KONTEKSTUALISME
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menetapkan langkah strategis untuk meningkatkan status gizi peserta didik, menekan angka stunting, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia secara nasional. Kebijakan ini memiliki keterkaitan erat dengan sektor pendidikan karena kondisi asupan gizi yang memadai secara medis terbukti meningkatkan fungsi neurokognitif, daya ingat, dan daya konsentrasi belajar anak di kelas. Berbagai bukti empiris juga menunjukkan bahwa intervensi gizi di sekolah berkontribusi langsung terhadap peningkatan partisipasi belajar serta penurunan angka kemangkiran siswa. Oleh karena itu, pemenuhan gizi dipandang oleh pemerintah sebagai fondasi prasyarat teknis untuk mengoptimalkan penyerapan materi pembelajaran di sekolah.
Perdebatan muncul ketika pembiayaan program tersebut dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah menilai pemenuhan gizi sebagai pendukung utama keberhasilan pembelajaran, sedangkan berbagai pihak mengkritik kebijakan ini karena berpotensi menggerus ruang fiskal yang seharusnya diperuntukkan bagi fungsi inti pendidikan. Fokus pembiayaan fungsi pendidikan secara mendasar adalah untuk peningkatan kualifikasi serta kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasarana sekolah, dan pembiayaan operasional belajar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD [1].
Program MBG memiliki karakter yang berbeda karena secara substantif lebih berorientasi pada intervensi kesehatan masyarakat dan penguatan jaring pengaman sosial. Dalam putusan atas pengujian materiil, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Program MBG tetap konstitusional, namun pembiayaannya wajib dipisahkan dari mandatory spending pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 agar alokasi fungsi pendidikan tetap terjamin murni sesuai amanat konstitusi [2]. MK menetapkan pemisahan ini sebagai solusi paling proporsional untuk menghentikan benturan antara jaminan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan tanpa mengorbankan keberlanjutan program.
PENDAHULUAN
Permasalahan utama yang memicu sengketa konstitusional dalam kebijakan ini adalah benturan antara pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan ketika keduanya menggunakan sumber pembiayaan yang sama, yakni mandatory spending pendidikan sebesar 20%. Penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan, sedangkan penghentian program secara mendadak dapat mengancam pemenuhan hak anak atas gizi. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 sebagai penerapan uji proporsionalitas (proportionality test) dan prinsip kehati-hatian dalam hukum tata negara. Masa transisi tersebut bertujuan mencegah budget shock sekaligus memberi waktu bagi Pemerintah dan DPR untuk menyusun skema pembiayaan MBG yang independen di luar anggaran pendidikan [2].
Dalam konstruksi hukum tata negara, ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan alokasi sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan merupakan bentuk constitutional budgeting. Ketentuan ini tidak sekadar menetapkan batasan angka nominal 20 persen, melainkan berfungsi sebagai jaminan konstitusional guna melindungi hak atas pendidikan warga negara dari penggerusan anggaran secara sepihak. Berdasarkan prinsip supremasi konstitusi (constitutional supremacy), setiap kebijakan penganggaran pemerintah wajib tunduk pada hirarki konstitusi serta tidak boleh mengalihkan mandatory spending pendidikan untuk membiayai program yang secara substantif berada di luar fungsi utama pendidikan tanpa dasar konstitusional yang jelas.
ISI
Pengujian di Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata menilai konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga menguji keabsahan sumber pembiayaannya (source of funding review) dalam pengelolaan keuangan negara [3]. Secara substantif, MBG merupakan implementasi kewajiban negara dalam pemenuhan gizi dan kesehatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan [4]. Dalam struktur APBN, program ini juga berkedudukan sebagai skema perlindungan sosial menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [5]. Oleh karena itu, berdasarkan teori functional budgeting dan penganggaran berbasis kinerja, pembiayaan MBG seharusnya ditempatkan pada fungsi anggaran yang sesuai dengan tujuan substantifnya, bukan pada pos anggaran pendidikan.
Pemerintah berpandangan bahwa peningkatan kualitas gizi peserta didik merupakan syarat efektivitas pembelajaran sehingga MBG dapat dipandang sebagai investasi pendidikan. Namun, pelaksanaan program di lingkungan sekolah dan sasarannya yang merupakan peserta didik tidak serta-merta menjadikannya sebagai anggaran fungsi pendidikan. Secara yuridis, klasifikasi anggaran ditentukan berdasarkan fungsi inti program (program core function), tujuan kebijakan (policy goal), dan dampak substantifnya (policy outcome). Dalam konteks ini, outcome utama MBG adalah peningkatan kesehatan dan gizi anak, sedangkan peningkatan kualitas pembelajaran hanya merupakan manfaat sekunder (secondary benefit). Pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa setiap belanja negara harus dialokasikan sesuai fungsi yang relevan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara [5].
