Sinopsis
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu bermula dari inisiatifnya menawarkan pembuatan video profil desa pada tahun 2019 dengan nilai proposal Rp30 juta untuk setiap desa. Sejumlah pemerintah desa menyetujui pengajuan tersebut dan merealisasikannya melalui anggaran dana desa pada periode 2020 hingga 2022. Tercatat 20 desa di empat kecamatan Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran ikut dalam program ini. Amsal menilai biaya tersebut wajar, bahkan relatif rendah, jika mempertimbangkan risiko kerja lapangan, termasuk kehilangan perangkat drone saat proses pengambilan gambar. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan alasan adanya indikasi penggelembungan biaya (mark up). Berdasarkan analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya produksi yang dianggap wajar berkisar Rp24,1 juta per desa. Dakwaan ini memicu perhatian luas di media dan mendorong Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyerukan pertimbangan keadilan substantif kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, bahkan meminta evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Karo. Meski Amsal akhirnya dinyatakan bebas, polemik tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas fungsi pengawasan DPR dan potensi pelanggaran terhadap prinsip Judicial Independence.
Pendahuluan
Secara konstitusional, Pasal 20A ayat (1) menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mengenai fungsi pengawasan, DPR memiliki mandat dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kontrol terhadap jalannya pemerintahan sebagai perwujudan prinsip check and balances. Hal ini pula telah ditegaskan dalam Teori Pemisahan Kekuasaan dan check and balances. Teori pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terdiri dari, legislatif sebagai pembentuk undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana, dan yudikatif sebagai penyelenggara peradilan.[1] Pembagian tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga, sekaligus menjamin adanya mekanisme saling mengawasi antar cabang kekuasaan.
Dinamika hubungan antarlembaga terlihat dalam sebuah proyek dokumentasi desa yang menyita perhatian publik. Perkara ini berawal dari inisiatif Amsal Christy Sitepu pada 2019 yang menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai proposal Rp30 juta untuk setiap desa. Sejumlah pemerintah desa kemudian menyetujui pengajuan termasuk kepala desa tanpa adanya keberatan dan merealisasikannya melalui dana desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Tercatat 20 desa di empat kecamatan Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran ikut serta dalam program ini.[2] Menurut Amsal, besaran anggaran tersebut masih tergolong wajar dengan mempertimbangkan risiko kerja di lapangan, termasuk kerugian akibat hilangnya drone saat proses pengambilan gambar.[3]
Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal tersebut. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan bahwa biaya yang dianggap wajar untuk pembuatan video profil desa berkisar Rp24,1 juta per desa, sehingga proyek ini dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[4]
Perkembangan perkara ini kemudian menarik perhatian luas publik dan menjadi bahan pembahasan di DPR. Pada 30 Maret 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang secara khusus membahas kasus ini. Dalam forum tersebut, DPR menyampaikan beberapa seruan, antara lain agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau sangat ringan, mendorong penangguhan penahanan, menekankan keadilan substantif dan rasa keadilan masyarakat, serta mengutamakan pengembalian kerugian negara.[5] Berangkat dari dinamika tersebut, tulisan ini akan menelaah batasan fungsi pengawasan DPR sekaligus mengkaji potensi pelanggaran prinsip judicial independence dalam konteks seruan yang disampaikan Komisi III DPR RI.
Analisis Potensi Pelanggaran Prinsip Judicial Independence oleh DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif memiliki tiga fungsi utama yang terdiri dari: 1) fungsi legislasi 2) fungsi anggaran dan 3) fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan (controlling) bertugas untuk memastikan kegiatan yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan seharusnya.[6] Pada pelaksanaan fungsi tersebut, DPR dalam konteks ini menggunakan hak menyatakan pendapatnya atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di lingkup internasional.[7] Namun, kejadian luar biasa ini tidak memiliki batas tertentu atas pendapat yang dapat diajukan.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang independen, yakni terbebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain, terutama eksekutif dan legislatif.[8] Pada kerangka tersebut, DPR memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi eksekutif, termasuk kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam proses penyidikan dan penuntutan serta implementasi undang-undang dan kebijakan. Namun, DPR tidak memiliki ruang untuk mengawasi substansi putusan pengadilan karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Jika dikaitkan dengan konteks RDPU perkara Amsal Sitepu, forum tersebut menyoroti berbagai aspek penanganan perkara, mulai dari dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, hingga dugaan intimidasi dan propaganda oleh oknum jaksa. Namun, seruan yang mengarah pada pertimbangan putusan bebas atau sangat ringan oleh majelis hakim dapat dipandang berpotensi menimbulkan kesan intervensi terhadap proses peradilan. Apabila DPR mengambil peran tersebut dengan dalih “aspirasi masyarakat,” hal itu berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merusak tatanan hukum acara yang berlaku.[9]
Judicial independence dimaknai sebagai kebebasan kekuasaan kehakiman dan hakim dalam menjalankan fungsi memeriksa, mengadili, serta memutus perkara semata-mata berdasarkan hukum dan fakta persidangan tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak luar.[10] Berdasarkan perspektif hukum nasional, independensi ini dipahami dalam dua dimensi, yakni independensi institusional dan independensi personal hakim. Pada tataran institusional, judicial independence menunjukkan bahwa lembaga peradilan berdiri sebagai institusi negara yang otonom, tidak berada di bawah kendali eksekutif maupun legislatif, sehingga dapat menjalankan perannya tanpa intervensi politik.[11] Sementara itu, pada dimensi personal, setiap hakim sebagai individu memiliki kebebasan untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan tanpa tekanan dari kekuasaan, kepentingan politik, maupun opini publik. Jika dikaitkan dengan konteks seruan DPR dalam RDPU pada perkara Amsal Sitepu, Komisi III DPR pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian hukum atau memberikan tekanan yang mengarah pada ranah kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Seruan Komisi III DPR dalam RDPU perkara Amsal Sitepu perlu dibedah dengan memisahkan antara pengawasan terhadap kebijakan penegakan hukum dan potensi keterlibatan pada ranah yudisial. Di satu sisi, dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo, termasuk dugaan intimidasi, penggunaan prosedur yang dipersoalkan, serta dasar penetapan tersangka, masih dapat ditempatkan dalam lingkup fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum sebagai bagian dari cabang eksekutif. Namun, pada sisi lain, permintaan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman yang sangat ringan telah menyentuh substansi yang menjadi kewenangan eksklusif hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Selain itu, seruan Komisi III DPR agar tidak dilakukan upaya banding secara substansial melampaui batas pengawasan institusional dan memasuki ranah independensi yudisial, padahal prinsip checks and balances seharusnya dijalankan tanpa mengganggu kebebasan hakim dalam memutus perkara.[12]
Seruan Komisi III DPR tidak lagi sebatas menilai kebijakan penuntutan atau prosedur penegakan hukum, melainkan telah mengarah pada hasil akhir proses peradilan yang seharusnya ditentukan semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Dengan demikian, meskipun seruan ini sebagai bentuk semangat keadilan substantif, bagian dari seruan tersebut dapat dipersepsikan melampaui batas fungsi pengawasan DPR dan berpotensi bersinggungan dengan prinsip judicial independence.
