KONTEKSTUALISME
“Hari ini di Kabul, seekor kucing betina memiliki lebih banyak kebebasan dibandingkan seorang perempuan” kata Meryl Streep, seorang artis Amerika. Kucing betina dapat berada di luar rumah, mengeong, dan merasakan hangatnya sinar matahari di wajahnya.(1) Eksklusi dan pembatasan ruang gerak perempuan di Afghanistan telah terjadi sejak Taliban, kelompok yang bertujuan untuk menjadikan Afganistan sebagai negara Islam, memerintah Afganistan dari tahun 1996 hingga tahun 2001 yang kemudian kembali memerintah pada tahun 2021 dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang perempuan untuk sekolah dan belajar, bekerja, terlibat dalam urusan politik, ataupun sekadar berbicara di ruang publik.(2)
Karima Bennoune, Guru Besar Hukum di University of Michigan Law School, menyebut pembatasan hak-hak perempuan di Afganistan sebagai gender apartheid, di mana sistem pemerintahan dan kebijakan yang berlaku memaksakan segregasi berbasis gender dengan “mengecualikan” perempuan dari ruang publik.(1) Penyebutan istilah tersebut juga semakin marak disuarakan oleh para pemerhati hak perempuan yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Duta Besar dan Representasi Permanen Afganistan di PBB yang semakin menegaskan pentingnya isu ini untuk dikaji.
PENDAHULUAN
Sejak kembali berkuasa pada tahun 2021, rezim Taliban di Afganistan yang secara terorganisir merampas hak-hak dasar perempuan melalui berbagai kebijakan yang mengisolasi mereka dari dunia pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik.(3) Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan dilarang melakukan perjalanan lebih dari 72 kilometer tanpa laki-laki serta memberlakukan ketentuan pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh dan wajah.(4) Hak untuk memperoleh pendidikan bagi perempuan di Afganistan bahkan di cabut sejak Taliban berkuasa, mereka dilarang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah.(3)
Meskipun Afganistan telah meratifikasi Statuta Roma sejak 2003(5) yang memberikan yurisdiksi teritorial dan personal kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan internasional di wilayah tersebut,(6) terbitnya surat perintah penangkapan (arrest warrant) pada 8 Juli 2025 dari ICC terhadap pimpinan tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada atas dugaan penganiayaan berbasis gender menuai polemik tajam. Rezim Taliban menolak mentah-mentah yurisdiksi ICC dengan menyatakan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi Mahkamah Pidana Internasional dan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap lembaga tersebut.(6)
Isu ini sangat krusial untuk disikapi karena pembiaran terhadap praktik diskriminasi ini tidak hanya menghancurkan masa depan jutaan perempuan Afganistan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) global. Tindakan yang mengisolasi total satu kelompok gender ini telah memicu desakan global oleh para pembela HAM, feminis, dan organisasi internasional, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch untuk mengategorikannya sebagai gender apartheid, sebuah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terorganisasi. Langkah ini menegaskan bahwa penindasan terorganisir terhadap perempuan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga ancaman terhadap tatanan hukum dan nilai kemanusiaan secara universal.
ISI
Istilah apartheid berarti “terpisah,” di mana istilah ini merujuk pada sistem segregasi berbasis ras dan diskriminasi terhadap orang kulit hitam di Afrika Selatan yang kemudian dikenal dengan istilah apartheid rasial (racial apartheid).(7) gender apartheid sendiri merujuk pada pembatasan hak dan kebebasan perempuan yang berujung pada diskriminasi sistemik berbasis gender.(7) Pembatasan hak perempuan Afganistan oleh Taliban termasuk dalam gender apartheid karena kebijakan-kebijakan tersebut melanggengkan dominasi antara gender yang satu dengan yang lain melalui pembatasan terhadap akses pendidikan, ekonomi, hingga sosial dan menghalangi potensi yang seharusnya dapat direalisasikan dengan mengikutsertakan perempuan dalam berbagai peran dalam kehidupan.(7)
Taliban merupakan kelompok yang muncul setelah Perang Afghan yang berlangsung dari tahun 1978-1992.(8) Taliban terdiri dari kaum pelajar di Pakistan dan wilayah bagian selatan Kandahar yang mendapatkan dukungan dari masyarakat setelah menertibkan wilayah sekitar Kandahar yang kemudian mengambil alih Kabul dan menjadi pemimpin de facto Afganistan.(8) Taliban memberi perlindungan kepada Osama bin Laden yang telah membantu al-Qaeda melancarkan serangan pada 11 September 2001 di gedung World Trade Center di kota New York dan menolak untuk melakukan ekstradisi terhadap Osama bin Laden.(8) Amerika dan Inggris bersama beberapa kelompok anti-Taliban di Afganistan menggulingkan Taliban.(9)
