Konteks
Penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran gelap, tetapi juga dengan penerapan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Kasus yang menimpa Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam pengangkutan sabu seberat hampir dua ton, menjadi dilema besar dalam penegakan hukum nasional. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 23 Februari 2026, pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap sejumlah kejanggalan yang menggugah perhatian publik. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proporsionalitas pertanggungjawaban pidana dan ketepatan konstruksi dakwaan terhadap seorang pekerja lapangan yang berada pada posisi subordinat.
Kejanggalan utama bermula dari proses rekrutmen dan penempatan kerja yang diduga menunjukkan pola manipulasi sistematis oleh sindikat. Fandi yang baru menyelesaikan pendidikan teknis pelayaran, awalnya melamar sebagai ABK di kapal kargo North Star yang beroperasi di Thailand, namun kemudian ditempatkan di kapal tanker Sea Dragon yang berbeda dari kontrak kerja. Ketika mempertanyakan perubahan tersebut, kapten menyatakan bahwa kedua kapal berada dalam satu grup perusahaan. Tiga hari setelah bekerja, terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal nelayan di tengah laut dan Fandi diperintahkan membantu memindahkannya ke ruang palka. Rangkaian fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana aparat penegak hukum seharusnya membedakan pelaku utama dengan pekerja bawahan, serta bagaimana menjamin keadilan bagi ABK yang berada dalam posisi rentan dalam perkara peredaran gelap narkotika lintas negara, terlebih ketika dalam perkembangan perkara tersebut Fandi pada akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun oleh pengadilan.
Opini
Pada fakta persidangan yang juga diungkap di hadapan DPR, terungkap bahwa Fandi sempat merasa ragu dan bertanya berkali-kali kepada kapten dan chief officer mengenai isi kardus tersebut. Sang kapten secara sadar berbohong dengan menyatakan bahwa isi kardus tersebut adalah uang dan emas yang kemudian hal ini diakui dalam konferensi pers tentang pernyataanya yang telah menyesatkan para ABK untuk memastikan pekerjaan tersebut selesai tanpa kecurigaan. Indikasi manipulasi dokumen kontrak dan penyesatan informasi ini menjadi argumen kunci pembelaan bahwa Fandi tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyelundupkan narkotika. Perspektif hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban seseorang wajib didasarkan pada dua elemen fundamental, yakni actus reus (perbuatan material yang melanggar hukum) dan mens rea (sikap batin atau niat jahat pelaku). Pada perkara narkotika seberat 2 ton ini, actus reus Fandi dapat dipahami dalam tindakan fisik membantu memindahkan kardus berisi sabu memang terbukti secara kasatmata. Namun, perdebatan yuridis sejatinya terletak pada apakah Fandi memiliki mens rea berupa pengetahuan (knowledge) dan kehendak (will) untuk melakukan tindak pidana narkotika tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, sehingga secara implisit mengasumsikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengangkutan barang haram tersebut memiliki kesadaran penuh akan objek yang dibawanya. Namun, apabila merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa pengetahuan tidak dapat diasumsikan begitu saja, melainkan harus dibuktikan melalui fakta persidangan. Pada hal pengetahuan (knowladge) dalam konstruksi penuntutan JPU mengasumsikan terdakwa tahu karna jumlah kardus besar sebanyak 67 kardus dengan dalih terdakwa memiliki sertifikat ahli teknika tingkat IV yang seharusnya mampu mengenali adanya kejanggalan terkait muatan kapal yang sedang diangkut. Fandi dinilai tidak melakukan tindakan 6apapun dan tetap berada di kapal dengan mengikuti perintah kapten tanpa melakukan upaya penolakan. Kendati demikian, terdakwa melalui argumen pembelaannya menganggap hal tersebut wajar tidak diketahui sebab terdakwa sebelumnya berhasil dibohongi kapten dengan menyebut bahwa isi kardus tersebut merupakan uang dan emas. Berdasarkan hal pengetahuan demikian yang dikonstruksikan oleh kedua belah pihak, maka turut mempengaruhi niat dan sikap batin terdakwa yang berdasarkan tuntutan JPU menganggap tindakan Fandi dengan sengaja melakukan peredaran gelap narkotika.
Kritik terhadap pendekatan JPU dapat dipahami berfokus pada kecenderungan untuk membebani pelaku lapangan dengan tanggung jawab pembuktian ketidaktahuan, padahal beban pembuktian kesalahan seharusnya berada di pundak penuntut umum. Jika seorang ABK baru bekerja selama tiga hari dan secara aktif bertanya namun disesatkan oleh otoritas tertinggi di atas kapal dalam hal ini kapten, maka secara moral dan hukum sekiranya tingkat kesalahannya jauh di bawah pihak-pihak yang merencanakan kejahatan tersebut.
Pidana mati merupakan sanksi yang bersifat absolut dan tidak dapat diperbaiki jika terjadi kesalahan dalam penjatuhannya. Oleh karena itu, hukum Indonesia mengenal prinsip ultimum remedium, di mana sanksi berat hanya digunakan jika cara lain tidak lagi memadai dan hanya ditujukan bagi kejahatan yang paling serius (most serious crimes). Permasalahan utama dalam tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan adalah aspek proporsionalitas, yakni apakah hukuman tersebut sebanding dengan derajat kesalahan yang merupakan seorang pekerja tingkat bawah.
