Kontekstualitas
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan sebuah lembaga yang hadir memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. (1) Dari segi normatif, lembaga ini dapat dipahami sebagai salah satu lembaga untuk membantu Presiden mengambil keputusan secara lebih matang. Namun, kehadiran tokoh dari latar belakang yang beragam mulai dari mantan pejabat seperti Pratikno (Ketua) dan Hatta Rajasa (Wakil Ketua), Chairul Tanjung, Dato’ Sri Tahir, Jusuf Hamka (jajaran konglomerat), Bambang Soesatyo (politisi senior), Gus Yahya, Said Aqil Siradj (tokoh agama), hingga Rocky Gerung (akademisi kritis) menghadirkan tantangan nyata berupa potensi benturan kepentingan.
Dalam praktiknya, kebijakan di bidang investasi, perizinan usaha, infrastruktur, atau pengaturan sektor tertentu berpotensi menimbulkan pertanyaan apabila anggota memiliki hubungan finansial atau kepentingan ekonomi dengan pihak yang terdampak. Demikian pula, kedekatan politik dengan pengambil keputusan atau keterlibatan dalam organisasi tertentu dapat menimbulkan persepsi bahwa nasihat yang diberikan lebih mengutamakan kepentingan kelompok daripada kepentingan publik. (2) Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan anggota Wantimpres dalam menyampaikan pandangan yang berbeda dari kehendak Presiden. Apakah Wantimpres benar-benar dapat mengatakan “tidak” ketika nasihat dan pertimbangannya bertentangan dengan kepentingan atau kebijakan Presiden?. Serta, siapa pihak yang paling terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan Presiden atas nasihat dari Wantimpres?
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden ditambah, perubahan kelembagaan melalui undang-undang tersebut tidak hanya mengubah status Wantimpres dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara. Secara normatif, kedudukan Wantimpres telah memiliki dasar hukum yang mengatur fungsi dan perannya. Keberadaan dasar hukum tersebut tidak terlepas dari konsekuensi dalam pelaksanaannya.
Setiap pertimbangan yang diberikan kepada Presiden dapat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak secara substantif, karena kebijakan Presiden yang didasarkan pada nasihat Wantimpres akan menentukan kualitas pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya, dan arah pembangunan nasional. Namun, status tersebut perlu dibedakan dari tingkat independensinya, karena Wantimpres tetap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sehingga tidak memiliki independensi struktural. Independensi yang dapat diharapkan bersifat fungsional, yaitu kebebasan anggota untuk menyusun pertimbangan secara objektif dan menyampaikan pendapat yang berbeda.
Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan Wantimpres sebagai lembaga pertimbangan dipandang sebagai pisau bermata dua. Apabila pertimbangan yang diberikan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan didukung informasi yang objektif, keberadaannya dapat membantu Presiden mengambil kebijakan yang lebih tepat dan mempertimbangkan berbagai kepentingan masyarakat. Sebaliknya, apabila pertimbangan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.
Dalam konteks ini, sejauh mana Wantimpres dapat menjalankan fungsi pertimbangannya secara independen dan objektif di tengah kedekatannya dengan kekuasaan eksekutif. Serta, bagaimana Wantimpres menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugasnya agar nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Isi
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres memiliki tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. (4) Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat disampaikan baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres sendiri, secara perorangan maupun kolektif. Meskipun memiliki peran strategis, Wantimpres tidak mengambil alih kewenangan Presiden dalam menentukan arah sebuah kebijakan.
Dalam praktiknya, posisi strategis tersebut menghadirkan persoalan ketika anggota Wantimpres berasal dari latar belakang yang beragam. (5) Kata Pratikno kepada wartawan, “Ini adalah keanggotaan paling kaya dalam variasi pengalaman dan pengetahuan yang bervariasi,” Menurutnya, keberagaman tersebut dapat memperkaya perspektif dalam memberikan sebuah pertimbangan. Namun, di saat yang sama, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan pribadi, kelompok, atau jaringan tertentu. Risiko ini dapat dilihat dari latar belakang sejumlah anggota. (6) Jusuf Hamka, misalnya, dikenal sebagai pengusaha jalan tol dan pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perusahaannya juga memiliki riwayat sengketa bisnis dan persoalan tagihan kepada pemerintah. Sementara itu, (7) Chairul Tanjung dikenal sebagai pengusaha yang membangun kelompok usaha CT Corp.