Setelah Taliban digulingkan pada tahun 2001,(2) perempuan Afganistan kembali memperoleh hak untuk bekerja dan negara meratifikasi Statuta Roma serta Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) pada tahun 2003.(2) Namun sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, pembatasan ruang gerak perempuan kembali diberlakukan. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari seratus kebijakan yang semakin mendiskriminasi dan mengurangi hak perempuan Afganistan telah dikeluarkan .(10)
Salah satu kebijakan yang sangat disoroti adalah Dekret No. 12 yang dikeluarkan pada awal tahun 2026.(10) Dekret ini menghilangkan asas kesetaraan di mata hukum antara laki-laki dan perempuan serta memberikan otoritas penuh kepada suami atas istrinya.(11) Dekret ini memperparah krisis HAM dan melemahkan perlindungan hukum bagi perempuan di Afganistan. Akses layanan kesehatan pun semakin sulit akibat larangan ke luar rumah tanpa pendamping pria (mahram) dan berkurangnya tenaga medis perempuan karena larangan melanjutkan pendidikan tinggi.(3)
Pada tanggal 8 Juli 2025, ICC telah mengeluarkan surat penangkapan untuk dua pimpinan Taliban atas tuduhan kejahatan persekusi terhadap perempuan dan kaum marjinal lainnya.(13) Namun, Taliban tidak mengakui yurisdiksi ICC walaupun Afganistan telah meratifikasi Statuta Roma sejak 2003, dan menganggap bahwa surat tersebut merupakan penghinaan terhadap kepercayaan umat muslim.(14) Di sisi lain, ICC tidak bisa secara langsung melakukan penangkapan tersebut karena ICC bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan tersebut.(14)
Beberapa tahun terakhir, para ahli hukum dan aktivis HAM telah menandatangani petisi yang menuntut negara-negara anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakui gender apartheid sebagai kejahatan internasional.(7) Convention on Crimes Against Humanity (Konvensi tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan) merupakan rancangan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mencegah dan menghukum kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi definisi apartheid dalam draf perjanjian tersebut belum mengakomodir seluruh pihak yang dapat terdampak, termasuk gender apartheid di Afganistan.(15)
Penggunaan definisi apartheid tersebut berpotensi “mengabaikan” pihak-pihak yang tertindas melalui sistem yang rasis, patriarkis, politis, kolonialis, atau pun ideologis.(16) Hal tersebut terjadi pada pandangan beberapa ahli hukum yang menyatakan bahwa kondisi rakyat Palestina merupakan salah satu bentuk apartheid, tetapi tidak diakui secara luas karena penggunaan apartheid yang dinilai telah ketinggalan zaman.(16)
Menanggapi urgensi pendefinisian apartheid dan pengklafikasian gender apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, the Working Group on Discrimination against Women and Girls (Kelompok Kerja tentang Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak Perempuan) mengeluarkan dokumen yang memuat masukan untuk menyertakan gender apartheid dalam Pasal 2 Draf Pencegahan dan Sanksi atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Komite Keenam Majelis Umum PBB.(17)
Duta Besar dan Perwakilan Tetap Afganistan untuk PBB dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Nasir A. Andisha, mengeluarkan surat pada 11 Desember 2023 yang menyatakan dukungannya terkait pengklafikasian dan pengakuan gender apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.(18) “Saya mendorong Komisi PBB untuk mempertimbangkan usulan ini secara seksama dan untuk mengambil sikap demi jutaan perempuan dan anak perempuan yang saat ini sedang menderita di bawah rezim Taliban,” ujar Nasir dalam dokumen tersebut.(18)
PENUTUP
Kebijakan Taliban yang secara terorganisir membatasi pendidikan, pekerjaan, kebebasan bergerak, dan akses layanan publik bagi perempuan Afganistan menunjukkan adanya penindasan berbasis gender yang serius. Meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Taliban, penolakan terhadap yurisdiksi ICC dan keterbatasan mekanisme penangkapan menunjukkan tantangan dalam mewujudkan pertanggungjawaban hukum internasional. Oleh karena itu, pengakuan gender apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi penting untuk memperkuat perlindungan perempuan dan memastikan penindasan sistematis berbasis gender tidak luput dari pertanggungjawaban hukum internasional.
DAFTAR PUSTAKA
- Ochab E. U. Meryl Streep: Today In Kabul A Female Cat Has More Freedom Than A Woman. Forbes 2024 September 25. https://www.forbes.com/sites/ewelinaochab/2024/09/25/meryl-streep-today-in-kabul-a-female-cat-has-more-freedom-than-a-woman/.
- Amnesty International UK. Women in Afghanistan: The Back Story. Amnesty International 2023 Juli 6. https://www.amnesty.org.uk/knowledge-hub/all-resources/women-in-afghanistan-the-back-story/.
