Kontekstualisme
Berbicara mengenai akses pendidikan tinggi bukan hanya soal keterjangkauan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), melainkan juga tentang jaminan fasilitas penunjang yang inklusif. Universitas sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk menyediakan ekosistem pendukung yang layak bagi mahasiswanya. Di Indonesia, komitmen ini telah ditegaskan melalui Pasal 13 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan layanan pembinaan dan fasilitas penunjang guna menjamin kelancaran proses belajar.[1]
Pada awal tahun 2026, Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Muhammad Ruslin, mengeluarkan surat permohonan penetapan kebijakan hunian asrama kepada Rektor tertanggal 13 Maret 2026. Kebijakan ini mengusulkan pengkhususan Asrama Mahasiswa (Ramsis) bagi mahasiswa tahun pertama selama satu tahun masa tinggal.[2] Selanjutnya, pada 15 April 2026, dokumen rasionalisasi kebijakan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan lanjutan kepada Rektor.[3]
Dalam konteks Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), otonomi pengelolaan aset seharusnya digunakan untuk memperluas aksesibilitas, bukan justru menciptakan sekat-sekat prioritas yang diskriminatif. Kebijakan prioritas asrama bagi Mahasiswa Baru (Maba) tahun 2026 yang disertai instruksi pengosongan bagi penghuni lama memicu dialektika: apakah ini langkah progresif untuk pembinaan karakter, ataukah sebuah bentuk indikasi kelemahan kebijakan institusional dalam mengelola hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak bagi warga negaranya di lingkup akademik? Sebagaimana Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka setiap kebijakan kampus yang menyentuh ranah hunian wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial.[4]
Kronologi Kebijakan
Persoalan ini bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Hasanuddin tahun 2026 yang menunjukkan peningkatan jumlah peserta.[5] Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan yang besar akan fasilitas hunian yang mampu menunjang proses adaptasi awal mahasiswa terhadap lingkungan akademik dan sosial di perguruan tinggi. Dalam merespons situasi tersebut, birokrasi Universitas Hasanuddin kemudian merumuskan skema baru dalam manajemen asrama sebagai bagian dari strategi pembinaan mahasiswa baru.
Kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh unit di Ramsis akan diprioritaskan bagi mahasiswa baru angkatan 2026 guna mendukung program character building. Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah adanya instruksi bagi seluruh mahasiswa lama, yakni angkatan 2025 ke bawah untuk mengosongkan hunian paling lambat pada bulan Juni 2026.[6] Kebijakan ini kemudian memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa tingkat akhir yang sedang menjalani penelitian maupun mahasiswa penerima KIP-Kuliah yang memiliki keterbatasan finansial dalam mencari hunian alternatif di luar kampus dengan biaya yang kian melambung.
Apakah Prioritas Berarti Eksklusi?
Guna menguji validitas kebijakan ini, kita harus melihat dari dua sudut pandang yang kontradiktif:
- Kegagalan Proyeksi Kapasitas: mengalokasikan asrama bagi belasan ribu maba sementara kapasitas Ramsis Unhas saat ini masih terbatas adalah sebuah utopia manajerial. Memaksakan ribuan maba masuk ke fasilitas yang belum tentu memadai berisiko menciptakan overcapacity yang menurunkan kualitas hidup mahasiswa. Apabila fasilitas air, listrik, dan sanitasi tidak siap, maka kebijakan ini justru melanggar hak mahasiswa atas lingkungan hidup yang sehat.
- Ancaman terhadap Keberlanjutan Studi: mahasiswa lama yang dipaksa keluar secara mendadak menghadapi ancaman “tunawisma akademik”. Dalam perspektif hukum, dikenal asas Kepastian Hukum yang menghendaki agar setiap kebijakan tidak berubah secara drastis tanpa memberikan masa transisi yang memadai bagi pihak yang terdampak. Kebijakan pengosongan yang tidak disertai tenggang waktu yang cukup, setidaknya satu semester sebelumnya, merupakan bentuk pelanggaran terhadap harapan yang wajar (legitimate expectation) dari penghuni lama yang selama ini telah mengikat kesepakatan hunian dengan pihak kampus.[7]
- Dampak Psikologis dan Ekonomi: penghuni lama yang terusir secara langsung menanggung tekanan psikologis yang dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas akademik mereka. Kondisi ini menjadi ironi tersendiri, karena institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru secara diam-diam mengkhianati misi utamanya untuk memajukan kecerdasan bangsa. Tekanan tersebut semakin diperparah oleh dampak ekonomi yang nyata, di mana mereka harus menghadapi harga kos yang melonjak di sekitar kampus, tanpa jaminan solusi hunian pengganti yang terjangkau dari pihak institusi.
