PANCASILA SEBAGAI FONDASI FILOSOFIS DAN NORMATIF DALAM REALITAS SOSIAL SERTA PENEGAKKAN HUKUM: JARAK ANTARA IDEALISME DAN PRAKTIK KONTEMPORER

Kontekstualisme: 

   Sejak dipelopori oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dan ditetapkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila bukan hanya sebagai simbol formal belaka, melainkan juga sebagai fondasi filosofis dan normatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam realitas sosial, nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya terinternalisasi pada pergaulan kehidupan bernegara. Pada sistem hukum Indonesia, Pancasila ditegaskan sebagai sumber dari segala sumber hukum melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang seyogianya menjadi acuan dalam pembentukan regulasi maupun penegakkan hukum. Akan tetapi, praktik hukum di Indonesia masih menghadapi permasalahan dalam penerapannya, hal tersebut dapat dilihat dari stagnasi pada penilaian oleh Rule of Law Index tahun 2025. Hal tersebut menunjukkan kesenjangan antara nilai ideal Pancasila dengan kenyataan sosial dan hukum, sehingga diperlukan komitmen kolektif untuk menginternalisasikan nilai-nilainya secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat dan penegakkan hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila diharapkan bukan hanya sebagai simbol negara belaka, melainkan juga benar-benar menjadi pedoman hidup dan sumber keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pendahuluan

   Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, sebuah momentum penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada hari itu tahun 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang untuk pertama kalinya memperkenalkan konsep dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.(1) Setelah Pancasila ditetapkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai dasar negara, maka Pancasila memiliki kedudukan penting dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia.(2) Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia, mengandung nilai-nilai fundamental yang menjadi fondasi awal dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bukan hanya sekadar rumusan abstrak belaka, melainkan juga tuntutan nilai-nilai yang harus diwujudkan. Pancasila yang disusun berdasarkan itikad baik pendiri bangsa menjadi sangat penting karena idealismenya dalam menyatukan keberagaman budaya, agama, dan kepentingan masyarakat Indonesia pada koridor nilai bersama.

Isi       

     Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.(3) Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, penerapan nilai-nilai Pancasila dalam realitas sosial masih menghadapi berbagai persoalan serius. Salah satu diantaranya adalah fenomena intoleransi atau pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Merujuk pada laporan SETARA Institute, sepanjang tahun 2023-2024, angka pelanggaran terhadap KBB atau kasus intoleransi di Indonesia mengalami tren peningkatan dengan total 477 peristiwa dan 731 tindakan.(4) Hal ini menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagai bentuk jaminan penghormatan terhadap keberadaan agama dan keyakinan setiap warga negara.  Setiap warga negara mempunyai hak dalam memeluk agama, menjalankan ibadah, dan meyakini akan kepercayaannya tanpa intimidasi atau diskriminasi. Sehingga, ini memperdalam lubang antara nilai ideal Pancasila dan kenyataan sosial yang masih dipenuhi sikap diskriminatif dan kurangnya penghormatan terhadap keberagaman antarmasyarakat, khususnya pada aspek keagamaan.

    Isu kontemporer lainnya yang tidak luput dari opini penulis adalah pembubaran nonton bersama film dokumenter yang berjudul Pesta Babi. Film ini membahas tentang bentuk perlawanan beberapa suku di tanah cenderawasih terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). Edaran pers dari YLBHI per 11 Mei 2026 mencatat 21 insiden intimidasi serius terhadap acara nonton bersama film itu berupa intimidasi, pengawasan oleh aparat intelijen hingga pembubaran paksa.(5) Pembubaran dalam penayangan film Pesta Babi merupakan bentuk konkret renggangnya komitmen Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai Pancasila. Konstitusi sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila pun menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembubaran nonton bersama tersebut merupakan bentuk konkret dari tindakan otoriter dalam melanggar hak-hak yang dijamin tersebut. Selain itu, ini semakin mereduksi cita-cita sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan karena pihak otoritas justru memperlihatkan sikap represif dengan pembubaran sepihak atau tekanan massa sebagai bentuk mencederai nilai-nilai demokrasi dan semangat Pancasila itu sendiri. Demokrasi yang sehat seyogianya berkembang melalui pertukaran gagasan, termasuk menyampaikan kritik terhadap otoritas berwenang yang dianggap kontroversial, selama tidak mengabaikan koridor hukum.