- Junaedi, SNR. Kebijakan Rezim Taliban terhadap Perempuan Afghanistan dalam Perspektif Etika dan Hukum Internasional. Media Hukum Indonesia. 2026; 4(2): 484. https://doi.org/10.5281/zenodo.20710542.
- Hussaini A. Taliban larang perempuan Afghanistan bersuara dan perlihatkan wajah di luar rumah lewat undang-undang baru. BBC NEWS. 2024 Agustus 29. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn4927xx774o.
- International Criminal Court. Afghanistan. [online]. International Criminal Court: The Hague; n.d. [Diakses 24 Agustus 2026]. Tersedia di: https://www.icc-cpi.int/afghanistan?__cf_chl_tk=duRMC7Nq2R_LypnlwTRxeZVP3.sVga0wVxqu32rrIEM-1787574224-1.0.1.1-cCgKzDbKCqQ4oeqOwVTgbgsAANIfvNInxd0FHw8qBjU.
- Gokmen BK. Afghan Administration Rejects ICC Arrest Warrants, Says it Does Not Recognize Court. Asia-Pacific. 2025 Juli 8. https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/afghan-administration-rejects-icc-arrest-warrants-says-it-does-not-recognize-court/3625390.
- Pritania N, Nasir M, Putra JS, Hussin NI. Gender Apartheid in Afghanistan: Analysis Discrimination Against Women’s Rights Under the Taliban Regime (2021-2023). Musawa [online]. 2025;24(1):89-103. [Diakses 21 Agustus 2026]. Tersedia di: https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/4099.
- Britannica. Taliban. Britannica Encyclopedia 2026 Agustus 19. https://www.britannica.com/topic/Taliban.
- Witte G. Afghanistan War. Britannica Encyclopedia 2026 Agustus 12. https://www.britannica.com/event/Afghanistan-War.
- UN Women. Five Years After the Taliban Takeover: The Normalization of the Exclusion of Women and Girls in Afghanistan. United Nations 2026 Agustus 12. https://www.unwomen.org/en/news-stories/press-release/2026/08/five-years-after-the-taliban-takeover-the-normalization-of-the-exclusion-of-women-and-girls-in-afghanistan.
- UN Women. UN Women Afghanistan Statement on Decree No. 12 Issued by the De Facto Authorities. United Nations 2026 Februari 25. https://www.unwomen.org/en/news-stories/statement/2026/02/un-women-afghanistan-statement-on-decree-no-12-issued-by-the-de-facto-authorities.
- Rosdalina I & Ridhwan N. Mengenal Apartheid Gender, Diskriminasi Taliban ke Perempuan Menurut PBB; 23. [Diakses 21 Juni 2023]. Tersedia di: https://www.tempo.co/internasional/mengenal-apartheid-gender-diskriminasi-taliban-ke-perempuan-menurut-pbb-174602.
- Human Rights Watch. Afghanistan: ICC Issues Arrest Warrants for Senior Taliban Leaders. Human Rights Watch 2025 Juli 8. https://www.hrw.org/news/2025/07/08/afghanistan-icc-issues-arrest-warrants-for-senior-taliban-leaders.
- Drury Flora. ICC Issues Arrest Warrants for Taliban Leaders for Persecuting Women and Girls. BBC 2025 Juli 8. https://www.bbc.com/news/articles/c98jn0ry8jqo.
- Madre. Modernizing the Definition of Apartheid in the Draft Crimes Against Humanity Treaty. Madre c2026. https://www.madre.org/modernizing-the-definition-of-apartheid-in-the-draft-crimes-against-humanity-treaty/.
- Davis L & Anwar K. Three Definitions, One Choice: Defining Apartheid in the Draft Crimes Against Humanity Treaty. Opinio Juris 2025 Desember 2. https://opiniojuris.org/2025/12/02/three-definitions-one-choice-defining-gender-apartheid-in-the-draft-crimes-against-humanity-treaty/.
- United Nations Human Rights. Gender apartheid must be recognised as a crime against humanity, UN experts say. United Nations 2024 Februari 20. https://www.ohchr.org/en/press-releases/2024/02/gender-apartheid-must-be-recognised-crime-against-humanity-un-experts-say.
- Embassy & Mission of The Islamic Republic of Afghanistan. Inclusion of “Gender Apartheid” as a Crime Against Humanity in the Draft of the Crimes Against Humanity Treaty [Internet]. 2023 Desember 11 (diakses 2026 Agustus 24). Tersedia di: un.org/en/ga/sixth/78/cah/afghanistan_e.pdf.
Penulis:

Amirah Nur Rahmadani – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Ilfiana Siti Syafira – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

