REFORMASI ASN ATAU KETIDAKADILAN? NASIB GURU HONORER DALAM BAYANG-BAYANG P3K SPPG

KONTEKSTUALITAS

Pengangkatan tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini bertujuan mengakhiri status honorer non-ASN paling lambat tahun 2026, sekaligus menjamin keberlanjutan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat sekitar 32.000 pegawai SPPG sebagai ASN Efektif per 1 Februari 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kontinuitas pelayanan publik pada sektor pemenuhan gizi. Namun, percepatan kebijakan ini sekaligus membuka ruang perdebatan ketika dihadapkan pada realitas sektor pelayanan publik yang telah lama mengalami stagnasi pengangkatan, khususnya sektor pendidikan.  

Kendati kebijakan ini logis secara administratif, kritik tajam muncul dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas guru honorer. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul, menyebut percepatan pengangkatan pegawai SPPG telah mencederai rasa keadilan guru honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan status kepegawaian. Kritik ini menyoroti ketidakseimbangan penetapan prioritas, di mana pegawai pada program baru memperoleh jalur percepatan sementara honorer di sektor pendidikan justru terpinggirkan.

Di sisi lain, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa anggaran program MBG diperkirakan mencapai Rp71 triliun atau sekitar 10% dari total anggaran pendidikan tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan tergerusnya alokasi anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pengangkatan kesejahteraan guru honorer.  Hal ini memunculkan pertanyaan krusial, apakah kebijakan pengangkatan massal SPPG pada akhirnya justru melegitimasi lahirnya ketidakadilan struktural baru dalam tatanan kebijakan publik Indonesia?”

OPINI

Reformasi pada sektor pendidikan seharusnya tidak berhenti pada percepatan administrasi, tetapi menjamin keadilan bagi mereka yang telah lama memikul beban pelayanan publik. Kebijakan konversi lulusan SPPG menjadi (P3K) patut diapresiasi sebagai langkah pemerintah dalam menata ulang status guru non-ASN. Kebijakan ini didasari oleh UU ASN sebagai payung hukum utama yang secara tegas mengamanatkan penghapusan status honorer non-ASN dan mendorong pengangkatan melalui skema P3K sebagai bentuk kepastian kerja dan perlindungan hak pegawai. Dalam semangat ini, negara berkewajiban memastikan bahwa proses transisi tidak menimbulkan ketidakadilan baru, terutama bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. Namun di tengah euforia pengangkatan tersebut, pemerintah perlu menegaskan bahwa tidak semua kebutuhan negara memiliki tingkat urgensi yang sama, dan guru honorer dengan masa pengabdian puluhan tahun berada pada urutan yang paling mendesak. 

Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan percepatan pengangkatan sejumlah kelompok pegawai kelompok pegawai ke dalam status P3K, termasuk pegawai MBG (Makan Bergizi Gratis) yang relatif baru direkrut untuk mendukung salah satu program prioritas pemerintah. Kebijakan ini memiliki dasar hukum formal sebagaimana diatur dalam peraturan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 khususnya pasal 17 yang membuka kemungkinan pengangkatan pegawai SPPG sebagai P3K sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kebijakan yang adil tidak semata-mata diukur dari kecepatan pelaksanaannya, melainkan dari ketepatan penentuan skala prioritas dan pemenuhan asas proporsionalitas. Ketika pegawai MBG dengan masa kerja relatif singkat memperoleh pengangkatan secara cepat, sementara guru honorer dengan masa pengabdian dua hingga tiga dekade masih berada dalam ketidakpastian status, maka asas proporsionalitas dan nondiskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU ASN patut dinilai tidak terpenuhi.

Kesenjangan inilah yang dialami ribuan guru honorer di seluruh Indonesia. Mereka mengajar di sekolah negeri dengan memikul tanggung jawab yang sama dengan ASN, namun bertahun-tahun hidup dengan gaji minim tanpa jaminan hari tua yang layak. Muh. Hasyim, seorang guru honorer asal Bengkulu, menjadi contoh nyata dari kegagalan sistem tersebut. Selama 32 tahun mengabdi di sekolah negeri, Hasyim telah 19 kali mengikuti tes CPNS. Pada saat mengikuti seleksi P3K dan memenuhi passing grade di Tahun 2021, statusnya tetap menggantung hingga beliau berusia 59 tahun. Saat kisahnya diberitakan pada Tahun 2022, hanya tersisa enam bulan lagi beliau akan memasuki masa pensiun dengan gaji sekitar Rp. 1.900.000,00 per bulan, tanpa jaminan pensiun. Ratusan guru honorer lainnya di Bengkulu yang sama-sama lulus seleksi juga menuntut kejelasan karena kelulusan tes nasional ternyata tidak menjamin pengangkatan. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan pada kompetensi, melainkan pada kegagalan pemerintah dalam menentukan skala prioritas mereka.

