Sinopsis
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Gagasan pembentukannya dilatarbelakangi oleh kesenjangan antara besarnya kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi, dan nilai aset yang berhasil dipulihkan. Untuk menjawab persoalan tersebut, RUU ini dirancang dengan cakupan yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga meliputi berbagai tindak pidana lain, seperti terorisme, narkotika, perdagangan orang, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perasuransian.
Salah satu mekanisme utama yang diusung adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset yang berfokus pada aset sebagai objek perkara (in rem) tanpa mensyaratkan adanya pemidanaan terhadap pelaku terlebih dahulu, dengan tetap menempatkan proses pembuktian di pengadilan sebagai bagian dari mekanisme perampasan. Meskipun mekanisme tersebut berpotensi memperkuat efektivitas pemulihan aset, penerapannya juga menimbulkan sejumlah persoalan hukum yang perlu dikaji secara cermat, terutama terkait standar pembuktian, pengawasan hakim, perlindungan hak milik, praduga tak bersalah, pengelolaan aset yang disita, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Pendahuluan
Laporan Tren Vonis Kasus Korupsi 2024 ICW mencatat kerugian negara Rp330,9 triliun, sedangkan aset yang dipulihkan hanya Rp16,58 triliun (sekitar 4,84%). Angka ini dihitung dari seluruh putusan inkracht (PN, PT, MA) dalam Direktori Putusan MA.[1] Pada tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset Rp1,531 triliun yang disetor ke kas negara (meningkat signifikan dari target tahunan), dihitung dari akumulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa uang pengganti, denda, dan lelang barang rampasan korupsi/Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang inkracht.[2] Kesenjangan itu memperlihatkan bahwa keberhasilan pemberantasan tindak pidana tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Untuk membaca data tersebut secara tepat, perlu dibedakan empat konsep yang cakupan hukum dan cara menghitungnya berbeda. Pertama, kerugian negara adalah nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana, yang dihitung oleh lembaga atau ahli berwenang dan menjadi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Kedua, uang pengganti adalah pidana tambahan menurut Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang jumlahnya paling banyak sama dengan harta benda yang diperoleh terpidana dari korupsi, sehingga nilainya tidak selalu sama dengan kerugian negara.
Ketiga, hasil kejahatan adalah harta kekayaan yang diperoleh langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, sebagaimana dikenal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Keempat, aset yang dirampas adalah barang yang oleh putusan pengadilan ditetapkan dirampas untuk negara.
Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset kembali menjadi relevan. RUU ini telah lama diwacanakan dan kembali memperoleh perhatian karena dipandang dapat menjadi instrumen baru dalam memperkuat asset recovery. RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari perubahan pendekatan dalam pemberantasan kejahatan, yaitu dari sekadar menghukum pelaku menjadi pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.[3]
Urgensi pembahasan RUU ini sekaligus menghadirkan persoalan lain. Kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan yang besar sehingga harus disertai batasan yang jelas. Semakin luas cakupan kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan akan kontrol hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat hanya diarahkan pada efektivitasnya, tetapi juga harus mempertimbangkan bagaimana instrumen tersebut diterapkan dalam kerangka negara hukum.
Isi
1. Perampasan Berbasis dan Tanpa Pemidanaan
Perampasan adalah pidana tambahan menurut KUHP Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor yang dieksekusi setelah putusan inkracht.[4] Pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan sementara dapat dilakukan sejak penyidikan. Masalah muncul bila pelaku meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak dapat dipidana.[5] Hukum positif Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah jalur yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi sifatnya terbatas dan tersebar.
Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor membuka peradilan in absentia, tetapi jalur ini tetap berbasis pemidanaan. Pasal 38 ayat (5) sampai ayat (7) memungkinkan hakim menetapkan perampasan barang yang telah disita apabila terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa ia telah melakukan korupsi, dengan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 membuka gugatan perdata terhadap tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, atau terhadap ahli warisnya, serta dalam hal bukti pidana tidak cukup padahal kerugian negara nyata. Pasal 38B dan Pasal 38C UU Tipikor mengatur kewajiban terdakwa membuktikan harta yang belum didakwakan bukan berasal dari korupsi dan gugatan perdata atas harta yang belum dirampas.
Di luar itu, UU TPPU dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengatur permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Keterbatasan mekanisme ini, yaitu hanya berlaku pada kondisi tertentu, tersebar dalam banyak peraturan, dan tidak membentuk satu rezim perampasan tanpa pemidanaan yang utuh, menjadi alasan utama gagasan NCB diajukan.
