Kontekstualisme
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan serius di Indonesia pada Oktober 2026. Menurut laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto kepada Presiden Prabowo Subianto, per 12 Oktober 2026 masih ada 639,23 hektare lahan karhutla yang ditangani. Penanganan terkonsentrasi di enam provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan disebut masih menghadapi kondisi cukup berat [1].
Kabut asap yang tebal membatasi jarak pandang sehingga operasi udara sulit dilakukan dan penanganan lebih banyak mengandalkan operasi darat. Kebakaran di lahan gambut yang kering hingga lapisan dalam juga mempersulit pemadaman, meski pemerintah pusat dan daerah telah melakukan water bombing, modifikasi cuaca, dan pemadaman darat [2]. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai penanganan belum maksimal karena keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana, serta lemahnya mitigasi sebelum kebakaran terjadi [3].
Pada 12 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah menilai masih mampu mengatasinya. Sehari kemudian, Daniel Johan mendesak pemerintah segera menetapkan status tersebut agar anggaran dapat dialokasikan secara maksimal [4]. Perbedaan sikap ini memunculkan pertanyaan yang menjadi pokok pembahasan: apakah karhutla yang terjadi dapat dikategorikan sebagai bencana nasional?
PENDAHULUAN
Karhutla hampir selalu berulang setiap musim kemarau, dan akar persoalannya tidak hanya cuaca. Menurut Deputi Bidang Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Ardhasena Sopaheluwakan, iklim kering akibat El Niño membuat lahan mudah terbakar dan menimbulkan banyak asap [5]. Namun, El Niño hanya memperparah kondisi. Sebuah studi yang dikutip detikEdu menyimpulkan bahwa sekitar 99% kejadian karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Selain itu, sekitar 80% lahan yang terbakar pada akhirnya dialihfungsikan menjadi perkebunan. Pernyataan tersebut dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 22 Agustus 2026 [6]. Pemerintah pun menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang menegaskan larangan membakar hutan untuk membuka lahan. Artinya, karhutla juga menjadi persoalan tata kelola dan penegakan hukum.
Karhutla menyebabkan masyarakat di wilayah terdampak harus menggunakan masker akibat asap, mengalami kesulitan memperoleh air bersih, serta membutuhkan layanan kesehatan dan bantuan pangan [7]. Karhutla tidak hanya mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup satwa dilindungi akibat kerusakan habitat dan hilangnya sumber makanan. Kerusakan hutan yang meluas turut mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan manusia, tetapi juga mengancam kehidupan satwa dan kelestarian lingkungan, sehingga kawasan sekitar Taman Nasional Tanjung Puting menjadi salah satu prioritas penanganan penanganan [8]. Selain itu, dampak karhutla telah melampaui batas wilayah Indonesia karena kabut asap turut mencemari udara di Malaysia dan Singapura. Berdasarkan laporan MINA pada 15 Oktober 2026, anggota parlemen Malaysia, Andrew Chen Kah Eng, mendesak pemerintah Indonesia segera menangani karhutla dan meminta maaf kepada negara-negara ASEAN. Sementara itu, Singapura mengalami kualitas udara kategori tidak sehat disertai peningkatan kunjungan pasien ke instalasi gawat darurat akibat gangguan kesehatan terkait kabut asap. Hal ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan domestik, melainkan masalah lintas negara yang mengancam kesehatan masyarakat di kawasan Asia Tenggara. [9]
Tanpa adanya penetapan status darurat, Pemerintah daerah hanya dapat menjalankan penanganan reguler dengan akses bantuan dari pusat ke daerah yang terbatas. Secara normatif, penetapan status bencana nasional di Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan tersusun dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan intensitas, cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, serta kemampuan daerah dalam menanganinya [10]. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai belum jelasnya penetapan status bencana nasional dalam penanganan karhutla, meskipun landasan hukum dan kriteria penentuannya telah diatur secara normatif.
ISI
Karhutla yang sedang terjadi di Indonesia harus segera ditetapkan sebagai bencana nasional, karena dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, aktivitas ekonomi, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana. Ketika kebakaran terjadi di berbagai provinsi secara bersamaan dan menimbulkan kabut asap yang meluas, penanganannya tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan sektoral atau tanggung jawab daerah semata. Pemerintah pusat perlu mengambil langkah yang lebih tegas melalui penetapan status bencana nasional agar penanganan dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan sebanding dengan skala dampak yang ditimbulkan.
