LEBIH DARI TIGA DEKADE KASUS MARSINAH: KETIKA NEGARA MEMELIHARA IMPUNITAS

Kontekstualisme 

Lebih dari tiga dekade berlalu sejak jasad Marsinah, seorang buruh perempuan PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, ditemukan tak bernyawa di hutan Dusun Jegong, Nganjuk pada 9 Mei 1993. Marsinah merupakan korban penyiksaan dan pembunuhan karena pada masa itu aktif melakukan aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah.[1] Kejadian mengenaskan ini terjadi di masa rezim Orde Baru yang militeristik dan represif dalam meredam gerakan buruh. Meskipun sembilan orang sempat diadili karena diduga sebagai dalang dibalik pembunuhan keji tersebut, Mahkamah Agung akhirnya membebaskan mereka pada tingkat kasasi di tahun 1995. [2] Hal ini membuat otak yang sebenarnya bekerja dibalik pembunuhan ini tidak pernah tersentuh hukum. Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, namun hingga Mei 2026, utang keadilan dan pengungkapan siapa sebenarnya pembunuhnya masih belum terwujud. Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan simbol represi rezim Orde Baru terhadap gerakan buruh. Hingga kini, kasus Marsinah masih menyisakan tanda tanya besar. Negara seolah membiarkan impunitas terus terpelihara tanpa upaya hukum yang progresif untuk mengungkap kebenaran. 

Pendahuluan 

Akar persoalan dari Kasus Marsinah terletak pada relasi kuasa yang timpang antara negara, pemilik modal, dan buruh di bawah bayang-bayang militerisme rezim Orde Baru. Kematian Marsinah bukan sekadar peristiwa kriminalitas biasa, melainkan sebuah serangan terhadap hak berserikat dan hak berpendapat bagi buruh.[3] Pihak yang paling terdampak bukan hanya keluarga korban yang ditinggalkan tanpa mengetahui kebenaran yang sebenarnya, melainkan seluruh elemen gerakan buruh di Indonesia yang terus dihantui oleh bayang-bayang kekerasan sistemik. Urgensi pembahasan kasus ini menjadi krusial mengingat Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi Internasional mengenai hak asasi manusia, namun penyelesaian kasus pelanggaran HAM dimasa lalu sering kali terbentur pada kepentingan politik jangka pendek. Membiarkan kasus Marsinah terkubur dalam sejarah tanpa adanya penyelesaian hukum yang tuntas berarti membiarkan negara terus memelihara impunitas. Dalam konteks ini, persoalan Marsinah tidak lagi sekadar menyangkut masa lalu, melainkan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan supremasi hukum di masa kini. Jika negara terus gagal mengungkap kebenaran dan menindak pelaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga legitimasi hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, pembahasan kasus ini menjadi penting untuk menilai sejauh mana negara mampu keluar dari bayang-bayang impunitas dan benar-benar menjalankan fungsi perlindungannya terhadap HAM. 

Isi 

Impunitas adalah pembebasan dari hukuman yang mencakup pelarian pelaku dari peradilan atau pertanggungjawaban serius, terutama dalam konteks kejahatan serius di masa perang atau rezim diktator, serta berkonotasi pada hilangnya hak pemulihan yang efektif bagi para korban.[4] Kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah pada tahun 1993 menjadi contoh nyata budaya impunitas di Indonesia, di mana terjadi kegagalan sistemik dalam proses hukum untuk mengadili pelaku. Keadilan bagi Marsinah tidak pernah tuntas tercapai karena adanya dugaan rekayasa hukum, keterlibatan aparat, hingga proses hukum yang hanya menyentuh pihak kecil tanpa mengungkap otak pembunuhan sebenarnya.[5] Putusan Mahkamah Agung tahun 1995 yang membebaskan sembilan terduga pelaku telah menghentikan upaya penegakan hukum atas kasus ini dan memperkuat praktik impunitas atau kekebalan hukum yang terus berlanjut hingga sekarang. Hal ini mengakibatkan hilangnya keadilan substantif bagi korban, keluarga, dan kelompok buruh, serta melemahkan fungsi hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.  