Asas proporsionalitas dalam UU ASN dimaknai sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang menyeimbangkan hak dan kewajiban pegawai. Negara menempatkan guru honorer dan pegawai MBG sebagai pihak yang sama-sama dapat diangkat menjadi ASN/P3K, tetapi imbalan dan kecepatan pengangkatan tidak sebanding dengan beban dan lamanya pengabdian guru honorer. Urgensi pengangkatan seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian, kontribusi langsung pada masyarakat. Guru honorer juga berhak untuk diprioritaskan, mengingat bahwa mereka yang memikul tanggung jawab pembelajaran serta mutu pendidikan generasi penerus bangsa. Selain itu, UU ASN juga melarang diskriminasi berdasarkan identitas pribadi. Namun, praktik pengangkatan yang memprioritaskan pegawai MBG, sementara guru honorer yang telah lulus seleksi nasional dibiarkan menggantung, menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok guru honorer berusia lanjut.

Program MBG memang penting bagi masa depan generasi bangsa. Namun, keberhasilan program nasional apapun bertumpu pada pendidik sebagai fondasi utamanya. Guru honorer yang telah mengajar puluhan tahun bukan hanya membutuhkan pekerjaan, tetapi membutuhkan pengakuan atas pengabdian hidupnya. Urgensi mereka menyangkut martabat, keberlanjutan hidup, dan hak atas masa tua yang layak. Menempatkan guru honorer pada posisi yang sejajar atau bahkan di belakang pegawai baru yang masa kerjanya masih sangat singkat adalah kekeliruan dalam membaca skala prioritas kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memprioritaskan guru honorer berusia lanjut dan dengan masa pengabdian di atas 20 tahun melalui penetapan kuota yang jelas dan mekanisme pengangkatan yang objektif, sekaligus menutup ruang subjektivitas di tingkat daerah. Tanpa langkah tersebut, negara berisiko kembali melahirkan tragedi yang sama, yakni terdapat individu yang lulus seleksi, namun gagal diangkat karena sistem yang tidak berpihak. Pada akhirnya, kualitas pendidikan nasional tidak hanya ditentukan oleh kurikulum baru atau program unggulan, melainkan oleh kesejahteraan para tenaga pendidik. Konversi SPPG ke P3K adalah momentum penting untuk memperbaiki sejarah panjang ketidakadilan terhadap guru honorer. Pemerintah sudah menunjukkan keberanian melantik pegawai baru untuk program prioritas. Kini saatnya menunjukkan keberanian yang sama untuk memulihkan para guru yang telah lama mengabdi dan terlalu lama menunggu keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Hujan Kritik Kebijakan Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK.” Tempo.co, 14 Januari 2026. https://www.tempo.co/politik/hujan-kritik-kebijakan-pegawai-sppg-diangkat-jadi-pppk-2107214.

Hukumonline. (2026). Aturan dan Kriteria Pegawai MBG yang Diangkat Jadi PPPK. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kriteria-pegawai-mbg-jadi-pppk-lt6968d30d9f240/

Rachmawati. (2022). Cerita Hasyim, 32 Tahun Jadi Guru Honorer, 19 Kali Ikut Tes PNS, 6 Bulan Lagi Pensiun. KOMPAS.com; Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/153000378/cerita-hasyim-32-tahun-jadi-guru-honorer-19-kali-ikut-tes-pns-6-bulan-lagi?page=all

Saubani, A. (2026). BGN siap angkat 32 ribu pegawai jadi PPPK, JPPI: Masih ada 1,1 juta guru honorer di Indonesia. MSN. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/bgn-siap-angkat-32-ribu-pegawai-jadi-pppk-jppi-masih-ada-1-1-juta-guru-honorer-di-indonesia/ar-AA1UIvZV 

Share the Post:

Related Posts