KONTEKSTUALISME
Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi perdebatan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain.[1] Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai pencalonannya bermasalah karena didasarkan pada surat penyetaraan, bukan ijazah kelulusan.[2]
Ketiga dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda: ijazah membuktikan kelulusan, sertifikat atau diploma luar negeri menjadi bukti pendidikan dan dasar penyetaraan, sedangkan surat keterangan penyetaraan menyatakan kesetaraan jenjang pendidikan, bukan pengganti ijazah. Atas dasar itu, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat.[3] Permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, sedangkan sengketa hasil hanya dapat diajukan pasangan calon. Akibatnya, MK tidak memutus terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Tidak ditemukannya bukti meyakinkan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
PENDAHULUAN
Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menimbulkan kesan ganjil di mata publik, yakni bukti pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden dinilai tidak meyakinkan, tetapi tidak ada akibat hukum yang menyertainya. Sebelum penetapan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi persyaratan; sengketa proses dapat diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan setelah hasil ditetapkan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan peserta pemilu ke MK dengan objek perolehan suara.
Dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dipersoalkan oleh pemohon adalah keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, bukan hasil perolehan suara. MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).[4] Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa MK tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden; penilaian terhadap persyaratan calon berada pada lembaga yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).[5] Status sebagai calon berakhir setelah pengucapan sumpah pada 20 Oktober 2024 sehingga jalur PHPU tidak lagi tepat.
Namun, tertutupnya jalur PHPU tidak otomatis menjawab apakah syarat pencalonan terpenuhi. Hak melapor, hak mengajukan perkara, dan kewenangan menjatuhkan akibat hukum merupakan hal berbeda. Setelah pelantikan, pemberhentian hanya dapat ditempuh melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang dimulai dari pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu, perlu dikaji apakah mekanisme menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
ISI
Pertama, kewenangan MK memang terbatas, dan putusan 6 Oktober 2026 sejalan dengan batasan tersebut. Perselisihan hasil pemilu memiliki subjek pemohon, objek perkara, dan tenggat yang ketat. Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa dalil tentang syarat administrasi pencalonan merupakan sengketa proses yang menjadi ranah Bawaslu, bukan ranah perselisihan hasil. Berdasarkan Pasal 466 dan 468 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses tersebut diselesaikan Bawaslu dan semestinya diajukan pada tahapan pencalonan. Namun, subjek sengketa terbatas pada peserta dan penyelenggara pemilu, sehingga warga negara di luar peserta tidak memiliki akses langsung. Bawaslu juga menyatakan tidak menerima laporan mengenai syarat pendidikan Gibran yang tercatat selama tahapan Pemilu 2024. Dari sisi hukum acara, pertimbangan MK dapat dipertanggungjawabkan. Jika kedudukan hukum ditafsirkan terlalu longgar, MK berisiko menjadi forum bagi berbagai jenis sengketa di luar kewenangannya sehingga mengurangi kepastian hukum. .
Kedua, putusan yang benar secara prosedural tidak otomatis menjawab persoalan substantif. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat. Namun, temuan itu tidak dapat menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan putusan tersebut telah mengonfirmasi ketiadaan ijazah penyetaraan dan menyerahkan penilaian keabsahan syarat kepada lembaga berwenang. Karena dalil pemenuhan syarat jabatan wakil presiden tidak diperiksa hingga pokok perkara akibat persoalan kedudukan hukum, keraguan publik mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat itu tetap belum terjawab. Masalah utamanya ialah belum jelasnya mekanisme untuk menguji pemenuhan syarat pencalonan hingga pokok perkara.
Ketiga, UUD 1945 menyediakan jalur lain, tetapi jalur tersebut bersifat politis dan tafsirnya belum pasti. Sejumlah pakar menilai pertimbangan MK membuka ruang bagi DPR menggunakan hak interpelasi atau angket, lalu menempuh Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mekanisme Pasal 7B dimulai dari pendapat DPR, dilanjutkan pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat tersebut, lalu diakhiri keputusan MPR tentang pemberhentian.[7] Para tokoh politik belum menunjukkan sikap seragam.[8] Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR mengkaji implikasi putusan MK, sedangkan politisi Golkar Ridwan Hisjam menilai DPR tidak perlu menindaklanjuti. Sekjen Projo menyatakan partai-partai pendukung pemerintah masih solid. Menanggapi hal itu, Denny Indrayana menyatakan bahwa jika jalur DPR tertutup, pihaknya membuka opsi gerakan massa untuk mendesak Gibran mundur. Tafsir Pasal 7A juga belum pasti: frasa “tidak lagi memenuhi syarat” secara tekstual dapat dimaknai sebagai hilangnya syarat yang sebelumnya terpenuhi, sehingga cacat sejak pencalonan belum tentu termasuk.[9] Akibatnya, setelah pelantikan, jalur formal bergantung pada kehendak politik DPR dan tafsir Pasal 7A yang belum tuntas.
