ANALISIS BOARD OF PEACE SEBAGAI MODEL PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL SERTA TINJAUAN TERHADAP KEIKUTSERTAAN INDONESIA DALAM BOARD OF PEACE

Sinopsis: 

Board of Peace (BoP) merupakan organisasi internasional yang didirikan pada Januari 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya konflik bersenjata global. Permasalahan hukum utama dalam organisasi ini terletak pada diskrepansi mandat antara Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2803 dengan Piagam Davos (BoP Davos Charter). Meskipun mandat PBB secara spesifik hanya memberikan wewenang untuk rekonstruksi transisi di wilayah Gaza, Piagam Davos secara sepihak memperluas kewenangan BoP menjadi badan penanganan konflik global tanpa batasan waktu. Perluasan mandat ini dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Principle of Speciality (Prinsip Spesialisasi), serta menciptakan dualisme legalitas yang mengancam kepastian hukum internasional dan prinsip kesetaraan kedaulatan antarnegara.

Struktur organisasi BoP menunjukkan anomali dengan memusatkan otoritas absolut pada sosok ketua secara personal, yang mencakup kepemilikan hak veto serta wewenang tunggal dalam menafsirkan ketentuan piagam melalui mekanisme “kolaborasi bersahabat” (amicable collaboration). Ketiadaan prosedur penyelesaian sengketa yang independen ini berisiko menjadikan organisasi sebagai instrumen politik subjektif. Bagi Indonesia, keanggotaan dalam struktur tersebut membawa implikasi terhadap pelaksanaan prinsip politik luar negeri Bebas Aktif. Keterikatan pada otoritas tunggal ketua berpotensi membatasi independensi diplomatik dan kedaulatan negara dalam menentukan sikap internasional yang mandiri sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Pendahuluan – Isi – Penutup:

Kondisi global dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan drastis jumlah konflik bersenjata di seluruh dunia. Data dari Armed Conflict Location and Event Data (ACLED) mencatat lebih dari 200.000 peristiwa konflik dalam dua tahun terakhir yang tersebar di Asia, Afrika, Amerika, hingga Eropa. Ketidakmampuan mekanisme internasional yang ada dalam meredam krisis besar, seperti perang Rusia-Ukraina dan genosida di Gaza, memicu lahirnya inisiatif baru yang dipelopori oleh Amerika Serikat, yaitu pembentukan BoP.

Fenomena pembentukan BoP berawal dari ambisi politik Donald Trump yang memposisikan diri sebagai “candidate of peace” melalui janji untuk menghentikan perang dan tidak melibatkan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata baru. Langkah nyata dimulai pada 12 September 2025 melalui usulan pembentukan BoP sebagai bagian dari kerangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Gaza pascakonflik yang berada di bawah pengawasan internasional. Gagasan ini kemudian dipromosikan sebagai solusi alternatif untuk mengisi kekosongan otoritas dalam proses perdamaian yang selama ini dinilai mengalami stagnasi di tingkat global.

Perkembangan tersebut kemudian memperoleh legitimasi internasional melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2803 pada November 2025 yang menyetujui Comprehensive Plan to End Gaza Conflict sekaligus menyambut BoP sebagai badan pelaksana administrasi perdamaian. Organisasi ini akhirnya diresmikan secara formal pada Januari 2026 melalui penandatanganan piagam di Davos, Swiss, yang disusul dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama di Washington DC. Hingga saat ini, sebanyak 62 negara telah tergabung sebagai anggota tetap, termasuk Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan.  

Walaupun BoP diakui memiliki kepribadian hukum internasional, struktur dan kewenangannya menimbulkan diskursus hukum yang sangat bermasalah dari sudut pandang hukum internasional, terutama karena kontradiksi mandat yang mencolok antara pembatasan peran BoP oleh mandat PBB yang hanya untuk rekonstruksi transisi di Gaza dengan Piagam BoP yang secara sepihak memperluas misinya untuk mengatasi konflik global tanpa batas waktu tegas. Secara hukum, perluasan ini merupakan tindakan yang melebihi wewenang sah dari Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, sekaligus melanggar Principle of Speciality (Prinsip Spesialisasi) yang mengharuskan organisasi internasional beroperasi hanya sesuai tujuan spesifik pendiriannya. Sehingga menciptakan dualisme legalitas dan ketidakpastian yurisdiksi atas tindakan BoP di luar wilayah yang disetujui secara kolektif oleh komunitas internasional melalui PBB.