Bagaimana Institusi Harus Bertindak?
Langkah Rektorat tidak boleh berhenti pada narasi “demi maba”. Unhas harus membuktikan keberpihakannya melalui tindakan konkret. Aparat birokrasi kampus harus berani membongkar data transparansi ketersediaan hunian. Jika teror “pengosongan paksa” ini gagal dimitigasi dengan solusi hunian pengganti, maka ini adalah bukti nyata kelalaian institusi dalam melindungi ruang sipilnya.
Tekanan mendadak akibat instruksi pengosongan tanpa kepastian solusi hunian pengganti menciptakan kondisi yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.[4] Menggusur mahasiswa dari tempat tinggalnya tanpa solusi adalah bentuk intimidasi halus yang menciptakan efek gentar. Unhas seharusnya menerapkan skala prioritas berbasis kebutuhan, bukan hanya berbasis usia angkatan. Mahasiswa lama yang kurang mampu atau memiliki kebutuhan riset khusus seharusnya diberikan pengecualian hukum (dispensasi) untuk tetap tinggal.
Saran dan Rekomendasi
Penuntasan polemik ini memerlukan langkah strategis yang transparan dan akuntabel:
- Penerbitan SK Rektor yang Komprehensif: regulasi ini harus memuat kriteria pengecualian bagi mahasiswa lama yang secara ekonomi dikategorikan kurang mampu berdasarkan golongan UKT yang ditetapkan dan mahasiswa riset agar memiliki kepastian hukum untuk tetap tinggal.
- Penyediaan Skema Subsidi Hunian Luar: jika Ramsis benar-benar penuh, Unhas sebagai PTN-BH wajib bekerja sama dengan penyedia kos di sekitar kampus untuk memberikan tarif subsidi bagi mahasiswa yang terusir.
- Audit Kelayakan Fasilitas: memastikan bahwa sebelum maba masuk, seluruh fasilitas dasar telah diperbaiki agar tidak terjadi degradasi kualitas layanan yang merugikan maba itu sendiri.
Penutup
Ironi pengusiran halus mahasiswa lama demi mahasiswa baru bukan sekadar soal manajemen kamar, melainkan soal martabat hukum dan keadilan di jantung pendidikan. Jika birokrasi tetap menutup mata terhadap nasib penghuni lama, maka perlindungan hak mahasiswa hanya akan menjadi deretan pasal membisu di atas kertas Statuta Unhas. Negara melalui Unhas tidak boleh kalah oleh ego administrasi, sebab membiarkan ribuan mahasiswa terlantar karena kebijakan yang timpang berarti membiarkan nyala keadilan di kampus merah perlahan meredup.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2012.
[2] Ruslin M. Permohonan Penetapan Kebijakan Hunian Asrama Mahasiswa bagi Mahasiswa Baru (Tahun Pertama). Nomor 17890/UN4.1.1/KM.02.00/2026. Makassar: Universitas Hasanuddin; 2026 Mar 13.
[3] Ruslin M. Penyampaian Rasionalisasi Kebijakan Hunian Asrama Mahasiswa Tahun Pertama. Nomor 23838/UN4.1.1/KM.02.00/2026. Makassar: Universitas Hasanuddin; 2026 Apr 15.
[4] Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[5] PK Identitas Unhas. Unhas siap terima 11.623 mahasiswa baru pada SNPMB 2026 [Internet]. Makassar: PK Identitas Unhas; 2026 Jan 21 (dikutip 2026 Apr 30). Tersedia dari: https://identitasunhas.com/unhas-siap-terima-11-623-mahasiswa-baru-pada-snpmb-2026/
[6] Azzahra NF. Mahasiswa baru Unhas diusulkan tinggal di asrama mahasiswa, penghuni lama diminta pindah [Internet]. Makassar: EBS FM Unhas; 2026 Apr (dikutip 2026 Apr 30). Tersedia dari: https://www.ebsfmunhas.com/mahasiswa-baru-unhas-diusulkan-tinggal-di-asrama-mahasiswa-penghuni-lama-diminta-pindah/ [7] Fahlevi GR, Rompis AE, Muttaqin Z. Analisa hukum penerapan asas pengharapan yang wajar (legitimate expectation) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 2023;11(2):421–35. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i02.p17
Penulis:

Nur Aulia Nadjwa – LP2KI XVIII

Muhammad Naufal – LP2KI XIX