Secara yuridis, dasar penetapan tersebut terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah berdasarkan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Apabila dampak lintas wilayah, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, dan kerugian sosial ekonomi telah menunjukkan keadaan yang serius, pemerintah perlu segera mengevaluasi penetapan status tersebut secara objektif dan transparan. Karhutla menunjukkan terpenuhinya sejumlah indikator tersebut, ditinjau dari luasnya cakupan wilayah terdampak, meningkatnya risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap, degradasi lingkungan, serta timbulnya kerugian sosial ekonomi bagi masyarakat.
Alasan pemerintah bahwa karhutla masih dapat ditangani tanpa penetapan status bencana nasional perlu dikaji secara kritis. Pemerintah memang telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun, keberadaan instruksi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kapasitas penanganan yang tersedia telah memadai. Instruksi Presiden merupakan instrumen kebijakan untuk memperkuat koordinasi dan pengendalian, sedangkan penetapan status bencana merupakan keputusan tersendiri yang perlu dinilai berdasarkan tingkat dampak dan kebutuhan penanganan. Penguatan kebijakan pengendalian karhutla perlu disertai evaluasi serius mengenai apakah mekanisme penanganan yang sedang berjalan telah mampu melindungi masyarakat secara efektif.
Selain itu, angka luas lahan yang masih dipadamkan pada satu tanggal tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan karhutla sudah terkendali [11]. Angka itu hanya memotret keadaan saat pelaporan, padahal yang dirasakan masyarakat adalah akumulasi dampak sepanjang musim kebakaran. Ukuran keberhasilan penanganan seharusnya bukan seberapa kecil sisa api, melainkan seberapa jauh warga terlindungi dari asap, sekolah tetap berjalan, dan kegiatan ekonomi tidak lumpuh. Dengan ukuran itu, klaim “sudah terkendali” patut dipertanyakan.
Penetapan status bencana nasional penting untuk memperkuat mobilisasi sumber daya dan koordinasi antarlembaga. Karhutla memerlukan dukungan yang mencakup personel pemadam, peralatan, sarana transportasi, pemantauan titik api, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, serta pemulihan lingkungan. Apabila pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana, pemerintah pusat perlu memastikan bahwa dukungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dalam konteks ini, Pasal 6 huruf e dan huruf f UU Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai, termasuk dana siap pakai. Meskipun penetapan status nasional tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan anggaran maupun menjamin setiap prosedur pengadaan menjadi lebih sederhana, status tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan komando, prioritas, dan mobilisasi sumber daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, alasan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla seharusnya diuji melalui bukti kecukupan sumber daya dan efektivitas penanganan, bukan sekadar pernyataan administratif [12].
Lebih jauh, penetapan karhutla sebagai bencana nasional tidak boleh dipahami sebagai pengganti upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran. Kedua aspek tersebut justru harus berjalan beriringan. Apabila kebakaran terbukti terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara membakar atau tindakan lain yang melanggar hukum, pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar beserta ancaman pidananya, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan [13]. Sementara itu, pertanggungjawaban mutlak (strict liability) berdasarkan Pasal 88 undang-undang tersebut berlaku terhadap kegiatan yang memenuhi persyaratan hukum terkait tanggung jawab atas kerugian lingkungan hidup [14], sehingga penerapannya tidak dapat digeneralisasi kepada setiap peristiwa karhutla. Dengan demikian, status bencana nasional tidak menghapus tanggung jawab pelaku, melainkan memungkinkan penanganan darurat berjalan bersamaan dengan penyelidikan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
PENUTUP
Presiden perlu mengevaluasi dan menetapkan status bencana nasional secara terbuka dan berbasis data kumulatif. Evaluasi tidak boleh bertumpu pada luas lahan yang masih dipadamkan pada satu tanggal pelaporan. Data mencakup akumulasi luas lahan terbakar, sebaran titik api, kualitas udara, jumlah warga yang mengalami gangguan kesehatan, penutupan sekolah, dan gangguan aktivitas ekonomi. Hasil evaluasi dan dasar keputusannya, baik status ditetapkan maupun tidak, perlu diumumkan kepada publik agar dapat diuji.
