KONTEKSTUALISME
Optimalisasi penerimaan negara terus menjadi menu utama pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional [1]. Pemerintah merencanakan penerapan mekanisme pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Rencana pemungutan pajak digital secara langsung melibatkan perbankan, perusahaan fintech, serta platform perdagangan digital sebagai mitra [2]. Fenomena ekspansi kebijakan ini menjadi api panas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan daya beli yang cukup berat [3]. Pada saat bersamaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dihadapkan pada tantangan besar untuk merealisasikan target penerimaan pajak perbulan yang mencapai sekitar Rp250 triliun per bulan demi menjaga stabilitas anggaran [4].
Perluasan pemungutan pajak memang berpotensi untuk memperkuat basis penerimaan negara [5]. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi baru apabila mengejar target tanpa mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi oleh masyarakat [4]. Persoalan utamanya terletak pada eksekusi dari kebijakan tersebut yang tidak boleh mengabaikan prinsip ability to pay (kemampuan membayar). Ketika prinsip ability to pay diabaikan, negara berisiko menciptakan distorsi pasar. Penerimaan negara yang berkelanjutan, tidak dapat dibangun di atas kepatuhan yang dipaksa, melainkan harus berakar pada kepatuhan sukarela yang lahir dari rasa keadilan [6].
PENDAHULUAN
Dorongan memperluas pemungutan ini bertolak dari anggapan bahwa masih banyak penerimaan yang belum terjaring. Hashim Djojohadikusumo menyebut rasio penerimaan negara (pajak, cukai, dan PNBP) baru sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dibanding 18 persen di Kamboja, sehingga penerimaan kurang terpungut Rp 1.500,00 triliun [7]. Selisih ini mendorong pencarian sumber penerimaan baru, tetapi sebagai perbandingan atas seluruh penerimaan, ia belum membuktikan bahwa transaksi digital adalah sumber utamanya. Sektor ini tetap dipilih karena transaksinya melonjak [10] dan tercatat secara elektronik sehingga mudah dipungut lewat pihak ketiga. Namun, celahnya tampaknya ada pada basis dan pengawasan transaksi digital, dan ekonom INDEF M. Rizal Taufikurahman, yang menilai target pajak 2026 masih dapat dicapai, mengingatkan bahwa memaksakan percepatan setoran berisiko menguras modal kerja dunia usaha [8].
Beban kebijakan tidak selalu tersebar secara merata. Penjual dapat menanggung dampak arus kas, sedangkan konsumen berpotensi menghadapi harga lebih tinggi bila sebagian biaya diteruskan ke harga jual, bergantung pada margin, persaingan, dan kemampuan penjual menyerap biaya; dasar pungutan dan tempat mengadu pun sulit diketahui. UMKM paling rentan karena PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dihitung dari peredaran bruto, bukan laba, dan langsung menekan arus kas [9]. Orang pribadi beromzet sampai Rp 500 Juta setahun dikecualikan bila menyampaikan surat pernyataan ke marketplace. DJP menegaskan pungutan ini bukan pajak tambahan [10], tetapi para pemungut tetap menanggung kewajiban pelaporan dan resiko salah pungut.
Persoalannya juga menyangkut batas wewenang. Negara berhak memperluas pemungutan karena pasal 23A UUD 1945 mengharuskan pajak yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang [11], tetapi wewenang itu dibatasi asas pemungutan yang menuntut pungutan adil bagi wajib pajak [12]. Perluasan baru dapat dibenarkan bila mekanismenya adil (Tidak membebani yang belum mampu), transparan (dasar hitung dan jalur keberatan jelas), dan proporsional (sebanding kemampuan membayar), bukan sekedar cara tercepat menambah setoran. Perlindungan wajib pajak di marketplace memadai bila pengecualian omzet melindungi usaha kecil dan keberatan mudah diajukan. Karena itu, kita harus menelaah sejauh mana otoritas fiskal dapat menggenjot penerimaan tanpa mengorbankan keadilan distributif.
ISI
Berdasarkan Pasal 23A UUD NRI 1945, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperluas basis perpajakan [13]. Sebagai langkah adaptasi fiskal, penerapan skema pemotongan PPh Pasal 22 melalui penunjukan platform marketplace sebagai agen pemungut sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 merupakan respons otoritas atas lonjakan nilai transaksi perdagangan digital nasional [10]. Dari sudut pandang otoritas fiskal, upaya ini krusial untuk mencegah kebocoran penerimaan (tax leakage) serta menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang menggunakan platform digital dan konvensional. Namun, kesetaraan perlakuan tidak selalu diartikan dengan mekanisme pemungutan yang harus sama tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing pelaku usaha. Lantas yang menjadi pertanyaan mendasarnya adalah apakah melancarkan ekspansi pajak di tengah kondisi daya beli masyarakat yang kian memburuk merupakan langkah yang bijak?
