KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI

Korupsi bukan merupakan suatu hal yang baru-baru saja terjadi, korupsi telah bergulir lama terutamanya di institusi perguruan tinggi. Dimana perguruan tinggi menjadi sarang empuk bagi tangan-tangan nakal untuk melakukan korupsi. Tangan-tangan nakal tersebut dijuluki sebagai penjahat kerah putih (white collar crime) sebab orang-orang yang melakukan korupsi di perguruan tinggi merupakan orang-orang yang terdidik dan terpelajar.

Perguruan tinggi sejatinya adalah wadah yang bertujuan membentuk generasi berintegritas, bernilai luhur, dan mampu berpikir secara nalar dan kritis. Namun, kenyataannya, tujuan mulia tersebut telah ternodai oleh berbagai kasus korupsi yang mencoreng nama baik kampus. Hal ini disebabkan oleh ulah segelintir individu yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan kekuasaan serta gelar akademik mereka, seperti Doktor dan Profesor, untuk berperilaku korup. Dengan mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama, mereka mengabaikan tanggung jawab moral sebagai pendidik dan pemimpin intelektual. Tindakan mereka tidak hanya merugikan institusi pendidikan, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan itu sendiri, menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi generasi penerus.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi empat faktor yang menyebabkan risiko terjadinya masalah korupsi di perguruan tinggi. Faktor-faktor tersebut meliputi lemahnya pengendalian internal, sistem administrasi yang tidak memadai (data kurang akurat), kurangnya pengawasan, dan rendahnya pengawasan publik atau sosial. Keempat faktor ini berperan dalam meningkatkan risiko terjadinya korupsi di Perguruan Tinggi.

Korupsi di perguruan tinggi sering kali terjadi melalui berbagai bentuk manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu contohnya adalah meningkatnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak sesuai dengan fasilitas atau kualitas pendidikan yang diberikan. Peningkatan ini sering kali tidak transparan dan memberatkan mahasiswa. Selain itu, jumlah penerimaan mahasiswa baru yang semakin banyak sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik melalui jalur tidak resmi maupun pungutan liar. Kasus lainnya adalah kewajiban membeli buku yang dipaksakan oleh dosen, di mana buku tersebut sering kali tidak relevan atau digunakan hanya dalam lingkup terbatas, namun dijadikan syarat mutlak untuk mengikuti perkuliahan. Hal-hal ini menunjukkan bagaimana praktik-praktik korupsi dapat merugikan mahasiswa dan menurunkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

Perguruan tinggi selayaknya harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah terjadinya korupsi. Dengan menerapkan prinsip transparansi, setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan alokasi sumber daya, dapat diawasi oleh berbagai pihak, sehingga potensi penyimpangan atau kecurangan dapat diminimalisir. Akuntabilitas juga sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika kedua prinsip ini berjalan dengan baik, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi, menjaga integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Referensi Penulis: ICW. 2023. Pola-Pola Korupsi di Perguruan Tinggi. URL: https://antikorupsi.org/id/pola-pola-korupsi-di-perguruan-tinggi. Diakses tanggal 29 september 2024.

Ombudsman. 2024. Ironi Korupsi di Perguruan Tinggi. URL: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–ironi-korupsi-di-perguruan-tinggi. Diakses tanggal 29 September 2024.

Dewi, N. A. Dedi. 2022. Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi. Justices: Jurnal of Law. 1(1): 23.

BPK RI. 2024. ANGGOTA I BPK TEKANKAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MENCEGAH KORUPSI. URL: https://www.bpk.go.id/news/anggota-i-bpk-tekankan-akuntabilitas-dan-transparansi-pengelolaan-keuangan-negara-untuk-mencegah-korupsi. Diakses tanggal 29 september 2024.

Sumantri, I. 2023. RANSPARANSI DALAM PEMERINTAHAN: TINJAUAN    KEGAGALAN PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA. Journal of Scientech Researchand Development. 5(1): 98-99.

Penulis:

Syachwal Tri Anugrah

LP2KI XVI

Share the Post:

Related Posts