuk mengingat kembali berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Mengingat peristiwa tersebut menjadi penting karena penyelesaian kasus HAM tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga berhubungan dengan bagaimana negara membangun sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan isu pelanggaran HAM yang kerap dikaitkan dengan September Hitam antara lain Peristiwa Semanggi II, Peristiwa Tanjung Priok, Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998, serta pembunuhan Munir Said Thalib. Peristiwa-peristiwa tersebut memiliki latar belakang dan karakteristik yang berbeda, tetapi sama-sama menimbulkan tuntutan agar negara memberikan kejelasan mengenai apa yang terjadi, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memenuhi hak korban dan keluarganya.
Pasca-Reformasi, Indonesia telah membuat sejumlah instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan HAM. Bab XA UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar konstitusional bagi perlindungan HAM, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kehadiran berbagai instrumen hukum tersebut menunjukkan adanya perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia untuk menangani pelanggaran HAM berat. Namun, keberadaan aturan tidak secara otomatis menjamin bahwa seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diselesaikan secara efektif. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka normatif dan penerapannya, terutama dalam memastikan pertanggungjawaban, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena ketidakjelasan penyelesaian kasus dapat berimplikasi pada hak atas keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan. Selain itu, kegagalan memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaku dapat menimbulkan persoalan impunitas dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Isi
Pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terdiri atas kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama. Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Dengan demikian, unsur serangan terhadap penduduk sipil harus dibuktikan, termasuk sifat serangan yang meluas atau sistematik. Unsur “meluas” berkaitan dengan skala serangan, sedangkan “sistematik” menunjukkan adanya pola atau keteraturan dalam pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap peristiwa kekerasan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Suatu peristiwa harus memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh hukum. Oleh sebab itu, proses penyelidikan dan pembuktian menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu juga dapat dipahami melalui konsep keadilan transisional (transitional justice). [5] Pendekatan ini tidak hanya menekankan penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, reparasi, serta reformasi kelembagaan.
Dalam kajian bulanan Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bertema “September Hitam”, Dr. Kadarudin, S.H., M.H., memaparkan kerangka 5R dalam melihat penyelesaian persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), yang mencakup Remember, Reveal, Responsibility, Repair, dan Repeat No More. Dalam tulisan ini, kerangka tersebut digunakan sebagai kerangka analisis untuk melihat upaya penyelesaian persoalan HAM secara bertahap. Remember berarti menjaga ingatan atas korban dan peristiwa, Reveal mengungkap kebenaran, Responsibility memastikan pertanggungjawaban, Repair memulihkan hak korban, dan Repeat No More mendorong reformasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) diatur pembagian kewenangan dalam proses penanganan perkara pelanggaran HAM berat, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat, sedangkan penyidikan dan penuntutan berada pada kewenangan Jaksa Agung. Perkara selanjutnya diperiksa melalui Pengadilan HAM. Pembagian kewenangan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme penegakan hukum yang jelas.
Persoalan muncul dalam penanganan peristiwa yang terjadi sebelum berlakunya (UU Pengadilan HAM). Pasal 43 undang-undang tersebut mengatur mengenai Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dilakukan untuk peristiwa tertentu melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus HAM masa lalu memiliki hubungan yang erat antara proses hukum dan proses politik.
Dalam konteks hukum internasional, Statuta Roma 1998 merupakan salah satu instrumen penting dalam perkembangan hukum pidana internasional. Statuta tersebut memberikan yurisdiksi kepada International Criminal Court (ICC) terhadap kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Indonesia belum menjadi negara pihak pada Statuta Roma. [6] Dengan demikian, penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia tetap didasarkan pada hukum nasional, khususnya UU No. 26 Tahun 2000.
Ketersediaan instrumen hukum belum sepenuhnya mampu menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Hambatan tidak hanya muncul dari persoalan hukum, tetapi juga dari koordinasi antarlembaga dan faktor politik. Perbedaan pandangan dalam proses penanganan perkara dapat menyebabkan penyelesaian berjalan lambat.