Data dari penelitian Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2016 – 2020 dan berbagai kajian hukum menunjukkan adanya fenomena overcriminalization terhadap kurir atau perantara narkotika di Indonesia. Sering kali sistem peradilan gagal membedakan antara bandar besar (aktor intelektual) yang menguasai modal dan kendali dengan kurir (pelaku lapangan) yang hanya menjalankan perintah demi upah kecil. Hal ini terlihat jelas pada hasil penelitian ini yang menunjukkan angka terdakwa peredaran gelap narkotika adalah kurir/perantara sebanyak 24% yang merupakan angka tertinggi setelah pengguna terakhir sebanyak 44,6% dengan total terdakwa peredaran gelap narkotika yang diteliti sebanyak 616 terdakwa dalam beberapa klasifikasi, mula dari produsen, bandar, kurir, pengedar, hingga pengguna terakhir. Dengan demikian, data ini menunjukkan prioritas penegakan hukum tindak pidana peredaran gelap narkotika di Indonesia masih terfokus pada perkara-perkara kecil dan pertimbangannya cenderung masih saja tidak mempertimbangkan kesalahan.

Gambar 2.
Perkara Peredaran Gelap Narkotika yang Terbukti Tanpa Mempertimbangkan Unsur Kesalahan (IJCR, 2020)
Penting untuk ditekankan jika hukum pidana Indonesia mengenal asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), yakni setiap pemberian sanksi pidana harus selalu disertai dengan kesalahan (mens rea) sifat melawan hukum perbuatan (actus reus) terdakwa sebagai persyaratan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan konteks kasus Fandi Ramadhan yang masih sulit mengungkap unsur kesalahan melalui niat kejahatannya, sehingga berpotensi menyentuh penanganan perkara tanpa pertimbangan unsur kesalahan dapat dikatakan sangat problematik, sebab telah melanggar prinsip dasar pertanggungjawaban pidana. Disisi lain, pun menyamakan hukuman seorang ABK “anak bawang” dengan pemimpin sindikat adalah bentuk ketidakadilan nyata, karena mengabaikan perbedaan peran dan kontrol dalam tindak pidana tersebut yang berimplikasi pada beban pertanggungjawaban antara peran terdakwa.
Apabila ditarik ke dalam perspektif kriminologi, pelaku seperti Fandi sering kali dikategorikan sebagai korban eksploitasi dalam rantai pasokan kejahatan transnasional. Laporan UNODC 2024 mengenai perdagangan manusia untuk kerja paksa di sektor maritim menyoroti bagaimana sindikat narkotika memanfaatkan kerentanan ekonomi para pelaut untuk melakukan pekerjaan ilegal tanpa memberi tahu risiko yang sebenarnya. Ketidakadilan dalam penjatuhan sanksi mati bagi kurir juga melanggar asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum yang adil menuntut bahwa seseorang hanya boleh dikriminalisasi sejauh mana mereka layak mendapatkannya (ensure people are only criminalized when they deserve it). Keberadaan 2 ton sabu ini tidak boleh membutakan hakim terhadap kenyataan sosiologis bahwa ABK tersebut berada dalam posisi subordinat yang tidak memiliki daya tawar terhadap perintah kapten kapal.
Selain melakukan pendekatan aparat penegak hukum, penting pula menempatkan Fandi sebagai subjek yang tetap memiliki kapasitas tanggung jawab pribadi. Sebagai ABK bersertifikat teknika tingkat IV, pelaku bukan individu tanpa pengetahuan profesional. Sehingga secara normatif memiliki kewajiban kehati-hatian terhadap kejanggalan operasional, termasuk perpindahan 67 kardus di tengah laut dan ketidaksesuaian kapal dengan kontrak kerja. Dalam perspektif hukum pidana, pembelaan “hanya menjalankan perintah atasan” tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban, kecuali terbukti adanya paksaan nyata (overmacht) Apabila tidak terbukti mengetahui secara pasti isi muatan tersebut, perdebatan dapat bergeser pada apakah ia setidaknya menyadari adanya resiko perbuatan ilegal namun tetap melanjutkannya (dolus eventualis). Dengan demikian, persoalan hukum dalam kasus ini bukan semata antara bebas atau hukuman mati melainkan mengenai derajat kesalahan dan proporsionalitas peran apakah Fandi dengan terdakwa lainnya menjadi pelaku utama, turut serta, atau sekadar pembantu.
Negara memiliki kewajiban absolut untuk melindungi warganya dari peredaran gelap narkoba, dan masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang aman dari pengaruh zat terlarang tersebut. Dukungan publik yang cenderung tinggi terhadap hukuman mati pada kasus narkotika mencapai 52,7% setuju dan 13,3% tidak setuju dalam survei Kompas 2021 sehingga mencerminkan kemarahan kolektif terhadap dampak destruktif narkotika. Keadilan bagi masyarakat tidak boleh dibangun di atas fondasi ketidakadilan bagi individu. Menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang kemungkinan besar adalah korban sindikat tidak akan menghentikan peredaran narkoba secara efektif. Sebaliknya, hal itu justru melindungi aktor intelektual yang sebenarnya karena penegakan hukum dianggap sudah “berhasil” dengan mengeksekusi pelaku di lapangan. Keadilan substantif menuntut agar penegakan hukum melampaui sekadar penyitaan barang bukti dan berfokus pada penghancuran struktur komando sindikat yang sebenarnya. Kritik terhadap pendekatan represif yang membabi buta menunjukkan bahwa sistem peradilan yang hanya mengejar angka tuntutan tinggi berisiko melakukan miscarriage of justice. Meskipun dalam perkembangan perkara ini Fandi Ramadhan pada akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun oleh pengadilan, kasus tersebut tetap menyisakan refleksi penting mengenai bagaimana sistem peradilan pidana menempatkan secara proporsional. Oleh karena itu, perbedaan antara “pelaku” dan “pekerja yang terjebak” menjadi hal krusial dalam menjaga moralitas hukum.