Di sisi lain, personifikasi otoritas absolut di dalam organisasi ini menjadi isu krusial karena Piagam BoP secara unik menetapkan Donald Trump secara personal sebagai Ketua dengan kekuasaan eksklusif, mulai dari membentuk atau membubarkan badan organisasi hingga hak veto terhadap keputusan mayoritas negara anggota. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan prosedur penyelesaian sengketa yang spesifik selain melalui konsep “kolaborasi bersahabat” (amicable collaboration). Konsep ini pada dasarnya merupakan mekanisme penyelesaian internal yang mengedepankan pendekatan non-litigasi dan kerja sama kooperatif, namun dalam konteks BoP, istilah ini menjadi sangat problematik karena tidak memiliki standar prosedur operasional yang baku.

Alih-alih merujuk pada lembaga peradilan internasional yang independen, “kolaborasi bersahabat” di sini bermakna bahwa setiap perselisihan akan diselesaikan melalui ruang diskresi yang sangat luas di bawah kendali organisasi. Mengingat ketua juga ditetapkan sebagai otoritas tertinggi dalam menafsirkan dan menerapkan isi piagam, struktur ini menciptakan konsentrasi kekuasaan yang bersifat subjektif. Hal tersebut berpotensi besar mencederai prinsip objektivitas, independensi, dan kepastian hukum dalam tata laksana internasional, karena keadilan pada akhirnya hanya akan bergantung pada kehendak personal sang ketua.

Bagaimana legalitas Board of Peace (BoP) dalam hukum internasional serta implikasi keikutsertaan Indonesia terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif ?

Secara normatif, kedudukan BoP sebagai subjek hukum internasional berpijak pada legitimasi yang diberikan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 Tahun 2025. Namun, secara teoritis, legalitas sebuah organisasi internasional harus diukur dari kepatuhannya terhadap mandat pendiriannya melalui Principle of Speciality (Prinsip Spesialisasi). Di sinilah letak diskrepansi yuridis yang fundamental, yakni  terdapat perluasan kewenangan yang bersifat Ultra Vires (melampaui kekuasaan), yaitu Article 1 BoP Charter 2026 memperluas mandat organisasi untuk menangani konflik global secara absolut, padahal mandat dari PBB bersifat spesifik dan terbatas pada situasi di Gaza.

Analisis terhadap fenomena ini menunjukkan adanya “Dualisme legalitas”. Berdasarkan Article 103 UN Charter yang berbunyi “In the event of a conflict between the obligations of the Members of the United Nations under the present Charter and their obligations under any other international agreement, their obligations under the present Charter shall prevail,” maka perluasan mandat sepihak oleh BoP tidak memiliki basis hukum yang kuat jika bertentangan dengan batasan resolusi PBB. Refleksi hukumnya adalah bahwa setiap tindakan operasional BoP di luar wilayah Gaza dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar kedaulatan negara lain.

Substansi materi dalam Piagam BoP menunjukkan anomali ekstrem terhadap prinsip umum hukum internasional yang menjunjung tinggi kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) sebagaimana diatur dalam Article 2 Paragraph (1) UN Charter. Berdasarkan Article 3.2 Davos Charter, terdapat personifikasi otoritas yang sangat kuat dengan ditetapkannya Donald Trump sebagai Ketua secara personal. Secara teoretis, organisasi internasional seharusnya bersifat institusional dan independen dari pengaruh personal individu tertentu agar dapat menjaga objektivitasnya.

