BATAS YANG KABUR: TINJAUAN HUKUM ATAS PENGGUNAAN DANA PRIBADI PRESIDEN DALAM MENUTUP KELEBIHAN ANGGARAN KEGIATAN KENEGARAAN

Kontekstualisme

Pada pertengahan tahun 2026, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa dalam perjalanan dinas ke luar negeri, segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara sepenuhnya ditanggung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui video yang diunggah pada akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet. Pengakuan tersebut sebagai respon terhadap kritik dari mantan Wakil Menteri  Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal agar Presiden Prabowo mengurangi perjalanan ke luar negeri.(1) Narasi yang dibangun menunjukkan gambaran seorang kepala negara yang rela berkorban demi kepentingan bangsa. Namun di sisi lain, praktik ini menyentuh persoalan mendasar dalam hukum keuangan negara, akuntabilitas publik, dan pemisahan antara keuangan pribadi dengan keuangan negara.

Kontekstualisasi fenomena tersebut dalam rezim hukum keuangan negara yang saat ini berlaku menjadikannya isu yang sangat relevan untuk dikaji secara ilmiah. Indonesia telah memiliki kerangka hukum keuangan negara yang cukup komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga berbagai peraturan turunannya. Kerangka hukum ini secara tegas mengatur bahwa seluruh pengeluaran negara harus melalui mekanisme APBN yang transparan dan akuntabel.

Pendahuluan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.(2) Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintahan didasarkan pada ketersediaan anggaran, sehingga kegiatan yang belum memperoleh alokasi anggaran atau mengalami kekurangan anggaran tidak dapat dijalankan.

Hukum keuangan negara mengenal pengecualian terbatas melalui mekanisme pengeluaran darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang memperbolehkan pengeluaran anggaran oleh pemerintah ketika anggarannya belum tersedia dalam keadaan darurat.(3) Namun, kegiatan kenegaraan seperti kunjungan kerja dan jamuan tamu negara bersifat terencana dan terjadwal, sehingga bertentangan dengan kriteria keadaan darurat yang mensyaratkan kondisi di luar prediksi dan tidak dapat diantisipasi sebelumnya.

Dalam konteks ini, penggunaan dana pribadi presiden untuk menutup kekurangan anggaran kegiatan kenegaraan menimbulkan sejumlah persoalan yuridis yang serius. Pertama, tindakan tersebut berpotensi menciptakan hubungan hukum yang tidak jelas antara negara dan individu presiden. Kedua, timbul pertanyaan terkait apakah pengeluaran tersebut merupakan sumbangan, pinjaman, atau sekadar pengeluaran pribadi yang tidak berkaitan dengan keuangan negara? Ketidakjelasan status hukum ini berimplikasi langsung pada kewajiban pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Isi

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan keuangan negara sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara erat kaitannya dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(3) Definisi ini mencakup setiap pengeluaran yang dilakukan atas nama negara, termasuk kegiatan kenegaraan presiden, terlepas dari sumber pendanaannya. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Prinsip-prinsip ini menuntut bahwa setiap pengeluaran untuk kepentingan negara harus melalui mekanisme yang diatur secara hukum, bukan bergantung pada kebaikan hati atau kemampuan finansial seorang pejabat negara.

Salah satu pilar utama dalam tata kelola keuangan negara yang baik (good financial governance) adalah akuntabilitas, yakni kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan penggunaan anggaran serta menunjukkan adanya keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.(4) Ketika seorang presiden menggunakan dana pribadinya untuk kegiatan kenegaraan, mekanisme akuntabilitas tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang.(5) Dengan demikian, apabila terdapat pengeluaran kenegaraan dari dana pribadi, maka pengeluaran tersebut berada di luar jangkauan pengawasan BPK. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang semakin diperumit karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur batasan penggunaan dana pribadi pejabat negara dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Dalam video yang diunggah pada kanal Youtube Kompas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan memberi jawaban secara mendalam terkait isu anggaran perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo. Respon tersebut diberikan pada Konferensi Pers APBN KiTA yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Jumat, 5 Juni 2026.(6) Purbaya menilai bahwa tindakan Presiden Prabowo sah dilakukan karena tidak ada aturan yang melarangnya.(7)

