APBN 2027 DI BAWAH SOROTAN: TRANSPARANSI, KINERJA, DAN PEMBUKTIAN MANFAAT PUBLIK

Kontekstualisme:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 telah disahkan dengan belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun, pendapatan negara Rp3.435,1 triliun, dan defisit fiskal sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (1). Pemerintah menempatkan kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan fiskal. Besarnya anggaran ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya publik sekaligus menuntut bukti bahwa setiap pengeluaran memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persoalan APBN tidak hanya terletak pada penetapan jumlah anggaran, tetapi juga pada kemampuan masyarakat menelusuri penggunaannya dan menilai manfaat yang dihasilkan. Akuntabilitas APBN 2027 perlu dilihat sebagai rangkaian proses yang menghubungkan keputusan alokasi, pelaksanaan program, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan. Tanpa keterhubungan informasi yang jelas, besarnya anggaran dan kelengkapan laporan belum cukup untuk membuktikan efektivitas penggunaan uang negara. Keterhubungan informasi tersebut menjadi penting untuk dikaji dalam melihat bagaimana akuntabilitas publik atas pengelolaan APBN 2027 dapat diperkuat. 

Opini:

Pengesahan APBN bukan akhir dari pertanggungjawaban negara, melainkan awal dari pengujian apakah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, memperkuat dengan mensyaratkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Artinya, akuntabilitas harus terlihat dari penggunaan anggaran, hasil program, dan tindak lanjut pemeriksaan (2,3).

Hak masyarakat mengawasi anggaran dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan badan publik menyediakan informasi akurat serta mengembangkan sistem informasi yang mudah diakses (4). Keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen harus dipublikasikan tanpa batas. Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17 mengatur pengecualian informasi, yang penetapannya harus melalui pengujian konsekuensi sesuai Pasal 19 (4). Publik tetap perlu memperoleh informasi mengenai alokasi, realisasi, capaian program, dan tindak lanjut pemeriksaan untuk menilai pertanggungjawaban anggaran.

Kebutuhan tersebut semakin penting karena Transfer ke Daerah dalam APBN 2027 mencapai Rp735 triliun untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah (5). Besarnya alokasi menuntut keterhubungan informasi anggaran dengan realisasi dan hasil program agar masyarakat dapat menilai kesesuaian penggunaan dana dengan manfaat yang dijanjikan. OECD melalui Budget Transparency Toolkit juga menempatkan keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas sebagai unsur penting dalam pengelolaan keuangan publik (6).

Open Budget Survey 2025 mencatat skor Indonesia sebesar 71/100 untuk transparansi anggaran, 33/100 untuk partisipasi publik, dan 74/100 untuk pengawasan (7). Skor transparansi yang melampaui ambang kecukupan 61 poin tidak berarti seluruh informasi anggaran telah memadai. Laporan akhir tahun, memperoleh skor 64, menunjukkan masih perlunya pengungkapan lebih terperinci mengenai realisasi belanja dan perbandingan target dengan capaian program. Skor partisipasi yang rendah terutama terlihat pada tahap persetujuan anggaran oleh legislatif, yang memperoleh skor 0, sehingga ruang formal masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam pembahasan anggaran masih menjadi persoalan. Adapun skor pengawasan sebesar 74 menunjukkan kapasitas pengawasan legislatif dan pemeriksa secara agregat dinilai memadai, tetapi pengawasan legislatif pada tahap pelaksanaan anggaran masih terbatas (7).

Kelemahan dapat meningkatkan risiko ketidaktepatan alokasi, tidak terdeteksinya penyimpangan secara dini, dan tidak optimalnya koreksi atas belanja yang gagal mencapai target. Skor survei ini bukan bukti langsung penyimpangan atau kegagalan APBN 2027 karena penilaian OBS 2025 hanya mencakup dokumen dan praktik hingga 31 Desember 2024. Skor lebih tepat digunakan untuk mengidentifikasi celah tata kelola yang perlu diuji melalui data realisasi anggaran, capaian program, dan tindak lanjut pemeriksaan.

Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 mengatur keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2004 membedakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (2,8). Kewajaran laporan keuangan tidak otomatis membuktikan keberhasilan program, sehingga akuntabilitas perlu dinilai berdasarkan kepatuhan pengelolaan keuangan sekaligus kinerja dan hasil yang dicapai.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 mencatat nilai permasalahan pemeriksaan sebesar Rp49,28 triliun, yang mencakup kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (9). Berdasarkan nilai tersebut, Rp1,80 triliun telah dikembalikan selama pemeriksaan berlangsung, sedangkan 81,4 persen rekomendasi pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti hingga Semester I 2026 (9). Ketiga indikator ini perlu dibaca secara bersama tanpa menyamakan maknanya. Nilai permasalahan menunjukkan cakupan persoalan yang ditemukan, pengembalian dana menggambarkan pemulihan yang telah terjadi selama pemeriksaan, dan persentase tindak lanjut menggambarkan status penyelesaian rekomendasi. Angka-angka ini belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan telah dipulihkan atau kualitas pelayanan publik meningkat.

Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ayat (3) mewajibkan penyampaian jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sedangkan ayat (4) mengatur pemantauan tindak lanjut oleh BPK (8). Ketentuan ini menegaskan bahwa akuntabilitas perlu dinilai melalui pelaksanaan rekomendasi dan bukti perbaikan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar penyelesaian administratif.

Pengujian hubungan antara keterbukaan, pelaksanaan, hasil, dan perbaikan dalam rantai akuntabilitas APBN 2027 dapat dilakukan melalui empat dimensi yang saling berkaitan. Dimensi pertama ialah keterbukaan keputusan anggaran, dengan indikator minimum berupa ketersediaan informasi mengenai alasan penetapan prioritas, dasar alokasi, dan perubahan anggaran. Dimensi kedua ialah keterlacakan pelaksanaan, yang dinilai dari keterhubungan informasi alokasi anggaran dengan instansi pelaksana, program, serta realisasi anggarannya. Dimensi ketiga ialah keterukuran hasil, yang mensyaratkan perbandingan antara target dan capaian program agar masyarakat dapat menilai kesesuaian penggunaan anggaran dengan hasil yang dijanjikan. Dimensi keempat ialah ketuntasan tindak lanjut, yang diukur melalui kejelasan status pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan, tindakan korektif yang telah dilakukan, dan bukti perbaikan yang dapat diverifikasi. 

Keempat dimensi ini merupakan kerangka analisis yang diusulkan, bukan rumusan yang secara eksplisit tercantum sebagai satu kesatuan dalam peraturan perundang-undangan. Kerangka tersebut menghubungkan prinsip hukum yang berlaku dengan indikator praktis untuk menilai apakah pengelolaan APBN telah terbuka, dapat ditelusuri, menghasilkan capaian yang terukur, dan ditindaklanjuti secara nyata. Penerapannya mengacu pada Pasal 30 dan Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2003 mengatur pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengatur Standar Akuntansi Pemerintahan, termasuk penerapan basis akrual (3,10). 

Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang memudahkan akses publik (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah perlu menyajikan informasi yang menghubungkan alokasi, realisasi, target, capaian program, dan tindak lanjut pemeriksaan dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah. DPR juga perlu memperkuat pengawasan terhadap capaian program dan tindak lanjut pemeriksaan, sementara masyarakat perlu memperoleh ruang partisipasi untuk menilai pelaksanaan anggaran. 

Akuntabilitas APBN 2027 harus diuji melalui hubungan yang jelas antara keputusan anggaran, realisasi belanja, hasil program, dan tindak lanjut pemeriksaan. Pemerintah perlu membuktikan manfaat penggunaan anggaran, DPR harus memastikan pengawasan menghasilkan koreksi, dan rekomendasi pemeriksaan harus diikuti perbaikan yang dapat diverifikasi. Pada akhirnya, keberhasilan APBN bukan hanya tentang seberapa besar anggaran dibelanjakan atau seberapa lengkap laporan disusun, melainkan tentang seberapa nyata manfaatnya bagi masyarakat dan seberapa serius negara memperbaiki persoalan yang ditemukan.

Daftar Pustaka 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. RUU APBN 2027 resmi disahkan, pemerintah pastikan fiskal tetap ekspansif, kredibel dan berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia; 2026 [diakses 25 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Suahasil-Rapur-RUU-APBN-2027.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. RUU APBN 2027 resmi disahkan, alokasi TKD Rp735 triliun siap dukung pembangunan daerah. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; 2026 [diakses 25 Okt 2026]. Tersedia pada: https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=80983.

Organisation for Economic Co-operation and Development. OECD Budget Transparency Toolkit: practical steps for supporting openness, integrity and accountability in public financial management. Paris: OECD Publishing; 2017. doi:10.1787/9789264282070.

International Budget Partnership. Open Budget Survey 2025: Indonesia. Washington (DC): International Budget Partnership; 2025 [diakses 25 Okt 2026]. Tersedia pada: https://internationalbudget.org/open-budget-survey/country-results/2025/indonesia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Serahkan IHPS I Tahun 2026 kepada DPR, BPK dorong sinergi perbaikan tata kelola. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; 2026 [diakses 25 Okt 2026]. Tersedia pada: https://www.bpk.go.id/news/serahkan-ihps-i-tahun-2026-kepada-dpr-bpk-dorong-sinergi-perbaikan-tata-kelola.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123.

Share the Post:

Related Posts