NCB berfokus pada aset terkait tindak pidana. Dugaan hanya titik tolak pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan; perampasan tetap memerlukan pembuktian di pengadilan. Pendekatan in rem mengarahkan proses pada aset, tetapi negara tetap wajib membuktikan dasar perampasan. Pemilik, penguasa aset, dan pihak ketiga berkepentingan berhak atas pemberitahuan dan kesempatan membela diri.
Pada sistem NCB yang dikenal secara komparatif, standar pembuktian umumnya mengikuti standar perdata, yaitu preponderance of evidence atau balance of probabilities, yang lebih rendah daripada standar pembuktian pidana beyond reasonable doubt (standar pembuktian hukum tertinggi yang digunakan dalam peradilan pidana untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa), karena yang ditentukan adalah status aset. Negara lebih dulu membuktikan keterkaitan aset; di sejumlah sistem, setelah bukti awal cukup, pengklaim menjelaskan asal-usul sah aset. Pengadilan menilai bukti, menerima keberatan, dan memutus, dengan upaya hukum.
Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 mengatur perlakuan terhadap orang yang disangka atau didakwa. NCB tidak menyatakan seseorang bersalah, sehingga tidak otomatis bertentangan dengannya. Namun hak milik (Pasal 28H ayat (4) UUD 1945) tersentuh, sehingga yang perlu diuji adalah proporsionalitas standar, beban pembuktian, dan jaminan prosedural.
2. Cakupan Lintas Delik
RUU Perampasan Aset tidak dapat dipahami hanya sebagai instrumen untuk merampas kekayaan koruptor. Cakupannya meliputi berbagai tindak pidana, antara lain korupsi, terorisme, narkotika, tindak pidana perdagangan orang, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perasuransian.[6] Dalam kejahatan lingkungan dan kehutanan, objeknya dapat berupa aset biologis seperti satwa liar yang memerlukan pengelolaan khusus, misalnya oleh pihak berkeahlian konservasi, termasuk pelepasliaran.
3. Tantangan Perlindungan Hak dan Kontrol Kekuasaan
Mekanisme NCB berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai standar pembuktian dan pengawasan yang memadai. Perlu dibedakan antara penyitaan dan perampasan, karena keduanya merupakan tahapan hukum yang berbeda. Penyitaan bersifat sementara dan berbeda dari perampasan. Menurut Pasal 120 ayat (1) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), penyitaan perlu izin ketua pengadilan negeri; dalam keadaan mendesak hanya benda bergerak, dan penyidik wajib melapor serta meminta persetujuan dalam 5 hari kerja. Hak milik belum berpindah ke negara; aset dikembalikan bila tidak terbukti, perkara dihentikan, atau perampasan tidak ditetapkan. Diperlukan izin pengadilan, batas waktu, dan jalur keberatan.
Penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada tahap penyitaan saja. Aset yang telah dikuasai negara harus dikelola secara efektif sampai tahap pemanfaatan, pemulihan, atau pengembalian. Pengelolaan yang buruk justru dapat menimbulka biaya pemeliharaan yang membebani negara dan menurunkan nilai aset.[7]
Adapun penilaian mengenai pihak ketiga yang beriktikad baik, dinilai dari imbalan wajar, prosedur sah dan tercatat, tanpa hubungan dengan pelaku, serta tanpa pengetahuan atau patut dugaan asal-usul aset. Buktinya antara lain akta jual beli, bukti pembayaran, balik nama, dan riwayat transaksi. Prosedur keberatan idealnya memuat pengumuman, tenggat, pemeriksaan pengadilan, dan putusan pengembalian atau ganti rugi. Nominee yang mengetahui atau terlibat tidak layak dilindungi dan dapat dijerat UU TPPU.[8]
Maka dari itu, harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral diperlukan untuk menghindari tumpang tindih norma. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa rezim perampasan aset dapat ditempatkan dalam satu undang-undang tersendiri maupun tersebar dalam berbagai peraturan. Sebagai contoh, Inggris mengatur civil recovery dalam Part 5 Proceeds of Crime Act (POCA) 2002, yang didukung studi komparatif komprehensif oleh King’s College London mengenai efektivitas rezim non-pemidanaan.[9] Amerika Serikat mengenal civil forfeiture in rem yang diatur secara umum dalam 18 U.S. Code § 981 serta diperkuat oleh Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 untuk memberikan perlindungan ketat bagi pemilik yang tidak bersalah (innocent owner defense).[10]
Sementara itu, Australia mengonsolidasikan ketentuannya melalui Proceeds of Crime Act 2002 (Cth).[11] Perbandingan ini menunjukkan perbedaan pilihan antara undang-undang tunggal dan pengaturan tersebar serta antara lembaga tunggal dan banyak lembaga. Indonesia perlu menentukan pola kelembagaan dan regulasi yang paling sesuai dengan sistem hukum nasional berdasarkan perbandingan tersebut.