Asas legalitas sebagai salah satu prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara mensyaratkan bahwa setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas.(8) Pengeluaran terkait kepentingan kenegaraan pada prinsipnya tidak dirancang untuk dibiayai menggunakan dana pribadi pejabat, melainkan melalui mekanisme pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Merujuk pada hal tersebut, hibah adalah seluruh penerimaan negara yang dapat berupa devisa ataupun yang telah dikonversi ke rupiah, mata uang rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pihak pemberi hibah, baik dari dalam maupun luar negeri, tanpa kewajiban untuk mengembalikannya.(9) Sementara itu, pinjaman merupakan bentuk pembiayaan melalui utang yang didasarkan pada suatu perjanjian pinjaman, tidak berbentuk surat berharga negara, dan wajib dilunasi kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.(10) Di sisi lain, pengeluaran pribadi merupakan setiap dana yang dikeluarkan dari milik pribadi. Dalam konteks ini, dana pribadi presiden yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ke luar negeri termasuk dalam pengeluaran pribadi. Akan tetapi, hal ini berpotensi pada hilangnya transparansi penggunaan anggaran karena pengawasan dana yang berasal dari dana pribadi di luar kewenangan BPK, sehingga dana pribadi yang digunakan untuk kepentingan negara seharusnya terlebih dahulu diserahkan ke kas negara dan dicatat sebagai sumbangan atau hibah negara agar tercatat dalam administrasi keuangan negara secara transparan dan akuntabel.(11)

Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk kegiatan kedinasan dapat tergolong penyimpangan prosedural sekalipun tidak merugikan negara, sehingga pemerintah perlu memberikan detail terkait besaran biaya, mekanisme pencatatan, dan status pertanggungjawaban dana pribadi presiden dalam sistem keuangan negara, guna menghindari timbulnya masalah yang tidak memiliki batasan jelas (grey area). Selain itu, diperlukan transparansi atas biaya dan capaian kegiatan, termasuk manfaat yang diperoleh Indonesia dari setiap perjalanan presiden ke luar negeri. Lebih lanjut, seluruh kegiatan kenegaraan wajib berada dalam jangkauan audit BPK, sehingga tidak ada motif tersembunyi yang luput dari jangkauan pengawasan publik.

Penutup

Penggunaan dana pribadi presiden untuk kegiatan kenegaraan secara yuridis termasuk dalam kategori pengeluaran pribadi sehingga berada di luar jangkauan audit BPK, yang kemudian menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan melemahkan akuntabilitas keuangan negara. Apabila dana pribadi tetap digunakan, idealnya diserahkan pada kas negara dan dicatat sebagai hibah agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Kondisi ini semakin diperparah dengan belum adanya regulasi khusus yang mengatur batasan penggunaan dana pribadi pejabat negara dalam pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam hukum keuangan negara.

Pemerintah perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai besaran biaya, mekanisme pencatatan, dan status pertanggungjawaban dana pada sistem keuangan negara. Seluruh pengeluaran kegiatan kenegaraan harus transparan serta terjangkau audit BPK agar tidak ada kepentingan tersembunyi yang luput. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara hanya memuat larangan tanpa disertai sanksi administratif, sehingga lemah dalam penerapannya. Oleh karena itu, revisi atas regulasi tersebut sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pembentuk undang-undang, agar ketentuan yang telah dirumuskan memiliki kekuatan hukum nyata dan tidak sekedar bersifat deklaratif.

Daftar Pustaka

  1. Quinawaty P. Presiden Prabowo diklaim Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan ke Luar Negeri – ‘Jangan Bangga, Itu Menyalahi Aturan’. BBC. 2026 Juni 3. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g8npp13xdo
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta: Pemerintah Pusat.
  3. Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta: Pemerintah Pusat.
  4. Sriharioto. Menjaga Kualitas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dari Perspektif Akuntansi Pemerintahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2026 Mei 22. https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/4608-menjaga-kualitas-.
  5. Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jakarta: Pemerintah Pusat.
  6. APBN Tetap Sehat dan Kredibel, Topang Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2026 Juni 5. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Konpers-APBN-KiTA-Juni-2026.
  7. Siti LM. Soal Anggaran Luar Negeri Prabowo, Purbaya: Saya Gak Bisa Menjawab. Kompas.com; Juni 6 2026. Diakses Juni 6 2026. https://www.youtube.com/watch?v=p-Cx1NQShvQ
  8. Rhaysya AH, Aldi F, Roberia. Penerapan Prinsip Legalitas dalam Kebijakan Administrasi Publik. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu [online]. 2024;2(12):296-303. [diakses 6 Juni 2026]. Tersedia dari: <https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.751>
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Tentang Hibah. [online]. Kementerian Keuangan: Jakarta. [diakses 13 Juni 2026]. Tersedia di: https://djppr.kemenkeu.go.id/tentanghibah
  10. Hukum Online. Pinjaman. Hukum Online: Jakarta, 2022. [diakses 13 Juni 2026]. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/kamus/p/pinjaman#
  11. Kumparan Bisnis. CELIOS Kritik Prabowo Pakai Dana Pribadi Buat Makan Bergizi Gratis Kumparan 2025 Januari 7. 

Penulis:

Alya Ceva Farzana – LP2KI XIX

Ilfiana Siti Syafira – LP2KI XIX

Share the Post:

Related Posts