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebut indikator, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi, tanpa ambang batas yang jelas. Akibatnya, keputusan penetapan status mudah dipengaruhi pertimbangan non teknis. Parameter yang terukur, misalnya jumlah provinsi terdampak atau tingkat kualitas udara, akan memberi kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mencegah keputusan yang bergantung pada kehendak politik.
Pencegahan sebelum musim kemarau dan penegakan hukum terhadap pembakar lahan harus diperkuat. Pencegahan mencakup pemantauan lahan gambut, patroli, dan pembinaan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti membakar lahan, sejalan dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Di sisi lain, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan kesehatan warga terdampak, seperti masker, layanan kesehatan, air bersih, dan pangan, terutama bagi kelompok rentan di wilayah pedalaman.
DAFTAR PUSTAKA
- Tria Sutrisna. Anggota DPR: Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional! [Internet]. KOMPAS.com. Kompas.com; 2026 [cited 2026 Oct 17]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/13/12164321/anggota-dpr-tetapkan-karhutla-sebagai-bencana-nasional.
- Theophilus Y. Pemerintah Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalteng dan Sumsel. BNPB. 2026 Oktober 14. https://www.bnpb.go.id/berita/pemerintah-optimalkan-penanganan-karhutla-di-kalteng-dan-sumsel.
- Achmad S. Daniel Johan Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional. Demokratis. 2026 Oktober 14. https://demokratis.co.id/dpr-desak-karhutla-bencana-nasional.
- Safitri E. Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Ini Alasannya. detiknews. 2026 Oktober 12. https://news.detik.com/berita/d-8704014/pemerintah-belum-tetapkan-karhutla-jadi-bencana-nasional-ini-alasannya.
- Permana RH. BMKG ungkap Penyebab Karhutla di kalimantan: Iklim Kering Efek El Nino. detiknews. 2026 Agustus 21. https://news.detik.com/berita/d-8628464/bmkg-ungkap-penyebab-karhutla-di-kalimantan-iklim-kering-efek-el-nino.
- Fahri Z. Kebakaran Hutan Disebabkan Oleh Manusia Atau Alam? detikedu. 2026 2026 Agustus 24. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8631460/kebakaran-hutan-disebabkan-oleh-manusia-atau-alam.
- Ady A. Pemerintah Diminta Pertimbangkan Bantuan Negara Tetangga Atasi Kebakaran Hutan. Liputan6. 2026 Oktober 13. https://berita.liputan6.com/politik/read/8312157/pemerintah-diminta-pertimbangkan-bantuan-negara-tetangga-atasi-kebakaran-hutan.
- Anindyadevi A. Taman Nasional Tanjung Puting, Rumah Flora Fauna Langka yang Sedang Terbakar. 2026 Oktober 15. https://www.detik.com/kalimantan/kalimantan-lestari/d-8707693/taman-nasional-tanjung-puting-rumah-flora-fauna-langka-yang-sedang-terbakar.
- Qurrata A. ASAP Karhutla Indonesia Jadi Teror Malaysia Dan Singapore. DompetDhuafa. 2026 15 Oktober. https://www.dompetdhuafa.org/asap-karhutla-indonesia-jadi-teror-malaysia-dan-singapore/
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta: Pemerintah Pusat.
- Yon. Karhutla dan Asap Tak Bisa Dipisahkan, Klaim Sisa 6,9 Hektare Perlu Diuji. SuaraMetropolitan. 2026 Oktober 14. https://suarametropolitan.com/karhutla-dan-asap-tak-bisa-dipisahkan-klaim-sisa-69-hektare-perlu-diuji/.
- Fahmi F. Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional. Kumparan. 2026 Oktober 14. https://kumparan.com/skyyblauw/karhutla-meluas-pemerintah-belum-tetapkan-status-bencana-nasional-28Mxs5qNSdD.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pemerintah Pusat.
- Nor A. Prinsip Strict Liability dalam Penyelesaian Sengketa Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan: Studi Kasus PT Newmont Minahasa Raya The Principle of Strict Liability in the Settlement of Disputes Regarding Pollution and Environmental Damage Based on Justice: A Case of PT Newmont Minahasa Raya. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis [online]. 2025;6(11);3. [diakses 16 Oktober 2026]. Tersedia dari: <https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2177>