Persoalan tersebut dapat dilihat melalui konsep impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku tidak memperoleh pertanggungjawaban hukum yang semestinya. Kondisi ini menghambat pemenuhan hak korban atas keadilan sekaligus meningkatkan risiko keberulangan pelanggaran karena tidak adanya pertanggungjawaban yang efektif. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Gambaran mengenai persoalan kekerasan di Indonesia dapat dilihat dalam laporan Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) “Menemukan Kembali Indonesia: Memahami Empat Puluh Tahun Kekerasan demi Memutus Rantai Impunitas”. KKPK mendokumentasikan 930 peristiwa kekerasan dalam periode 1965-2005 dengan jumlah 3.396 korban, yang terdiri atas 2.706 laki-laki, 529 perempuan, dan 161 orang yang tidak diketahui atau tidak tersedia informasinya. KKPK juga menyusun 140 narasi kasus dan 72 kesaksian yang diperoleh secara langsung dari korban dan saksi di sejumlah wilayah Indonesia. [7]
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan dan HAM tidak berhenti pada tragedi masa lalu. Masih terdapat persoalan mengenai penggunaan kekuasaan, konflik sumber daya, kekerasan berbasis identitas, serta hubungan antara masyarakat dan aparat negara. Karena itu, penyelesaian kasus masa lalu perlu disertai dengan langkah pencegahan agar pola kekerasan tidak terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, masyarakat sipil mempunyai peran penting dalam menjaga ingatan dan mendokumentasikan pengalaman korban. Dokumentasi menjadi penting karena tidak semua pengalaman dapat terselesaikan melalui proses peradilan. Kesaksian dan catatan mengenai peristiwa masa lalu dapat berkontribusi pada pengungkapan kebenaran (truth-seeking) sekaligus menjaga memori korban dan keluarganya.
Penyelesaian pelanggaran HAM tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku. Pengungkapan kebenaran perlu disertai pertanggungjawaban, reparasi bagi korban, serta jaminan ketidakberulangan. Keempatnya saling berkaitan untuk memastikan penyelesaian yang tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.
Negara perlu memastikan adanya pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan kepastian secara prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh korban.
Penutup
September Hitam menunjukkan bahwa mengingat peristiwa masa lalu merupakan bagian dari proses keadilan dan upaya mencegah keberulangan kekerasan. Ingatan penting untuk memastikan pengalaman korban tetap diakui dan menjadi dasar bagi upaya pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban, pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan.
Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa hukum tidak hanya tersedia dalam bentuk peraturan, tetapi juga dapat bekerja secara efektif. Penegakan hukum harus disertai pengungkapan kebenaran, perlindungan korban dan saksi, pemulihan hak korban, serta perbaikan kelembagaan. Dengan demikian, peringatan September Hitam dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap HAM dan membangun sistem hukum yang lebih mampu memberikan keadilan bagi korban maupun masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
[1] KontraS. September Hitam 2026: Indonesia Darurat Impunitas dan Kekerasan Negara [Internet]. Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan; 2026 [cited 2026 Sep 7]. Available from: https://kontras.org/september-hitam-2026-indonesia-darurat-impunitas-dan-kekerasan-negara/
[2] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah [Internet]. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI; [cited 2026 Sep 7]. Available from: https://www.mpr.go.id/uploads/jdih/UUD_1945_DALAM_SATU_NASKAH.pdf
[3] Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [Internet]. Jakarta: JDIH BPK RI; 1999 [cited 2026 Sep 8]. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
[4] Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia [Internet]. Jakarta: JDIH BPK RI; 2000 [cited 2026 Sep 8]. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Details/44993/uu-no-26-tahun-2000
[5] International Center for Transitional Justice (ICTJ), KontraS. Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto – Executive Summary and Recommendations [Internet]. 2011 [cited 2026 Sep 8]. Available from: https://www.ictj.org/sites/default/files/ICTJ-Kontras-Indonesia-Derailed-Summary-2011-English.pdf
[6] International Criminal Court. Rome Statute of the International Criminal Court [Internet]. 1998 [cited 2026 Sep 8]. Available from: https://www.icc-cpi.int/publications/core-legal-texts/rome-statute-international-criminal-court
[7] Asia Justice and Rights (AJAR). Menemukan Kembali Indonesia: Memahami Empat Puluh Tahun Kekerasan demi Memutus Rantai Impunitas (Buku I) [Internet]. 2015 [cited 2026 Sep 8]. Available from: https://asia-ajar.org/id/resources/%format%/menemukan-kembali-indonesia-memahami-empat-puluh-tahun-kekerasan-demi-memutus-rantai-impunitas-buku-i/
Penulis :

Nur Rihadatul Aisyah – UKM LP2KI FH-UH XIX