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menangani pelanggaran HAM dan memutus rantai kekebalan hukum melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.[6] Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional sebagai bentuk komitmen global terhadap perlindungan kemanusiaan. Namun permasalahan utamanya terletak pada ketiadaan implementasi yang efektif di lapangan dan ketidakmauan politik untuk membawa kasus-kasus lama ke pengadilan. Hal ini terlihat jelas dalam kasus Marsinah yang tidak pernah dibawa ke Pengadilan HAM, meskipun indikasi pelanggaran HAM berat sangat kuat.[7] Keterbatasan wewenang lembaga seperti Komisi Nasional HAM juga memperburuk keadaan, peran mereka seringkali terhenti pada tahap penyelidikan tanpa adanya jaminan keberlanjutan ke proses yudisial, sehingga jerat hukum bagi pelaku kejahatan kemanusiaan tetap tumpul.[8]  

Ditinjau dari perspektif sosiologi hukum, kasus Marsinah merupakan manifestasi nyata dari relasi kuasa yang timpang pada masa Orde Baru, di mana hukum difungsikan sebagai alat kekuasaan untuk mempertahankan stabilitas semu demi kepentingan ekonomi. Dalam konstelasi ini, negara, militer, dan pemilik modal menjalin aliansi strategis untuk meredam gerakan buruh yang dianggap mengancam iklim investasi.[9] Marsinah sebagai buruh perempuan, berada pada posisi struktural yang paling rentan, sehingga pembunuhan atas dirinya tidak dapat dipandang sebagai kriminalitas biasa, melainkan kekerasan struktural yang terorganisir untuk mematahkan perlawanan kelas pekerja. Budaya kekebalan terhadap pelaku dalam kasus ini terus bertahan karena aktor-aktor hukum dalam proses pengadilan berada di bawah subordinasi relasi kuasa tersebut, sehingga pengungkapan kebenaran dihalangi demi melindungi kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, hukum gagal menjalankan fungsi keadilannya dan justru menjadi instrumen impunitas yang melegitimasi penindasan terhadap kelompok rentan.  

Pasca reformasi 1998, terdapat harapan besar bahwa berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk salah satunya kasus Marsinah akan diselesaikan secara adil dan transparan. Reformasi membawa perubahan institusional yang signifikan, termasuk pembentukan perangkat hukum dan lembaga yang berfokus pada perlindungan HAM. Namun dalam praktiknya, harapan tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Hingga saat ini, kasus Marsinah masih mengalami stagnasi tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, menunjukkan bahwa reformasi belum mampu menyentuh akar persoalan secara substantif.[10]  

Dalam perkembangan terkini, negara memberikan pengakuan simbolik dengan menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2025. Meskipun demikian, pengakuan ini menghadirkan kontradiksi yang mendasar, karena di satu sisi negara mengakui jasa dan perjuangan korban, tetapi di sisi lain belum mampu mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan atas kematiannya.[11] Hal ini memperlihatkan bahwa reformasi yang terjadi cenderung bersifat prosedural, tanpa diikuti langkah konkret untuk menyelesaikan pelanggaran HAM secara menyeluruh.  

Kondisi tersebut memiliki implikasi serius terhadap prinsip negara hukum, khususnya terkait kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Dalam kasus Marsinah, hukum tidak mampu menjangkau semua pihak secara adil, sehingga menimbulkan kesan bahwa terdapat kelompok tertentu yang kebal terhadap hukum.[12] Dampak lebih lanjut dari kondisi ini adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta melemahnya legitimasi negara sebagai penegak keadilan. Dengan demikian, kasus Marsinah tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa historis, melainkan sebagai persoalan struktural yang mencerminkan kegagalan sistem hukum. Penyelesaiannya menjadi penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memperbaiki sistem hukum secara keseluruhan. Tanpa adanya upaya serius dari negara, impunitas akan terus mengakar dan berpotensi mendorong terulangnya pelanggaran HAM di masa depan. 

