Kontekstualisme:
Penangkapan AYP dan AF pada Agustus 2026 bermula dari konten dan komentar di media sosial Threads mengenai pernyataan Presiden mengenai program senjata nuklir Iran. Media sosial memungkinkan informasi tersebar luas. Konten dapat berdampak apabila memuat ancaman, ajakan, atau hasutan yang berpotensi mendorong tindakan. Keduanya ditangkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
AYP diduga melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik serta Pasal 29 jo. Pasal 45B mengenai ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui media elektronik. AF diduga dikenakan Pasal 246, 247, dan 248 ayat (1) KUHP Nasional karena komentarnya dinilai mengandung unsur penghasutan atau ajakan melakukan tindak pidana. Dengan demikian, dasar kriminalisasi berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi, ancaman, dan penghasutan.
Kasus ini menimbulkan persoalan karena berkaitan dengan respons publik terhadap pernyataan Presiden. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak menyampaikan informasi, dengan pembatasan berdasarkan Pasal 28J. Lantas, sejauh mana penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi digital dapat dibenarkan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi?
Opini:
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hak tersebut memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan maupun pernyataan pejabat publik. Namun, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya, Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan moral, nilai, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Artinya, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi memang dimungkinkan, tetapi tidak setiap pembatasan otomatis dapat dibenarkan. Pembatasan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, dan proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam konteks ruang digital, keberadaan UU ITE menjadi salah satu instrumen yang digunakan negara untuk mengatur aktivitas masyarakat di media sosial. Permasalahannya, penerapan hukum tersebut tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi. [1]
Persoalan ini mengemuka dalam kasus penangkapan AYP dan AF di Jawa Barat pada Agustus 2026 karena unggahan dan komentar di media sosial Threads yang berkaitan dengan pernyataan Presiden mengenai program senjata nuklir Iran. AYP diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten tersebut, sedangkan AF diduga memberikan komentar bernada provokatif. Polda Jawa Barat kemudian menjerat keduanya dengan ketentuan UU ITE dan KUHP Nasional. Terhadap AYP, Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi elektronik, yang mensyaratkan adanya perubahan atau penciptaan informasi dengan maksud agar informasi tersebut dianggap autentik, sedangkan Pasal 29 jo. Pasal 45B berkaitan dengan pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang memuat ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti.
Sementara itu, terhadap AF, Pasal 246 KUHP Nasional mengatur penghasutan di muka umum agar orang lain melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum, Pasal 247 berkaitan dengan penyiaran atau penyebarluasan materi yang memuat hasutan tersebut, sedangkan Pasal 248 ayat (1) mengatur perbuatan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana melalui pemberian atau janji tertentu ketika tindak pidana tersebut tidak terjadi. [2] Dengan demikian, penerapan UU ITE maupun KUHP Nasional harus didasarkan pada perbuatan konkret, isi dan tujuan konten, sasaran komunikasi, serta terpenuhinya unsur masing-masing delik, sehingga tidak cukup hanya karena unggahan atau komentar tersebut dinilai “provokatif”.
Secara normatif, penerapan Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP Nasional perlu dilakukan secara hati-hati karena tidak setiap pernyataan provokatif dapat dikategorikan sebagai penghasutan. Pasal 246 mensyaratkan adanya perbuatan menghasut agar orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, sedangkan Pasal 247 mengatur penyiaran atau penyebarluasan materi yang memuat hasutan tersebut. Terhadap AF, unsur menghasut harus dibuktikan melalui adanya ajakan atau dorongan nyata kepada orang lain. Unsur tujuan hasutan harus menunjukkan bahwa ajakan tersebut diarahkan pada tindak pidana atau kekerasan, sedangkan unsur kesengajaan mengharuskan adanya kehendak untuk mendorong terjadinya perbuatan tersebut. Jika komentar AF hanya berupa kritik atau pendapat tanpa ajakan nyata untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan, maka unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif sehingga dasar penangkapannya berdasarkan Pasal 246 patut dipertanyakan.