Kebijakan pemungutan pajak yang terlalu agresif justru dapat berbalik menjadi kontraproduktif bagi perekonomian [4]. Sebagian besar pelaku usaha digital di Indonesia adalah UMKM yang beroperasi dengan margin keuntungan tipis, sementara masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi yang berat dengan melemahnya nilai mata uang rupiah dan naiknya harga bahan baku. Ketika beban perpajakan ditambahkan, timbul fenomena tax shifting, di mana beban pajak dialihkan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang [3]. Apabila pemungutan pajak diterapkan tanpa memperhitungkan kapasitas finansial UMKM, pelaku usaha berisiko mengalihkan beban tersebut ke dalam harga jual. Akibatnya, di tengah lesunya perekonomian, daya beli masyarakat dan omzet pedagang akan semakin tertekan yang berpotensi mendorong mereka berpindah ke saluran informal. Saluran yang tidak tercatat secara resmi dalam statistik nasional, tidak terdaftar dalam sistem bisnis resmi, serta lepas dari pengawasan dan kewajiban perpajakan oleh pemerintah yang dikenal dengan shadow economy demi bertahan hidup [3].
Hak negara dalam memungut pajak tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prinsip materiil ability to pay (kemampuan membayar) yang menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung oleh setiap warga negara atau badan usaha harus disesuaikan secara proporsional dengan kapasitas ekonomi riil mereka[13]. Sebelum mengejar ekspansi basis pajak, pemerintah seharusnya memprioritaskan evaluasi dan efektivitas sistem perpajakan yang sudah ada seperti integrasi data dan pembenahan sistem Coretax. Data menunjukkan bahwa mayoritas transaksi digital (84,21%) justru terjadi di luar platform formal [14], yang membuktikan bahwa persoalan utamanya ada pada kapasitas pengawasan dan ketimpangan sistem, bukan kurangnya regulasi pungutan. Penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat harus berjalan selaras dalam satu kerangka keadilan fiskal. Optimalisasi penerimaan digital tidak dapat dicapai dengan mengikis kapasitas ekonomi masyarakat, melainkan dengan menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar secara produktif. Agar pemungutan pajak digital tidak menjadi beban di masyarakat, pemerintah perlu mengeksekusi kebijakan ini melalui pendekatan strategis dengan persiapan dan eksekusi yang matang.
Untuk menilai perluasan pemungutan ini, ada tiga sisi yang perlu diperhatikan, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas [6], yang dalam PPh Pasal 22 marketplace tampak pada pengecualian omzet Rp 500 Juta (Kepastian Hukum), penunjukan marketplace dengan tarif 0,5 persen (Kepastian Hukum), dan dasar pungutan peredaran bruto yang belum memperhitungkan laba (Proporsionalitas). Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi bruto, misalnya, langsung menekan arus kas pedagang kecil [7], padahal pemungutan seharusnya menyasar transaksi yang belum terjaring, bukan pelaku usaha yang sudah patuh [13]. Selain itu, pemungutan harus berpijak pada dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 23A UUD NRI 1945 [11], UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 6 Tahun 2021, dan UU No. 1 Tahun 2022, termasuk kejelasan siapa yang memungut, menyetor, dan mengawasi. Selama hak wajib pajak dan kepastian hukum terjaga, negara tetap dapat memperluas pemungutan [6]. Karena itu, keberhasilan kebijakan pajak tidak cukup diukur dari pencapaian target penerimaan [4]. Parameternya harus dilihat dari kepatuhan wajib pajak, daya beli (Penjualan ritel dan indeks kepercayaan konsumen), serta perlindungan UMKM. Perbaikan kepatuhan dan pengawasan perlu didahulukan, mengingat sebagian besar transaksi digital masih berlangsung di luar platform formal [14]. DJP menjamin transparansi mekanisme pemungutan dan perlindungan data wajib pajak, platform memungut secara akurat, serta Kementerian Keuangan bersama DJP mengevaluasi dampaknya terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha digital agar penerimaan dan kepatuhan meningkat tanpa menekan daya beli.
PENUTUP
- Simpulan
Perluasan pemungutan pajak digital pada dasarnya sah dan rasional sebagai upaya negara mengoptimalkan penerimaan, tetapi pelaksanaannya di tengah tekanan daya beli menuntut kehati-hatian. Pungutan yang terlalu agresif beresiko membebani UMKM dan konsumen, sementara persoalan sebenarnya justru terletak pada lemahnya pengawasan transaksi digital. Karena itu, keberhasilan kebijakan pajak tidak cukup diukur dan tercapainya target penerimaan, tetapi juga dari keadilan, kepastian hukum, dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajibannya. Pada akhirnya, penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat tidak perlu dipertentangkan, sebab sistem perpajakan yang adil adalah fondasi kepatuhan yang berkelanjutan.
- Rekomendasi
Guna menyelaraskan target penerimaan negara dengan keadilan fiskal, pemerintah perlu menempuh empat langkah strategis. Pertama, DJP harus menjamin kepastian hukum dengan memperjelas regulasi teknis, batas omzet terutang, serta tanggung jawab agen pemungut pihak ketiga guna mencegah sengketa. Kedua, pemerintah perlu memberikan skema perlindungan proporsional dan penegakan batas omzet tidak kena pajak yang tepat sasaran bagi kelompok ekonomi terbatas. Ketiga, transparansi pengelolaan dan alokasi uang pajak harus diperkuat untuk membangun kepercayaan publik serta menumbuhkan kepatuhan sukarela. Terakhir, evaluasi kebijakan wajib dilakukan secara berkala berdasarkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi riil masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Redaksi DDTCNews. Arah Reformasi Pajak: Meningkatkan Penerimaan, Mengurangi Sengketa [Internet]. DDTCNews – Berita Pajak Terkini dan Terpercaya di Indonesia dan Internasional. Redaksi DDTCNews; 2018 [cited 2026 Oct 31]. Available from: https://news.ddtc.co.id/review/perspektif/13877/arah-reformasi-pajak-meningkatkan-penerimaan-mengurangi-sengketa
Redaksi DDTCNews. Mengupas Gagasan Keadilan Pajak Dari Berbagai Perspektif [Internet]. DDTCNews – Berita Pajak Terkini dan Terpercaya di Indonesia dan Internasional. Redaksi DDTCNews; 2021 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://news.ddtc.co.id/literasi/buku/29271/mengupas-gagasan-keadilan-pajak-dari-berbagai-perspektif
ipb.ac.id. Pakar Ekonomi IPB University Urai Dampak Penerapan Pajak Pada UMKM e-commerce di Indonesia [Internet]. IPB University – Indonesia’s #1 Agriculture University. 2025 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/07/pakar-ekonomi-ipb-university-urai-dampak-penerapan-pajak-pada-umkm-e-commerce-di-indonesia/
Redaksi DDTCNews. Optimalisasi Pajak: PTKP, pengelompokan WP, Hingga Kepercayaan Publik [Internet]. DDTCNews – Berita Pajak Terkini dan Terpercaya di Indonesia dan Internasional. 2024 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1805225/optimalisasi-pajak-ptkp-pengelompokan-wp-hingga-kepercayaan-publik
Siti Rahmah. Pajak Digital Dan UMKM: Regulasi modern Yang Membebani Usaha Kecil [Internet]. Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara. 2025 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://bpmpp.uma.ac.id/2025/08/22/pajak-digital-dan-umkm-regulasi-modern-yang-membebani-usaha-kecil/
Gladwin W, Urbanisasi U. Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan. 2025 Dec 2;4(2):11915–21.
Silfia I. Target pajak masih terbuka, ekonom soroti risiko beban dunia usaha. ANTARA [Internet]. 2026 Oct 30 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://www.antaranews.com/berita/5821483/target-pajak-masih-terbuka-ekonom-soroti-risiko-beban-dunia-usaha
Asmaaysi A. Hashim sebut pajak e-commerce mulai dipungut 9 November 2026. Harianjogja.com [Internet]. 2026 Oct 30 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://ekbis.harianjogja.com/r-1277045/hashim-sebut-pajak-e-commerce-mulai-dipungut-9-november-2026
Siswanto D. Pajak marketplace tuai keluhan, pengamat nilai timing penerapan kurang tepat. Kontan.co.id [Internet]. 2026 Aug 2 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://nasional.kontan.co.id/news/pajak-marketplace-tuai-keluhan-pengamat-nilai-timing-penerapan-kurang-tepat
Untari PH. Pajak e-commerce berlaku hari ini, begini kesiapan industri. Bisnis.com [Internet]. 2026 Aug 1 [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://teknologi.bisnis.com/read/20260801/266/1992817/pajak-e-commerce-berlaku-hari-ini-begini-kesiapan-industri
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A.
Direktorat Jenderal Pajak. Asas pemungutan pajak [Internet]. [cited 2026 Nov 1]. Available from: https://pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak
ISB Consultant. 5 Prinsip Pemungutan Pajak Indonesia Dan Penerapannya [Internet]. ISB Consultant. 2026 [cited 2026 Oct 31]. Available from: https://isbconsultant.com/prinsip-pemungutan-pajak/
Marisi Josephine D, Fettry Elvira Maratno S. Tantangan Regulasi Pajak dalam Ekonomi Digital di Indonesia. AKUNTANSI 45. 2026 May 31;7(1):968–76.

Khalishah Ilyas – Angkatan XVIII

Muhammad Faqih Ahmadi – Angkatan XIX