Penutup
Dinamika perkara Amsal Christy Sitepu tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai dugaan korupsi dana desa, tetapi juga membuka diskursus penting tentang batas relasi antar cabang kekuasaan negara dalam praktik ketatanegaraan. Keterlibatan Komisi III DPR RI melalui RDPU menunjukkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum masih berada dalam batas kewenangan legislatif ketika menyoroti prosedur penyidikan, penuntutan, dan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara. Namun, ketika seruan tersebut mengarah pada permintaan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau sangat ringan, ruang pengawasan tersebut berpotensi bergeser ke wilayah yudisial yang seharusnya steril dari pengaruh lembaga lain. Dalam konteks ini, prinsip judicial independence menjadi tolok ukur penting untuk menilai apakah tindakan tersebut tetap berada dalam batas konstitusional atau justru menciptakan kesan intervensi terhadap kebebasan hakim. Selain itu, fungsi DPR dalam menjalankan pengawasan. Seharusnya memaksimalkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) untuk mengawasi etik dan profesionalisme aparat penegak hukum. Dengan demikian, kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tidak melampaui batas dan tetap menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.
Daftar Pustaka
[1] Darussalam, F. I., & Indra, A. B. (2021). KEDAULATAN RAKYAT DALAM PEMIKIRAN FILSAFAT POLITIK MONTESQUIEU. Jurnal Politik Profetik, 9(2), 194-195.
[2] Rahmawati, D. (2026, Maret 29). Komisi III DPR Gelar Rapat Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu Besok. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8420081/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-kasus-korupsi-videografer-amsal-sitepu-besok.
[3] Sumantri, A. (2026, Maret 30). Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Korupsi Dana Desa. Metro TV. https://www.metrotvnews.com/read/KYVCe0Ll-kronologi-kasus-amsal-sitepu-videografer-yang-didakwa-korupsi-dana-desa.
[4] Sutrisna, T., Ramadhan, A. (2026, April 3). Kasus Amsal Sitepu Dibedah di DPR: Duduk Perkara hingga Intimidasi dan Propaganda Jaksa. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/03/09201131/kasus-amsal-sitepu-dibedah-di-dpr-duduk-perkara-hingga-intimidasi-dan.
[5] Yuilyana. (2026, April 4). Kronologi Kasus Amsal Sitepu: Dari Proyek Video Desa hingga Divonis Bebas – KRONOLOGI. Kompas.tv. https://www.kompas.tv/nasional/660861/kronologi-kasus-amsal-sitepu-dari-proyek-video-desa-hingga-divonis-bebas-kronologi#goog_rewarded.
[6] Arliman, L. S., (2024). Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Ketatanegaraan di Indonesia. Ensiklopedia Of Journal, 6(3), 305-311.
[7] Said, A. R., & Ahmad, S. (2025). Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 361–376.
[8] Muqorobin, M. K., (2026, April 2). Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. SUARA BSDK. https://suarabsdk.com/batas-kewenangan-konstitusional-antara-fungsi-pengawasan-dpr-dan-kemandirian-kekuasaan-kehakiman/.
[9] Solichah, Z. (2025, Januari 19). Pakar hukum Unej: Jangan ada ketimpangan kewenangan APH dalam RKUHAP. antaranews. https://www.antaranews.com/berita/4594342/pakar-hukum-unej-jangan-ada-ketimpangan-kewenangan-aph-dalam-rkuhap.
[10] Haikal, M. S., Amarini, I. (2025). Independensi Peradilan: Studi Kritis Terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yang Memberikan Putusan Dalam Kasus Ronald Tannur. Jurnal Serambi Hukum, 18(2), 206-216.
[11] Noor, A., (2026, Mei 30) Independensi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. https://fsh.walisongo.ac.id/?p=213.
[12] Helmi, I. (2026, April 3). Komisi III DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan Banding-Kasasi. Kompas.tv. https://www.kompas.tv/nasional/660650/komisi-iii-dpr-tegaskan-vonis-bebas-amsal-sitepu-tak-bisa-diajukan-banding-kasasi.
Penulis
Razha Alfiah Syahrir – LP2KI XVIII