Dengan demikian, keberadaan konten di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur penghasutan. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 yang menempatkan “menghasut” sebagai perbuatan yang bertujuan menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, sehingga yang harus dibuktikan bukan sekadar keberadaan suatu pernyataan, melainkan adanya ajakan atau dorongan yang memiliki tujuan sebagaimana dirumuskan dalam delik. [3] Dengan demikian, ekspresi hanya dapat dipidana apabila memenuhi unsur penghasutan secara konkret, bukan semata-mata karena isinya dianggap provokatif atau kontroversial.
Menurut penulis, persoalan dalam kasus ini terletak pada kemungkinan adanya perluasan makna antara kritik, komentar provokatif, dan penghasutan. Ketiganya tidak dapat disamakan begitu saja. Kritik pada dasarnya berisi penilaian, keberatan, atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan tertentu tanpa adanya ajakan untuk melakukan tindak pidana. Komentar provokatif dapat menggunakan bahasa yang keras, emosional, atau kontroversial, tetapi belum tentu mengandung maksud menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Sementara itu, penghasutan memiliki karakter yang lebih spesifik, yaitu adanya ajakan atau dorongan kepada pihak tertentu untuk melakukan perbuatan yang dilarang hukum. Perbedaannya dapat dilihat dari isi pernyataan, tujuan atau maksud pembicara, bentuk ajakan, sasaran yang dituju, serta hubungan konkret antara ajakan tersebut dengan tindak pidana atau kekerasan. Kritik terhadap Presiden atau kebijakan pemerintah merupakan bagian dari ruang demokrasi, sedangkan penghasutan dalam hukum pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur deliknya.
Penelitian Indriasari menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam praktik dapat menimbulkan persoalan terhadap kebebasan berbicara dan berekspresi di ruang virtual serta menciptakan kekhawatiran masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hal ini memiliki keterkaitan langsung dengan kasus AYP dan AF, karena keduanya menghadapi proses pidana akibat ekspresi yang disampaikan melalui media sosial. Relevansinya terletak pada persoalan mengenai batas antara ekspresi yang dilindungi dan ekspresi yang dapat dipidana. Dalam konteks AYP dan AF, penggunaan ketentuan pidana seharusnya tidak hanya didasarkan pada karakter konten yang dianggap provokatif, tetapi harus dibuktikan melalui pemenuhan unsur delik secara konkret. Apabila batas tersebut tidak diterapkan secara jelas, pemidanaan terhadap ekspresi berpotensi membatasi ruang kritik publik dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui media sosial. [4]
Hal tersebut menjadi semakin penting karena media sosial saat ini telah menjadi salah satu ruang publik bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol terhadap pemerintah. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi memang dimungkinkan secara hukum, tetapi pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta diterapkan secara proporsional. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kedua ketentuan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan seseorang, termasuk kebebasan berekspresi, harus didasarkan pada hukum dan ditujukan untuk tujuan yang sah, serta tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang atau berlebihan.