Latar belakang tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas mereka. Namun, hal itu menunjukkan bahwa potensi benturan kepentingan perlu diantisipasi, terutama ketika pertimbangan Wantimpres menyangkut sektor yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya. Setiap anggota perlu mengungkapkan afiliasi bisnis atau kepentingan lain yang relevan, sementara mekanisme penanganan konflik harus memastikan anggota tidak terlibat dalam pemberian pertimbangan yang berkaitan langsung dengan kepentingannya.
Keberadaan 26 anggota Wantimpres yang sebelumnya hanya 9 orang juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pemberian pertimbangan kepada presiden. (8) Keberagaman latar belakang anggota dapat memperkaya analisis, tetapi juga menuntut mekanisme yang jelas untuk menyaring, memadukan, dan memprioritaskan berbagai masukan. Tanpa koordinasi yang efektif, rekomendasi berpotensi bersifat parsial, kurang terpadu, atau mengandung pandangan yang saling bertentangan. Oleh karena itu, efektivitas Wantimpres tidak ditentukan oleh banyaknya anggota, melainkan oleh kemampuan lembaga untuk mengolah keberagaman pandangan tersebut menjadi pertimbangan yang koheren bagi Presiden.
Persoalan ini menjadi penting karena fungsi Wantimpres seharusnya tidak berhenti pada memberikan persetujuan terhadap kebijakan Presiden. Wantimpres idealnya mampu menyampaikan pandangan yang kritis, termasuk ketika pertimbangan tersebut berbeda dengan kehendak Presiden. Tanpa independensi, fungsi pertimbangan dapat berisiko berubah menjadi sekadar pembenaran terhadap kebijakan kekuasaan. (9) Anggota Wantimpres Anwar Usman menegaskan akan membatasi perannya pada mandat konstitusional sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (10) Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan Agum Gumelar yang menilai peran tersebut penting untuk membantu Presiden dalam mengambil kebijakan. “Saya rasa ini satu langkah yang sangat bagus untuk bisa memperbaiki atau memberikan masukan, pertimbangan presiden, agar supaya presiden dalam mengambil langkah-langkahnya itu lebih terarah, lebih terukur”.
Oleh karena itu, independensi Wantimpres perlu dilihat dari kemampuan anggotanya dalam menjaga jarak kepentingan ketika memberikan pertimbangan. Latar belakang politik, bisnis, agama, maupun hubungan personal tidak boleh memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Wantimpres seyogyanya menjadi ruang bagi Presiden untuk memperoleh pandangan yang beragam, termasuk pandangan yang tidak selalu menyenangkan atau sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Adapun pihak yang paling terdampak oleh persoalan independensi dan efektivitas Wantimpres adalah masyarakat. Sebab, kualitas nasihat yang diterima Presiden dapat memengaruhi arah kebijakan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga penegakan hukum. Jika Wantimpres gagal memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena adanya tekanan politik atau benturan kepentingan, masyarakat sendiri yang akan menanggung konsekuensi dari kebijakan yang kurang tepat tersebut.
Sementara itu, kerahasiaan dalam Wantimpres terutama diatur melalui Pasal 6 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2006. Ketentuan tersebut melarang anggota Wantimpres memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga kebebasan anggota dalam menyampaikan pandangan kepada Presiden secara jujur dan terbuka (11).