Keempat, ada risiko bergesernya MK dari penjaga konstitusi menjadi pembentuk norma. Putusan 90/PUU-XXI/2023 memperlihatkan sisi sebaliknya, ketika MK menambahkan alternatif syarat usia dengan pengalaman sebagai kepala daerah, padahal soal usia dipandang banyak pihak sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Perkara 81/PUU-XXIV/2026 yang meminta tambahan larangan hubungan keluarga dengan pejabat petahana pada Pasal 169 menghadirkan dilema yang sama. Jika MK terlalu longgar menafsirkan kewenangannya, ia dituduh mengambil alih fungsi legislatif. Jika terlalu sempit, ia dituduh membiarkan pelanggaran konstitusi tanpa koreksi. Ketegangan inilah yang menjadi inti persoalan.
Kelima, perkara ini menyingkap lemahnya verifikasi syarat calon di awal. Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum UII menyoroti lemahnya verifikasi KPU, sementara KPU menyatakan menghormati putusan dan menegaskan telah menjalankan verifikasi. Jika dokumen pendidikan calon diverifikasi lebih terbuka dan lebih ketat sebelum penetapan, persoalan ini mungkin tidak perlu sampai ke MK, apalagi ke DPR. Dalam kerangka itu, penguatan sengketa proses di Bawaslu dan keterbukaan dokumen syarat calon menjadi solusi yang lebih realistis daripada memperluas kewenangan MK.
Keenam, yang paling terdampak adalah kepercayaan publik. Syarat calon pejabat tertinggi kedua negara dimaksudkan menjamin legitimasi kepemimpinan. Ketika forum pengujiannya tidak jelas dan jalur politiknya terbelah, yang tergerus adalah kepercayaan pada pemilu dan pada lembaga peradilan konstitusi itu sendiri. Sebagian pakar bahkan menilai temuan MK berimplikasi pada pencalonan Gibran di Pemilu 2029, yang menunjukkan bahwa persoalan ini belum selesai hanya karena amar putusannya “tidak dapat diterima”.
PENUTUP
Sikap MK sejatinya sudah tepat dengan tidak melampaui kewenangannya berdasarkan UUD 1945 dan UU MK. Namun, belum adanya forum hukum yang pasti untuk menguji pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden hingga pokok perkara tetap menjadi persoalan ketatanegaraan.
Oleh karena itu, diperlukan pembenahan sistem melalui tiga langkah. Pertama, pembentuk undang-undang perlu memperjelas verifikasi syarat pencalonan, keterbukaan dokumen, serta peran KPU dan Bawaslu. Kedua, penyelesaian sengketa proses pemilu perlu diperkuat agar keberatan atas syarat calon dapat diuji sebelum penetapan. Ketiga, perlu kejelasan forum hukum yang dapat diakses warga negara untuk menguji dugaan ketidakpemenuhan syarat setelah pelantikan, tanpa bergantung semata pada mekanisme politik Pasal 7B UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
[1] iNews.id. (2026, 6 Oktober). Breaking news: MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima. RCTI+. https://www.rctiplus.com/news/detail/inews/5488101/breaking-news–mk-nyatakan-gugatan-ijazah-gibran-tak-dapat-diterima
[2] iNews.id. (2026, 6 Oktober). Jadwal sidang putusan MK terkait ijazah Gibran hari ini, mulai jam berapa? RCTI+. https://www.rctiplus.com/news/detail/inews/5487588/jadwal-sidang-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-hari-ini–mulai-jam-berapa-
[3] Investortrust.id. (2026). Gugatan Denny Indrayana cs tidak diterima MK, Gibran Rakabuming tetap Wapres. https://investortrust.id/national/118540/gugatan-denny-indrayana-cs-tidak-diterima-mk-gibran-rakabuming-tetap-wapres
[4] Kontan.co.id. (2026). MK soroti verifikasi pendidikan Gibran, ini penjelasan KPU. https://nasional.kontan.co.id/news/mk-soroti-verifikasi-pendidikan-gibran-ini-penjelasan-kpu
[5] Sindonews. (2026, 7 Oktober). Putusan MK soal Gibran tak punya ijazah SMA, Dasco: Saya belum pelajari. RCTI+. https://www.rctiplus.com/news/detail/nasional/5488647/putusan-mk-soal-gibran-tak-punya-ijazah-sma–dasco–saya-belum-pelajari
[6] Katadata. (2026, 7 Oktober). Respons KPU usai dianggap lalai oleh MK: Sudah verifikasi suket ijazah Gibran. https://katadata.co.id/berita/nasional/6ac61fdf798e2/respons-kpu-usai-dianggap-lalai-oleh-mk-sudah-verifikasi-suket-ijazah-gibran
[7] Riyandanu, M. F. (2026). Putusan MK buka ruang pemakzulan Gibran, bagaimana mekanismenya? Katadata. https://katadata.co.id/berita/nasional/6ac761230211a/putusan-mk-buka-ruang-pemakzulan-gibran-bagaimana-mekanismenya
[8] Investortrust.id. (2026). Putusan ijazah MK buka isu pemakzulan. https://investortrust.id/national/118550/putusan-ijazah-mk-buka-isu-pemakzulan
[9] iNews.id. (2026, 7 Oktober). 5 parpol respons putusan MK soal ijazah Gibran, singgung pemakzulan hingga pansus. RCTI+. https://www.rctiplus.com/news/detail/inews/5489914/5-parpol-respons-putusan-mk-soal-ijazah-gibran–singgung-pemakzulan-hingga-pansus
Penulis:

