KONTEKSTUALISME
Saat ini, pemerintah mengandalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai rujukan tunggal dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos). Melalui sistem ini, setiap keluarga dikelompokkan ke dalam sepuluh peringkat kesejahteraan atau desil, mulai dari desil satu sebagai kelompok termiskin hingga desil sepuluh sebagai kelompok paling sejahtera. Namun, penerapan sistem pendataan dan pemeringkatan berbasis integritas data menimbulkan persoalan baru ketika hasil pemeringkatan tidak sesuai dengan kondisi faktual warga.
Persoalan ini dialami oleh Eka Winarsih, warga Kelurahan Tambahrejo, Kabupaten Blora yang tiba-tiba berstatus exclude dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikarenakan teridentifikasi dugaan keterlibatan dalam kasus judi online. Sementara delapan warga lain di kelurahan yang sama mengalami pencoretan serupa. Di Yogyakarta, Suwarno yang merupakan lansia difabel berpenghasilan Rp900 ribu per bulan, justru dicoret dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan ditempatkan pada desil sepuluh yang mengindikasikan status paling sejahtera. Kedua kasus ini memperlihatkan bahwa keandalan data pemerintah masih menjadi persoalan mendasar dalam penyaluran bantuan sosial.
OPINI
Persoalan akurasi data penerima bantuan sosial bukanlah sekadar kesalahan teknis administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas jaminan sosial yang dilindungi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [1] Sistem DTSEN, yang diberlakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, dibangun melalui integrasi data dari DTKS, Regsosek, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dipadankan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. [2] Tujuannya adalah menghadirkan basis data tunggal yang akurat sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran. Akar persoalan muncul ketika proses pemadanan data lintas sumber tidak diikuti mekanisme verifikasi lapangan yang memadai, sehingga status seseorang dapat berubah drastis tanpa penjelasan yang jelas kepada yang bersangkutan.
Dalam kasus Eka Winarsih, perubahan status menjadi exclude didasarkan pada indikasi keterlibatan judi online yang kemudian dipersoalkan karena warga yang bersangkutan membantah keterlibatan tersebut dan mempertanyakan dasar penetapannya. [3] Kesalahan klasifikasi ini berdampak langsung pada terputusnya akses BPNT dan kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga ia terpaksa menunda operasi pengangkatan tumor yang dideritanya. Dalam kasus lain, Suwarno ditempatkan pada desil sepuluh sekaligus kehilangan akses PKH, meski penghasilannya jauh di bawah standar kelayakan dan dasar penetapan desilnya sendiri belum dapat dijelaskan oleh Dinas Sosial setempat. [4] Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif yang bersifat kasuistis, melainkan mencerminkan lemahnya akurasi dan transparansi dalam pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial baik dalam bentuk kekeliruan klasifikasi yang langsung memutus akses bantuan, maupun ketidakjelasan dasar penetapan status yang bahkan tidak mampu dijelaskan oleh pihak berwenang sendiri. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat penerima bantuan sosial secara umum. Pihak yang paling terdampak adalah kelompok rentan, warga miskin, lansia, dan penyandang disabilitas, yang semestinya menjadi sasaran utama program perlindungan sosial, namun justru berisiko tersingkir akibat kesalahan sistem semacam ini.
Urgensi pembahasan isu ini terletak pada fakta bahwa kesalahan pendataan berpotensi terjadi secara masif, sebagaimana tercermin dari delapan warga lain di Kelurahan Tambahrejo yang mengalami nasib serupa dengan Eka. Secara normatif, ketentuan mengenai pendataan fakir miskin diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal ini mengatur bahwa Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar pendataan yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, serta mewajibkan Menteri melakukan verifikasi dan validasi atas hasil pendataan tersebut secara berkala, sekurang-kurangnya dua tahun sekali. [5] Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang mengatur mekanisme pemutakhiran dan verifikasi data penerima manfaat. [6]
Persoalannya, transisi menuju DTSEN yang mengandalkan algoritma pemadanan data besar tidak serta-merta menjamin keakuratan jika data dasar yang dipadankan tidak valid atau ketinggalan zaman. Kepala Badan Pusat Statistik menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan yang bersifat relatif, bukan ukuran absolut kemiskinan, sehingga rawan menghasilkan klasifikasi yang tidak mencerminkan kondisi riil apabila variabel yang digunakan tidak diperbarui secara berkala. [7] Jika desil bersifat relatif, maka posisi desil sepuluh semestinya tidak otomatis dimaknai sebagai indikator kekayaan atau kemampuan ekonomi seseorang, sebagaimana terlihat pada kasus Suwarno yang justru bergantung penuh pada uang pensiun sebesar Rp900 ribu per bulan. Dengan demikian, penggunaan desil sebagai dasar tunggal penentuan kelayakan bantuan berpotensi menimbulkan misclassification apabila tidak dikombinasikan dengan verifikasi kondisi faktual dan karakteristik khusus rumah tangga, seperti disabilitas, ketiadaan pendamping keluarga, atau keterbatasan mobilitas yang dialami kelompok lanjut usia.
Dalam kasus Suwarno, Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan bahwa pencoretan dari PKH terjadi karena kartu keluarganya tercatat tunggal setelah ibunya meninggal, sesuai kebijakan Kementerian Sosial yang menghentikan bantuan bagi lansia tanpa pendamping keluarga dalam komponen PKH. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penerapan kriteria administratif secara kaku dapat mengabaikan konteks personal warga, seperti disabilitas dan keterbatasan mobilitas, yang semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan bantuan. Sementara itu, dalam kasus Eka Winarsih, penandaan indikasi judi online yang bersumber dari data pemerintah pusat tidak disertai bukti yang jelas kepada warga yang bersangkutan, sehingga proses sanggahan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan haknya, itu pun tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Menurut penulis, persoalan mendasar dalam kasus-kasus ini terletak pada minimnya transparansi algoritma dan lemahnya mekanisme pertanggungjawaban ketika keputusan otomatis berdampak nyata pada kehidupan warga. Dalam kerangka tata kelola data (data governance), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan sejumlah instrumen yang relevan untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, Pasal 5 menjamin hak subjek data untuk mengetahui dasar kepentingan hukum dan tujuan penggunaan datanya hak yang seharusnya membuat warga seperti Eka dan Suwarno mengetahui sejak awal alasan data mereka diproses untuk menentukan status bansos, bukan setelah status itu dicabut. Kedua, ketika keputusan tersebut dihasilkan dari pemrosesan otomatis, seperti pemadanan data PPATK maupun perhitungan desil berbasis algoritma, Pasal 10 ayat (1) memberikan hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan yang murni bersumber dari pemrosesan otomatis dan berdampak signifikan pada diri seseorang sebuah hak yang secara langsung relevan dengan pengalaman kedua warga tersebut, yang statusnya berubah tanpa keterlibatan pertimbangan manusia atas konteks personal mereka. Ketiga, sebagai konsekuensi logis dari hak keberatan, Pasal 6 menjamin hak untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadi hak inilah yang semestinya menjadi jalan pemulihan bagi Eka maupun Suwarno, alih-alih proses sanggahan informal yang bergantung pada inisiatif warga sendiri mendatangi kelurahan tanpa kepastian hasil maupun waktu. [8]
Ketika hak tersebut tidak terpenuhi secara efektif, keputusan administratif berbasis data berpotensi melanggar sejumlah asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. [9] Kriteria pencoretan yang tidak konsisten dan sulit diprediksi mencederai asas kepastian hukum; keputusan yang diambil dari pemadanan data tanpa verifikasi lapangan mengabaikan asas kecermatan; dan ketiadaan pemberitahuan alasan sebelum status dicabut, seperti dialami Eka dan Suwarno yang baru mengetahui persoalannya setelah bertanya sendiri ke kelurahan, bertentangan dengan asas keterbukaan sekaligus membuka celah penyalahgunaan kewenangan karena warga tidak diberi ruang argumentasi sebelum keputusan berlaku. Idealnya, mekanisme sanggah memuat empat unsur minimal: pemberitahuan otomatis disertai alasan spesifik sebelum pencabutan, batas waktu penyelesaian yang pasti dan dipublikasikan, jalur luring dan pendampingan aktif bagi kelompok rentan, serta pemulihan hak sementara selama proses sanggahan berlangsung. Tanpa keempat unsur ini, mekanisme usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos maupun SIKS-NG berisiko menjadi formalitas prosedural yang tidak sungguh-sungguh melindungi hak warga.
Dengan demikian, kasus Eka Winarsih dan Suwarno menegaskan bahwa digitalisasi data bantuan sosial, sebaik apa pun sistemnya dirancang, tidak akan efektif jika tidak diimbangi verifikasi lapangan yang memadai, transparansi proses pengambilan keputusan, dan mekanisme sanggah yang responsif terhadap kelompok rentan. Pemerintah perlu memastikan transisi menuju DTSEN disertai perbaikan tata kelola yang memberi ruang bagi warga untuk mengetahui dan mengoreksi dasar penetapan status kesejahteraannya secara cepat, tanpa harus menanggung akibat merugikan seperti terputusnya akses kesehatan atau bantuan pangan selama proses berlangsung. Pada akhirnya, akurasi data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan komitmen negara dalam memenuhi hak konstitusional warganya atas jaminan sosial, sehingga tanpa perbaikan tata kelola yang inklusif dan akuntabel, sistem yang seharusnya menjamin ketepatan sasaran justru berisiko menciptakan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan negara.
DAFTAR PUSTAKA
- Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34 ayat (1).
- Presiden Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2025.
- iNewsBoyolali. Ibu di Blora Dicoret dari Penerima Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Pernah Judi Online [Internet]. Boyolali: iNewsBoyolali.id; 2026 Sep 1 [dikutip 2026 Sep 2]. Tersedia dari: https://boyolali.inews.id/amp/712931/ibu-di-blora-dicoret-dari-penerima-bansos-karena-terindikasi-judol-padahal-tak-pernah-judi-online
- Tim detikJogja. Nasib Suwarno Lansia Difabel Jogja Jadi ‘Korban’ Desil 10 [Internet]. Jogja: detikJogja; 2026 Agu 29 [dikutip 2026 Sep 2]. Tersedia dari: https://www.detik.com/jogja/berita/d-8638822/nasib-suwarno-lansia-difabel-jogja-jadi-korban-desil-10
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2011.
- Kementerian Sosial Republik Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia; 2019.
- Media Indonesia. BPS Jelaskan Fungsi Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional [Internet]. Jakarta: Media Indonesia; 2026 [dikutip 2026 Sep 2]. Tersedia dari: https://mediaindonesia.com/ekonomi/924777/bps-jelaskan-fungsi-desil-dalam-data-tunggal-sosial-ekonomi-nasional
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 ayat (1). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2022.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2014.
Penulis:

Gita Fitri Amalia – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Andhini Putri – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

