KRISIS PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA TAMANGAPA MAKASSAR: URGENSI PENGUATAN CONTROLLED LANDFILL MENUJU SANITARY LANDFILL YANG BERKELANJUTAN

KONTEKSTUALISME

Persoalan sampah di Kota Makassar kembali mencuat seiring memuncaknya krisis daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, satu-satunya lokasi pembuangan akhir sampah bagi seluruh wilayah kota. Selama bertahun-tahun, TPA seluas puluhan hektare ini dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) sehingga timbunan sampah terus menggunung tanpa pengolahan memadai. Setiap hari, TPA Tamangapa menerima ribuan ton sampah, dengan sampah organik diperkirakan mendominasi hingga 54 persen dari total volume yang masuk sebelum kebijakan pemilahan diterapkan.(1) Kondisi ini memicu pencemaran air lindi, emisi gas metana, serta keluhan warga terkait bau dan potensi gangguan kesehatan yang berkepanjangan.

Merespons tenggat nasional penghentian open dumping, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber dan hanya menerima sampah residu di TPA mulai 1 Agustus 2026.(2) Kebijakan ini menandai peralihan menuju sistem controlled landfill sebagai tahap awal sebelum standar sanitary landfill dapat dicapai, meski implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan struktural, teknis, dan partisipasi masyarakat yang belum merata.

PENDAHULUAN

Akar persoalan pengelolaan sampah di TPA Tamangapa tidak dapat direduksi semata pada praktik open dumping yang berlangsung puluhan tahun, tetapi juga bersumber dari pertumbuhan penduduk dan meningkatnya volume timbulan sampah di Kota Makassar. Keterbatasan fasilitas pengolahan, pola pengangkutan yang membawa sampah dalam kondisi tercampur, serta pemilahan dari sumber yang belum optimal turut mempercepat penumpukan sampah di TPA. Model pembuangan terbuka ini membentuk gunungan sampah yang berisiko mencemari lingkungan sekitar, sebagaimana ditemukan pula pada TPA sejenis di daerah lain yang berdampak pada kualitas air dan lingkungan fisik warga sekitar.(3)

Dampak persoalan tersebut paling dirasakan oleh warga di sekitar TPA Tamangapa, khususnya Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Mereka menghadapi gangguan bau dan potensi pencemaran air tanah akibat rembesan air lindi, meski data pengujian kualitas air dan udara yang spesifik untuk kawasan ini belum tersedia. Risiko juga dihadapi oleh pemulung yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas di sekitar TPA karena harus bekerja dalam lingkungan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan. Kondisi mereka diperberat oleh kebijakan pemilahan itu sendiri, karena pendapatan harian pemulung dan sopir sampah swasta dilaporkan turun hingga 75 persen sejak sampah campuran tidak lagi diizinkan masuk ke TPA.(4) Sementara itu, seluruh warga Makassar turut terdampak secara tidak langsung karena keberlanjutan sistem pengelolaan sampah kota bergantung pada daya tampung TPA yang memadai.

Urgensi pembahasan ini meningkat karena tenggat nasional penghentian open dumping berlaku serentak mulai 1 Agustus 2026 sebagaimana ditegaskan dalam Siaran Pers Nomor SR.70/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026, sementara Instruksi Wali Kota Makassar baru diumumkan pada akhir Juli 2026, kurang dari dua pekan sebelum kebijakan berlaku efektif.(5) Rentang waktu yang singkat ini berisiko menimbulkan persoalan baru apabila tidak diimbangi kesiapan infrastruktur di tingkat kelurahan dan kesadaran masyarakat yang memadai.