Dengan demikian, pembatasan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya ketentuan pidana, tetapi harus dinilai berdasarkan legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitasnya. Dalam konteks kasus AYP dan AF, parameter tersebut penting untuk menilai apakah penggunaan ketentuan pidana terhadap ekspresi keduanya benar-benar diperlukan dan seimbang dengan tujuan perlindungan kepentingan yang hendak dicapai. Penelitian mengenai batas kebebasan berekspresi berdasarkan UU ITE juga menunjukkan bahwa pembatasan harus tetap berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan demokrasi digital. [5]
Dalam konteks KUHP Nasional, persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana aparat memahami tindak pidana penghasutan. Penelitian Saputri dan Rusdiana menegaskan bahwa Pasal 246 KUHP Nasional harus diterapkan berdasarkan pemenuhan unsur delik secara konkret. [6] Pada unsur perbuatan menghasut, unggahan AYP dan komentar AF perlu dibuktikan mengandung ajakan atau dorongan kepada pihak lain, apabila hanya berisi kritik atau pendapat, unsur ini tidak terpenuhi. Pada unsur tujuan melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum, tidak cukup hanya menunjukkan adanya pernyataan yang keras, tetapi harus terdapat sasaran perbuatan yang jelas. Jika dalam unggahan maupun komentar tersebut tidak ditemukan tujuan demikian, unsur ini tidak terpenuhi. Sementara pada unsur kesengajaan, harus terdapat bukti bahwa AYP dan AF memang menghendaki orang lain melakukan perbuatan yang dilarang. Tanpa bukti tersebut, pemenuhan unsur Pasal 246 tidak dapat hanya didasarkan pada karakter konten yang dianggap provokatif. Oleh karena itu, apabila berdasarkan fakta yang tersedia tidak ditemukan adanya ajakan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum dalam konten AYP dan komentar AF, maka penerapan ketentuan penghasutan terhadap keduanya perlu dipertanyakan secara yuridis.
Menurut penulis, penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya tidak berhenti pada alasan bahwa suatu unggahan menimbulkan kegaduhan atau dianggap provokatif. Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dalam batas-batas negara hukum. Jika setiap ekspresi yang dianggap keras atau tidak menyenangkan langsung diproses secara pidana, maka akan muncul efek takut (chilling effect) yang membuat masyarakat memilih untuk diam daripada menyampaikan kritik. Kondisi tersebut justru dapat mempersempit ruang demokrasi dan bertentangan dengan tujuan perlindungan kebebasan berekspresi.
Dengan demikian, secara yuridis normatif, penangkapan AYP dan AF seharusnya diuji melalui pemenuhan unsur setiap pasal yang digunakan, bukan hanya berdasarkan karakter konten yang dianggap provokatif. Hukum pidana seharusnya digunakan ketika terdapat perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan konsekuensi hukum yang dapat dibuktikan. Kebebasan berekspresi memang memiliki batas, tetapi batas tersebut tidak boleh ditentukan secara subjektif oleh aparat. Menurut penulis, keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum hanya dapat tercapai apabila penerapan UU ITE dan KUHP Nasional dilakukan secara ketat, proporsional, dan tetap menempatkan hak konstitusional warga negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
- Amnesty International Indonesia. 2026. “Bebaskan Warga yang Ditangkap atas Konten Pidato Presiden.” Amnesty International Indonesia, August 7, 2026. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/bebaskan-warga-yang-ditangkap-atas-konten-pidato-presiden/08/2026/
- Hakim, Gilang Dwie Ajdi Nugroho, RR. Cahyowati, dan Muh. Alfian Fallahiyan. 2026. “Batasan Kebebasan Berekspresi Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Diskresi 5 (1): 330–340. https://doi.org/10.29303/syfb1g47
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 160 KUHP terhadap UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 2009. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_PUTUSAN207-KUHP-2009.pdf
- Indriasari, Devi Tri. 2024. “Kebebasan Berekspresi dalam Tekanan Regulasi: Studi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Masyarakat Indonesia 49 (2): 243–256. https://doi.org/10.14203/jmi.v49i2.1373.
- Munsil, Faisal Ramadhan, Muhammad Syahronuddin, dan Muhammad Fadzli. 2024. “Regulasi Digital Perspektif HAM terhadap Konflik Kebebasan Berekspresi di Era Digital.” Jurnal Hukum Egalitaire 2 (2): 409–421. https://journal.umgo.ac.id/index.php/jhe/article/view/3959
- Saputri, Ninda Armiana, dan Emmilia Rusdiana. 2026. “Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. https://doi.org/10.24815/riwayat.v9i2.792
Penulis:

M. Anwar Ibrahim Hidayat – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Indriyani Lestari – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