Terlepas dari polemik konstitusional mengenai sumber pembiayaannya, berbagai studi empiris internasional mengonfirmasi urgensi pemberian makanan bergizi di sekolah. Laporan World Food Programme menekankan bahwa program pemberian makan di sekolah merupakan jaring pengaman sosial yang efektif [6]. Studi systematic review oleh Cohen et al., menunjukkan bahwa intervensi gizi sekolah berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kehadiran siswa, perbaikan mutu konsumsi pangan, serta capaian akademik [7]. Sejalan dengan itu, FAO menjelaskan bahwa penyediaan pangan bergizi yang terintegrasi dengan edukasi gizi berdampak positif pada tumbuh kembang fisik dan kapasitas belajar anak [8]. Namun, besarnya manfaat sosial tersebut tidak boleh mengabaikan kaidah hukum konstitusi.
Berdasarkan prinsip non-retrogression dalam hukum hak asasi manusia internasional sebagaimana ditegaskan dalam General Comment No. 3 CESCR, negara dilarang mengurangi tingkat perlindungan hak konstitusional yang telah dijamin sebelumnya [9]. Prinsip non-retrogression ini melarang keras negara menurunkan tingkat perlindungan hak atas pendidikan yang telah dijamin sebelumnya. Pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan justru menjadi solusi proporsional untuk melembagakan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan secara seimbang tanpa saling mendegradasi.
PENUTUP
Pemisahan skema pembiayaan Program MBG dari mandatory spending pendidikan merupakan langkah hukum yang selaras dengan amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 [1]. Langkah tersebut juga mencerminkan penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [5]. Kebijakan ini menempatkan MBG pada pos anggaran kesehatan dan perlindungan sosial tanpa mengurangi komitmen negara terhadap jaminan gizi anak.
Dengan memanfaatkan masa transisi hingga APBN 2028 secara cermat, pemerintah direkomendasikan merevisi postur Penganggaran Berbasis Kinerja dengan mengalihkan pembiayaan MBG ke pos fungsi kesehatan dan perlindungan sosial. Penataan ini perlu diikuti pembentukan kelembagaan pengelola MBG yang mandiri beserta payung hukum tata kelola keuangannya, sekaligus pelaksanaan evaluasi menyeluruh atas mandatory spending pendidikan 20 persen agar kembali murni diperuntukkan bagi peningkatan sarana prasarana, kualifikasi guru, dan aksesibilitas sekolah. Langkah strategis ini sangat penting untuk menjamin tata kelola anggaran yang proporsional, transparan, dan taat asas konstitusi demi mewujudkan pemenuhan hak atas pendidikan serta kesehatan secara berkeadilan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (4)
2. Widianto S. Indonesia court bars use of education budget to fund free meals starting from 2028: Reuters; 2026. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-court-bars-use-education-budget-fund-free-meals-starting-2028-2026-07-30/
3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Menyoal Konstitusionalitas MBG “Potong” Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026. 2026. Available from: https://www.mkri.id/berita/menyoal-konstitusionalitas-mbg-%25E2%2580%259Cpotong%25E2%2580%259D-anggaran-pendidikan-dalam-apbn-2026–24536
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105.
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47.
6. World Food Programme. The State of School Feeding Worldwide 2022. Rome: World Food Programme; 2022. https://www.wfp.org/publications/state-school-feeding-worldwide
7. Cohen JFW, Hecht AA, McLoughlin GM, Turner L, Schwartz MB. Universal school meals and associations with student participation, attendance, academic performance, diet quality, food security, and body mass index: a systematic review. Nutrients. 2021;13(3):911. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/33799780/
8. Food and Agriculture Organization of the United Nations. School Food and Nutrition. Rome: FAO; 2025. Available from: https://www.fao.org/school-food/en
9. Committee on Economic, Social and Cultural Rights. General Comment No. 3: The Nature of States Parties’ Obligations (Art. 2, para. 1 of the Covenant). Geneva: United Nations; 1990.
Penulis:

Alvin Mangadi – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Faiqah Muthiah Mahirah – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