ISI

Secara yuridis, pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 44 undang-undang ini mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana penutupan TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka, sedangkan Pasal 45 mengatur kewajiban rehabilitasinya; kedua pasal ini menjadi dasar hukum larangan open dumping di Indonesia.(6) Amanat tersebut dipertegas melalui kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menetapkan batas waktu penghapusan open dumping di seluruh TPA se-Indonesia, termasuk TPA Tamangapa, per 1 Agustus 2026.(5) Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Makassar menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka serta Instruksi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.(7)

Penting dibedakan secara konseptual antara sistem yang tengah diterapkan dan standar yang hendak dicapai. Controlled landfill, yang mulai diterapkan di TPA Tamangapa sejak 1 Agustus 2026, merupakan bentuk pengelolaan antara yang menggantikan open dumping melalui pengendalian penimbunan dan penutupan sampah secara berkala. Sanitary landfill memiliki standar lebih tinggi karena turut mensyaratkan pengendalian air lindi dan gas metana secara sistematis serta perlindungan tanah dan air tanah. Keberhasilan transisi menuju sanitary landfill dapat diukur dari konsistensi pemilahan sampah dari sumber, penurunan volume sampah yang masuk ke TPA secara berkelanjutan, serta tersedianya sarana pengendalian lindi dan gas yang berfungsi baik.

Dari sisi respons pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar telah menerapkan sistem controlled landfill sejak 1 Agustus 2026, di mana TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu.(8) Kepala UPT TPA Tamangapa bahkan menolak dan memutar balik truk pengangkut yang membawa sampah tidak terpilah.(9) Dalam tiga minggu pertama penerapan kebijakan, volume sampah yang masuk ke TPA dilaporkan turun dari sekitar 1.000 ton menjadi 100-300 ton per hari, atau sekitar 70 persen, meski angka ini masih bersifat data jangka pendek yang perlu terus dipantau.(10)

Keberhasilan transisi ini juga bergantung pada kesiapan infrastruktur pengolahan sampah organik, yang sebelum kebijakan diterapkan diperkirakan mendominasi hingga 54 persen volume harian TPA Tamangapa namun kini dilaporkan turun menjadi sekitar 10 persen.(11) Pemerintah Kota Makassar telah mendistribusikan sejumlah sarana pendukung seperti unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Edukasi dan Budidaya Sampah (TEBA), serta tower maggot, meski sebagian masih dalam proses distribusi dan belum merata di seluruh kecamatan.(12) Beberapa TPS3R, seperti di Karebosi dan Karuwisi Utara, telah mengolah sampah organik menjadi kompos dan pakan maggot yang mendukung ekonomi sirkular dan urban farming di tingkat kelurahan.(12) Tanpa pemerataan fasilitas ini, kebijakan berisiko sekadar memindahkan persoalan sampah dari TPA ke tingkat rumah tangga dan kelurahan yang belum siap menampungnya.

PENUTUP

Krisis penimbunan sampah di TPA Tamangapa merupakan akumulasi dari praktik open dumping yang berlangsung lama tanpa diimbangi pengolahan sampah dari sumber. Kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk beralih ke sistem controlled landfill dan mewajibkan pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, ditandai penurunan volume sampah pada masa awal penerapannya. Namun, keberhasilan jangka panjangnya tidak cukup diukur dari berkurangnya sampah yang diterima TPA semata, melainkan harus dipastikan bahwa sampah yang tidak lagi masuk ke TPA benar-benar diolah, bukan sekadar berpindah menjadi persoalan baru di tingkat kelurahan.

Ada tiga langkah kebijakan yang dapat dilakukan. Pertama, mempercepat pembangunan dan pemerataan fasilitas TPS3R, unit komposting, serta budi daya maggot di seluruh kecamatan. Kedua, diperlukan skema insentif dan sanksi yang jelas serta konsisten bagi rumah tangga maupun pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pemilahan sampah, disertai sosialisasi berkelanjutan agar kepatuhan tidak hanya bersifat sementara pada masa transisi. Ketiga, memperkuat pemantauan lingkungan kualitas air tanah dan udara di sekitar TPA Tamangapa guna memastikan dampak akumulasi sampah tidak berlanjut memburuk selama masa transisi menuju sanitary landfill yang berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Detik.com. 3 jenis sampah wajib pilah untuk dibuang ke TPA Antang Makassar per 1 Agustus [Internet]. 2026 Jul 24 [dikutip 2026 Agu 31]. Tersedia pada: https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-8588075/3-jenis-sampah-wajib-pilah-untuk-dibuang-ke-tpa-antang-makassar-per-1-agustus

2. ANTARA News Makassar. Pemkot Makassar hanya menerima sampah residu di TPA Antang [Internet]. 2026 [dikutip 2026 Agu 27]. Tersedia pada: https://makassar.antaranews.com/berita/635283/pemkot-makassar-hanya-menerima-sampah-residu-di-tpa-antang

3. Mardiko AA. Dampak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Cikundul terhadap kondisi lingkungan sekitar di Kota Sukabumi [skripsi]. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia; 2014.