Penutup 

Kasus Marsinah menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aspek normatif, tetapi juga menyangkut keberanian negara dalam menembus relasi kuasa yang melanggengkan impunitas. Lebih dari tiga dekade tanpa kepastian hukum menegaskan bahwa keadilan tidak dapat tercapai hanya melalui pengakuan simbolik, melainkan memerlukan langkah konkret yang berorientasi pada pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban hukum. Dalam konteks ini, negara dituntut untuk tidak sekadar menjaga stabilitas, tetapi juga memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai instrumen keadilan yang berpihak pada korban. Kegagalan menyelesaikan kasus ini berpotensi memperkuat ketidakpercayaan publik serta melemahkan legitimasi negara sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah memerlukan langkah yang lebih progresif melalui pembukaan kembali penyelidikan secara independen, penguatan kewenangan lembaga HAM, serta penerapan mekanisme keadilan transisional yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM di masa depan. 

Daftar Pustaka 

[1] Egis R. Keberanian Marsinah dan Perburuhan Indonesia pada Masa Orde Baru. Ekspresi Online; 2019. [cited 5 Mei 2026]. Available from: https://ekspresionline.com/keberanian-marsinah-dan-perburuhan-indonesia-pada-masa-orde-baru/ 

[2] Yasin M. Putusan-Putusan Kasus Pembunuhan Misterius Pahlawan Marsinah. Hukum Online; 2025. [cited 5 Mei 2026]. Available from: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt691270e14f984/putusan-putusan-kasus-pembunuhan-misterius-pahlawan-marsinah/ 

[3] Masruroh TA. Marsinah, Kartini yang Dibunuh karena Memperjuangkan Hak Buruh. Persma; 2020. [cited 5 Mei 2026]. Available from: https://www.persma.id/marsinah-kartini-yang-dibunuh-karena-memperjuangkan-hak-buruh/  

[4] Pradjasto AH, Tanlain EC. Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya. Jurnal HAM. 2022; 15(1): 71-72. 

[5] Zahra S. Pembungkaman terhadap Marsinah dalam Memperjuangkan Hak Buruh. Marhaenpress; 2026. [cited 5 Mei 2026]. Available from: https://www.marhaenpress.com/2026/01/pembungkaman-terhadap-marsinah-dalam.html?m=1  

[6] Wahyuni W. Undang-Undang dan Landasan Hukum Hak Asasi Manusia. Hukum Online; 2022. [cited 5 Mei 2026]. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/landasan-hukum-hak-asasi-manusia-lt620f611b0074c/   

[7] Riana F. Komnas HAM Anggap Tak Adanya Political Will Jadi Kendala Penyelesaian Kasus HAM. Tempo; 2020. [cited 5 Mei 2026]. Available from: https://www.tempo.co/hukum/komnas-ham-anggap-tak-adanya-political-will-jadi-kendala-penyelesaian-kasus-ham-562252  

[8] Nurani RS. Aktualisasi Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Iman dan Spritualis. 2022; 2(3): 468. 

[9] Habibi M. Gerakan Buruh Pasca Soeharto: Politik Jalanan di Tengah Himpitan Pasar Kerja Fleksibel. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 2013; 16(3):  203.  

[10] Saputra R. Analisis Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Pembunuhan Marsinah [Internet]. 2021. Available from: https://www.researchgate.net/publication/348547879_ANALISIS_PELANGGARAN_HAM_BERAT_STUDI_KASUS_PEMBUNUHAN_MARSINAH  

[11] Utari RT, Bashori M. Dari puisi ke memori kolektif: tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993–1996). ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Sejarah. 2026;22(1). Doi: https://doi.org/10.21831/istoria.v22i1.92677 

[12] Sari SN. Tinjauan siyasah qadhaiyah terhadap independensi KOMNAS HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat: studi kasus Marsinah [thesis]. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung; 2025. Available from: https://digilib.uinsgd.ac.id/108195/  

Penulis:

Rara Wulandari – LP2KI XIX

⁠Amirah Nur Rahmadani – LP2KI XIX

Share the Post:

Related Posts