Dalam kerangka UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan harus bersifat ketat dan terbatas serta didasarkan pada pengujian bahwa penutupan informasi melindungi kepentingan yang lebih besar daripada pembukaannya (11). Dengan demikian, masyarakat tidak harus mengetahui isi nasihat Wantimpres kepada Presiden, tetapi tetap berhak memperoleh informasi mengenai tata kelola, anggaran, kegiatan, susunan kelembagaan, dan indikator kinerja Wantimpres. Kerahasiaan substansi nasihat tidak otomatis berarti publik tidak dapat mengevaluasi Wantimpres. Evaluasi tetap dapat dilakukan melalui keterbukaan informasi non substantif tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan konflik kepentingan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penutup
Wantimpres memiliki peran penting dalam membantu Presiden mengambil keputusan yang tepat. Namun, efektivitasnya bergantung pada kemampuan lembaga menjaga independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Keberagaman latar belakang anggota dapat memperkaya cara pandang, tetapi di sisi lain perlu disertai pembagian tugas yang jelas agar rekomendasi tidak tumpang tindih. Untuk mencegah benturan kepentingan, perlu disusun kode etik yang mewajibkan anggota mengungkapkan kepentingan yang relevan dan tidak terlibat dalam pembahasan apabila memiliki konflik kepentingan. Nasihat yang disampaikan juga sebaiknya disusun berdasarkan analisis risiko, bukti, serta dampaknya terhadap masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan kewajiban anggota Wantimpres untuk mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Kinerja Wantimpres perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan kualitas analisis, pengelolaan konflik kepentingan, serta pelaksanaan tugas pemantauan dan peninjauan. Penilaian seharusnya didasarkan pada jumlah rekomendasi atau apakah Presiden menerima nasihat tersebut, sebab keputusan akhir berada pada Presiden dan hasil kebijakan juga dipengaruhi oleh pelaksanaan instansi terkait. Kerahasiaan isi nasihat tetap dapat dijaga, sementara publik menerima laporan keseluruhan tentang bidang yang dikaji dan hasil evaluasi dari lembaga. Dengan demikian, Wantimpres dapat menyampaikan pandangan yang objektif sekaligus mempertanggungjawabkan tata kelolanya kepada masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Tugas, fungsi, dan kedudukan Wantimpres [Internet]. 2016 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://wantimpres.go.id/id/tugas-dan-fungsi/
2. Maulana A. Menjaga independensi Wantimpres dari benturan kepentingan [Internet]. RRI. 2026 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://rri.co.id/lhokseumawe/sudut-pandang/2783168/menjaga-independensi-wantimpres-dari-benturan-kepentingan
3. Kumalasari T. Konsep “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media Iuris. 2020;3(2):199.
4. Supriatin. Wantimpres beda dengan menteri, ini tugas dan kewenangannya [Internet]. Merdeka.com. 2026 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://www.merdeka.com/peristiwa/read/8304834/wantimpres-beda-dengan-menteri-ini-tugas-dan-kewenangannya
5. Aprilia A. Wantimpres dikritik terlalu banyak anggota, Pratikno: Justru paling kaya pengalaman [Internet]. Disway. 2026 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://disway.id/read/972604/wantimpres-dikritik-terlalu-banyak-anggota-pratikno-justru-paling-kaya-pengalaman
6. Metro TV. Jusuf Hamka jadi anggota Wantimpres, ini profilnya [Internet]. Metro TV. 2026 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://www.metrotvnews.com/read/b2lCX8DL-jusuf-hamka-jadi-anggota-wantimpres-ini-profilnya
7. Kontributor Wikimedia. CT Corp [Internet]. Wikipedia bahasa Indonesia. Wikimedia Foundation, Inc.; 2007 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://id.wikipedia.org/wiki/CT_Corp
8. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Presiden Prabowo angkat 26 anggota Wantimpres di Istana Negara [Internet]. 2026 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_angkat_26_anggota_wantimpres_di_istana_negara
9. Muhammad I. Anwar Usman tegaskan independensi usai dilantik jadi Wantimpres [Internet]. TIMES Indonesia. 2026 [diakses 13 Oktober 2026]. Tersedia pada: https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/611186/anwar-usman-tegaskan-independensi-usai-dilantik-jadi-wantimpres
Penulis:

Aditya Irhamsyah – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

M. Lutfy Firmansyah – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