4. Kompas.com. Penghasilan pemulung dan sopir sampah anjlok 75 persen, kebijakan pengelolaan TPA Tamangapa dikritik [Internet]. 2026 Agu 18 [dikutip 2026 Agu 31]. Tersedia pada: https://makassar.kompas.com/read/2026/08/18/204109878/penghasilan-pemulung-dan-sopir-sampah-anjlok-75-persen-kebijakan

5. Makassarinsight.com. Instruksi Wali Kota Makassar, 1 Agustus TPA Tamangapa hanya terima sampah residu [Internet]. 2026 Jul 28 [dikutip 2026 Agu 31]. Tersedia pada: https://makassarinsight.com/read/instruksi-wali-kota-makassar-1-agustus-tpa-tamangapa-hanya-terima-sampah-residu

6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45. Jakarta: Sekretariat Negara.

7. ANTARA News Makassar. Pemkot Makassar hentikan buang sampah terbuka di TPA Antang [Internet]. 2026 [dikutip 2026 Agu 27]. Tersedia pada: https://makassar.antaranews.com/berita/635063/pemkot-makassar-hentikan-buang-sampah-terbuka-di-tpa-antang

8. Detik.com. TPA Antang Makassar cuma terima sampah residu per 1 Agustus, warga wajib pilah [Internet]. 2026 Jul 22 [dikutip 2026 Agu 27]. Tersedia pada: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8585008/tpa-antang-makassar-cuma-terima-sampah-residu-per-1-agustus-warga-wajib-pilah

9. Kompas.com. Truk bawa sampah tak terpilah ditolak masuk TPA Antang Makassar, volume turun drastis [Internet]. 2026 Agu 4 [dikutip 2026 Agu 27]. Tersedia pada: https://makassar.kompas.com/read/2026/08/04/153732778/truk-bawa-sampah-tak-terpilah-ditolak-masuk-tpa-antang-makassar-volume

10. Kompas.com. Volume sampah ke TPA Antang Makassar anjlok, kini tinggal 200-300 ton per hari [Internet]. 2026 Agu 20 [dikutip 2026 Agu 31]. Tersedia pada: https://makassar.kompas.com/read/2026/08/20/121343378/volume-sampah-ke-tpa-antang-makassar-anjlok-kini-tinggal-200-300-ton-per

11. IDN Times Sulsel. Pemilahan sampah turunkan volume di TPA Tamangapa [Internet]. 2026 [dikutip 2026 Agu 31]. Tersedia pada: https://sulsel.idntimes.com/news/sulawesi-selatan/pemilahan-sampah-diklaim-pangkas-volume-sampah-masuk-tpa-tamangapa-00-ghkwk-4dvm44

12. Tribun-timur.com. Pemkot Makassar punya ribuan sarana pengelolaan sampah, dari biopori, bank sampah hingga TPS3R; Angkat sampah organik jadi maggot, TPS 3R Karebosi olah 600 kg limbah per hari; Terintegrasi dengan urban farming, TPS 3R Karuwisi Utara Makassar ubah sampah jadi ketahanan pangan [Internet]. 2026 [dikutip 2026 Agu 31]. Tersedia pada: https://makassar.tribunnews.com/makassar/1846669/pemkot-makassar-punya-ribuan-sarana-pengelolaan-sampah-dari-biopori-bank-sampah-hingga-tps3r https://makassar.tribunnews.com/makassar/1846423/angkat-sampah-organik-jadi-maggot-tps-3r-karebosi-olah-600-kg-limbah-per-hari https://makassar.tribunnews.com/makassar/1846955/terintegrasi-dengan-urban-farming-tps-3r-karuwisi-utara-makassar-ubah-sampah-jadi-ketahanan-pangan

Penulis:

Clinton Sandalinggi – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Muh. Khairul Khalik – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Share the Post:

Related Posts