4. Pengelolaan Aset dalam Asset Recovery
Pemulihan aset mencakup pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian atau pemanfaatan. Penguasaan aset tersebar di penyidik, penuntut, rumah penyimpanan benda sitaan negara, dan pengelola barang milik negara tanpa pertanggungjawaban jelas, sehingga aset terbengkalai, nilainya turun, biaya membengkak, dan data sulit ditelusuri. Reformasi mencakup:
- Pembagian tanggung jawab antarlembaga pada tiap tahap.
- Koordinasi pelacakan dan pengelolaan (penegak hukum, PPATK, pengelola), misalnya lelang dini aset yang mudah rusak.
- Standar pencatatan terintegrasi (identitas, status hukum, lokasi, kondisi, nilai, riwayat).
- Pengawasan internal dan eksternal (BPK, pelaporan berkala, kontrol pengadilan).
Efek pencegahan (perubahan perilaku/angka kejahatan) harus dibedakan dari pemulihan (nilai aset kembali ke negara atau korban). Hal ini tidak serta merta menjamin bahwa perampasan otomatis menurunkan kejahatan. Namun, orientasinya diharapkan dapat bergeser dari punishment ke restoration dan asset recovery.
Penutup
NCB memungkinkan negara merampas aset terkait tindak pidana tanpa pemidanaan pelaku, lintas delik, tetapi tetap melalui pembuktian di pengadilan. Kewenangan besar ini harus diimbangi harmonisasi peraturan, reformasi kelembagaan, pengelolaan aset transparan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, standar dan beban pembuktian yang jelas, serta kontrol pengadilan. Efektivitas NCB dalam memulihkan aset dan mencegah kejahatan masih perlu diuji dengan data empiris. RUU ini perlu dinilai dari seberapa adil, transparan, dan akuntabel prosesnya, bukan dari seberapa mudah negara merampas aset.
DAFTAR PUSTAKA
- Purnamasari DD. Kompas.id [Internet]. 2025 [cited 2026 Oct 9]. Vonis Korupsi 2024 Temuan ICW: Rata-rata 3 Tahun Penjara, Pemulihan Kerugian Hanya 4,8 Persen. Available from: https://www.kompas.id/artikel/vonis-korupsi-2024-temuan-icw-rata-rata-3-tahun-penjara-pemulihan-kerugian-hanya-48-persen
- KPK [Internet]. 2025 [cited 2026 Oct 9]. Rapor Kinerja KPK 2025: Pemulihan Aset Lampaui Target, Akuntabilitas Lembaga Diperkuat. Available from: https://www.kpk.go.id/
- Effendri Rais, St. Laksanto Utomo2, R. Lina Sinaulan. Interaksi Ruu Perampasan Aset Dan Ruu Penilai. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan. 2026 Feb 2;4(3):19355–64. doi:10.31004/jerkin.v4i3.4918
- Fitriyanti LDF, Suwandono AS. Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan: Analisis Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. JAKSA – Jurnal Ilmu Hukum dan Politik [Internet]. 2025 Jul [cited 2026 Oct 9];3(3):13–27. Available from: https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/2821/1915
- Dhiavella Asy’ari K, Naibaho N. Perampasan Aset dalam Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia [Internet]. 2019 Sep. doi:10.38035/jihhp.v4i5
- DPR RI [Internet]. 2026 [cited 2026 Oct 10]. 13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang. Available from: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/13-Kriteria-Tindak-Pidana-Ini-Jadi-Sasaran-Perampasan-Aset-Mulai-dari-Korupsi-hingga-Perdagangan-Orang-68487
- Sindhi Cintya, Shrishti Shrishti, Christine S.T. Kansil. REFORMULASI ASSET RECOVERY SEBAGAI PIDANA POKOK DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. PROSIDING SERINA. 2022;2(1):373–82. doi:10.24912/pserina.v2i1.18553
- Edwin Gregorio Honasan, Sigid Ryanto. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif. In. Universitas Gadjah Mada; 2024 [cited 2026 Oct 10]. Available from: https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian_downloadfiles/1364973
- Mark. Beyond Forensic Accounting [Internet]. 2025 [cited 2026 Oct 10]. Understanding Civil Recovery Under POCA Part 5. Available from: https://www.beyondforensic.com/blog/civil-recovery-poca
Penulis:

Andi Miftahul jannah Anwar- UKM LP2KI FH-UH XIX