Kekuasaan Ketua untuk memveto keputusan mayoritas negara anggota serta otoritas tunggal dalam menafsirkan aturan berdasarkan Article 7 BoP Charter yang menyatakan “The Chairman shall be the final authority in interpreting and applying the provisions of this Charter,” menciptakan model kepemimpinan yang absolut. Dalam kacamata hukum, ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang hanya digantikan oleh konsep “kolaborasi bersahabat” (amicable collaboration) kemudian menghilangkan unsur kepastian hukum dan due process of law. Hal ini berisiko menjadikan BoP bukan sebagai alat perdamaian objektif, melainkan instrumen politik yang bergerak sesuai dengan kepentingan personal pemimpinnya.

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP membawa implikasi yuridis serius terhadap prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif”. Berdasarkan Amanat Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea IV, Indonesia dimandatkan untuk: “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Namun, keterikatan pada organisasi dengan sistem veto individual dan otoritas interpretasi tunggal oleh satu tokoh dapat membatasi aspek “Bebas” Indonesia dalam menentukan sikap diplomatik yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Analisis reflektif mengungkapkan bahwa apabila BoP dimanfaatkan sebagai instrumen melegitimasi tekanan terhadap negara lain seperti kekhawatiran pada kasus Venezuela dan Iran, maka Indonesia akan berada dalam posisi rumit secara hukum internasional. Indonesia wajib memastikan keterlibatannya tidak melemahkan kedaulatan nasional dalam mengkritik tindakan yang bertentangan dengan norma jus cogens (hukum internasional yang mengikat secara mutlak). Sambil menjaga prinsip “Aktif” agar tidak sekadar menjadi pelaksana agenda satu pihak, melainkan tetap teguh pada jalur diplomasi yang mengedepankan keadilan hukum internasional demi mempertahankan integritas politik luar negeri yang independen.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan BoP memiliki legalitas yang problematik dalam hukum internasional. Meskipun diakui melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, perluasan mandat secara sepihak dalam Article 1 Davos Charter merupakan tindakan ultra vires yang melampaui kewenangan sah. Selain itu, sentralisme otoritas pada sosok Ketua berdasarkan Article 3.2 dan Article 7 telah mencederai prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) dan kepastian hukum internasional.

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP membawa implikasi serius terhadap prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Sebagai refleksi, Indonesia harus tetap kritis dan konsisten pada amanat Pembukaan UUD NRI 1945 serta UU No. 37 Tahun 1999. Partisipasi Indonesia tidak boleh menjadi “cek kosong” yang melumpuhkan kedaulatan nasional. Oleh karena itu, Indonesia disarankan untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan hukum internasional dan berani mengambil sikap independen apabila kebijakan BoP bertentangan dengan norma-norma hukum yang lebih tinggi (jus cogens).

                                                                              DAFTAR PUSTAKA

ACLED. (2026). Armed conflict location & event data project (ACLED) dashboard. Diakses pada 3 April 2026 dari https://acleddata.com/curated-data-files/.

Ahmad Syofyan. (2022). Hukum internasional.

Davos Charter of the Board of Peace. (2026). Charter of the Board of Peace: Global mandate and administrative provisions. International Peace Commission.

International Court of Justice. (1996). Legality of the use by a state of nuclear weapons in armed conflict (Advisory Opinion). ICJ Reports 1996, p. 226.

Putri, P. A. A. A. (2022). Peranan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 197–205.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185.

Sadewa, D. P., & Hakiki, F. (2023). Dinamika kebijakan politik luar negeri bebas aktif Indonesia melalui Gerakan Non-Blok (GNB). Jurnal Lemhannas RI, 11(1), 13–28.

United Nations. (1945). Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice. https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text.

United Nations Security Council. (2025). Resolution 2803 (2025) adopted by the Security Council at its 9912th meeting, on 15 December 2025 (S/RES/2803). https://www.un.org/securitycouncil/ 

Vienna Convention on the Law of Treaties. (1969). United Nations Treaty Series (Vol. 1155, p. 331).

 

Share the Post:

Related Posts