    Pada tatanan hukum atau dalam berhukum, kedudukan Pancasila dipertegas sebagai sumber tertib hukum atau yang dikenal dengan sebutan sumber segala sumber hukum melalui Ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1978.(2) Oleh karena itu, tindakan pejabat dalam hal pembuat undang-undang maupun yang menegakkan hukum seyogianya berlandaskan pada Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Perlu penulis tegaskan pula bahwa Pancasila menjadi suatu standar atau pedoman dalam hal pembentukkan undang-undang sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Menurut Lawrence M. Friedman, hukum dikatakan baik atau ideal apabila 3 bangunan dasar berikut dapat disusun dengan baik, yaitu legal substance (regulasi), legal structure (struktur hukum), legal culture (budaya hukum). Ketiga komponen ini harus berjalan harmonis agar sistem hukum dapat menciptakan kepastian hukum yang efektif.(6) Sepanjang tahun 2022-2025, masyarakat ramai memperbincangkan berbagai anomali dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Tiga hakim terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) periode Januari hingga April 2022 divonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(7) Tak sedikit hakim tertangkap karena korupsi, sebuah bukti bahwa palu keadilan-pun dapat dibeli. Sementara jaksa dan polisi saling jegal, saling incar, dan saling berebut kewenangan dalam perang kuasa yang vulgar.(8) Perbuatan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan merupakan bentuk rendahnya integritas Aparat Penegak Hukum (APH) yang berpaling dari sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia karena memberikan dampak kerugian pada masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial itu sendiri.  Dengan demikian, marwah Dewi keadilan bukan lagi sebagai pelindung masyarakat, melainkan berubah menjadi instrumen politik APH yang haus akan jabatan dan kekuasaan yang disembah bagaikan Dewa.

     Berdasarkan Indeks Negara Hukum Tahun 2025 (Rule of Law Index) yang dilansir World Justice Project, secara umum Indonesia berada di peringkat 69 dari 143 negara dengan skor 0,52, turun ketimbang skor tahun 2024 sebesar 0,53. Indonesia mengalami stagnasi dan penurunan kualitas negara hukum.(9) Hal tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakkan hukum di Indonesia masih tergolong rendah. Masalah penyalahgunaan kewenangan, ketimpangan perlakuan di depan hukum, dan lemahnya integritas APH menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diaktualisasi dan diinternalisasikan secara optimal pada sistem hukum nasional. Sehingga, lahir penilaian dari masyarakat bahwa tidak proporsionalnya keputusan yang diambil oleh hukum dan memberikan kesan tumpul ke atas, tajam ke bawah yang memiliki arti ketidakberpihakan terhadap masyarakat rentan.

Penutup    

     Pancasila adalah cerminan bangsa Indonesia dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut menjadikan Pancasila sebagai fondasi filosofis dan normatif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, penerapannya dalam realitas sosial dan penegakkan hukum masih jauh dari kata ideal. Kesenjangan antara nilai dan praktik terlihat dari meningkatnya intoleransi, lemahnya integritas APH, serta menurunnya kualitas sebagai suatu negara hukum. Agar Pancasila benar-benar mencerminkan jiwa bangsa Indonesia, diperlukan sikap komitmen yang kuat untuk menginternalisasikan nilai-nilainya dalam budaya sosial dan sistem hukum. Dapat disimpulkan bahwa Pancasila bukan hanya menjadi suatu simbol belaka, melainkan juga terealisasi sebagai pedoman hidup dan sumber keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

1.    Organisasisetda A. organisasisetda.bulelengkab.go.id. 2025. HARI LAHIR PANCASILA: SEJARAH, MAKNA, DAN RELEVANSINYA BAGI BANGSA INDONESIA. Available from: https://organisasisetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/95_hari-lahir-pancasila-sejarah-makna-dan-relevansinya-bagi-bangsa-indonesia

2.    Kartika IM, Umbu ML. Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. 2024;2(1):1.

3.    Jazuli I. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. J Const Law. 2025;3:100.

4.    Ashfiya DAN. goodstats.id. 2025. p. 1 Kasus Intoleransi di Indonesia: Jumlah, Penyebab, Pelaku dan Contohnya. Available from: https://goodstats.id/article/intoleransi-agama-di-indonesia-HdiJw#:~:text=pada 2023 terjadi 217 peristiwa dan 329 tindakan

5.    Sasono E. projectmultatuli.org. 2026. p. 1 Film Dokumenter, Pesta Babi, dan Militerisasi. Available from: https://projectmultatuli.org/film-dokumenter-pesta-babi-dan-militerisasi/

6.    Priyono E. pajak.go.id. 2025. p. 1 Piagam Wajib Pajak: Menakar Kepastian Hukum dalam Bingkai Teori Lawrence Friedman. Available from: https://www.pajak.go.id/en/node/117082

7.    Prasetyo A. hukumonline.com. 2025. Tiga “Wakil Tuhan” Ini Dihukum 11 Hingga 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas CPO. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-wakil-tuhan-ini-dihukum-11-hingga-12-tahun-bui-di-kasus-suap-vonis-lepas-cpo-lt6930ff6217247/?page=1

8.    Amir AY. hukumonline.com. 2026. p. 1 Hukum Tanpa Nurani: Catatan Gelap Penegakan Hukum 2025. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-tanpa-nurani–catatan-gelap-penegakan-hukum-2025-lt695cc5f7bca47/

9.    DA AT. hukumonline.com. 2025. p. 1 Catatan Kritis 2025, Hukum Pidana Cenderung Dijadikan Instrumen Kekuasaan. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/catatan-kritis-2025–hukum-pidana-cenderung-dijadikan-instrumen-kekuasaan-lt6954d93f35e34/

Penulis:

Andi Muhammad Fajar – LP2KI FH-UH XIX

Naufal Aditya Firmansyah – LP2KI FH-UH XIX

Share the Post:

Related Posts