KONTEKSTUALISME
Isu ini berawal dari krisis transparansi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang memicu penolakan masyarakat sipil. Penolakan tersebut kemudian berujung pada aksi kejahatan terencana berupa penyiraman cairan kimia terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menerbitkan Putusan Banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan pemangkasan hukuman pidana sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap pelaku utama, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjadikan pengabdian dan rekam jejak para terdakwa selama bertugas di TNI sebagai alasan untuk meringankan pidana serta mempertahankan keduanya dalam institusi militer. Pertimbangan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan korban dan memperkuat dugaan masih adanya kultur impunitas di tubuh militer. Kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap ruang demokrasi serta ketimpangan dalam sistem peradilan militer berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kondisi tersebut semakin menegaskan urgensi reformasi peradilan militer guna mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum (Equality before the law).
OPINI
Pembahasan revisi UU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta pada 15 Maret 2025 melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022. Pelanggaran terhadap hak partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) inilah yang memicu aksi protes aktivis KontraS, Andrie Yunus, demi menuntut transparansi dan hak demokrasi rakyat.Terdakwa menilai aksi interupsi Andrie Yunus sebagai tindakan yang merendahkan dan ‘menginjak-injak’ martabat institusi TNI. Penilaian subjektif terdakwa tersebut didasarkan pada fakta bahwa interupsi dilakukan secara terbuka di tengah forum rapat yang dihadiri para pejabat militer. Namun, klaim penghinaan institusi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab aksi korban merupakan bentuk kontrol publik terhadap pembentukan undang-undang yang dijamin oleh konstitusi, bukan bentuk seruan kejahatan maupun tindak pidana terhadap simbol negara. Maka, timbul pertanyaan. Apakah kritik berfungsi untuk menilai kebijakan untuk kembali kepada yang seharusnya, atau mengejek, bahkan menghina pembuat kebijakan?
Fakta persidangan membuktikan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan tindak kejahatan terencana secara sistematis. Unsur perencanaan dan pembagian peran ini terkonfirmasi melalui serangkaian fakta hukum, mulai dari pengambilan cairan kimia berbahaya di bengkel Denma (Bais) TNI hingga aksi pengintaian berstruktur yang memantau pergerakan korban dari Aksi Kamisan di Monas hingga kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pemanfaatan sarana dan fasilitas milik negara dalam eksekusi aksi tersebut memperjelas sifat terorganisasi dari kejahatan ini. Dengan terbuktinya perencanaan matang dan dampak nyata berupa penderitaan fisik korban di muka sidang, amar putusan majelis hakim yang tergolong ringan menciptakan ketimpangan mendasar antara fakta kejahatan dan keadilan hukuman.
Dalam persidangan, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Para terdakwa didakwa secara berlapis, yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, junto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Ditinjau dari teori pemidanaan, berat-ringannya pidana tidak hanya didasarkan pada perbuatan terdakwa, tetapi juga tingkat kesalahan dan keadaan yang menyertainya. Apabila tindak pidana dilakukan oleh aparat atau pejabat negara dengan menyalahgunakan sarana atau fasilitas yang diperoleh karena kedudukannya, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat sebagaimana Pasal 58 huruf a UU No. 1 Tahun 2023, dengan pemberatan paling banyak 1/3 dari maksimum ancaman pidana berdasarkan Pasal 59. Oleh karena itu, apabila terbukti adanya penggunaan fasilitas institusi dalam tindak pidana yang dilakukan secara terencana, tuntutan 2 tahun 6 bulan perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor pemberat tersebut. Meskipun demikian, penerapan pemberatan tetap merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Pada tingkat pertama, keempat tentara penyiram air keras terhadap Andrie Yunus divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).(3) Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim perlu dipertimbangkan, mengingat dampak yang diterima oleh Andrie Yunus sebagai korban tidak proporsional dengan kejahatan berat yang dilakukan oleh pelaku. Mata kanan Andrie Yunus kini tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Cairan hasil campuran pembersih karat dan air aki yang disiramkan ke wajahnya, Maret lalu, tak sekadar meninggalkan luka serius di kulitnya, tetapi juga merenggut fungsi penglihatan dan membatasi ruang geraknya secara permanen.(4) Bahkan vonis awal tidak melebihi dari setengah ancaman pidananya yang dikategorikan sebagai penganiayaan berat berencana. Salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Muhammad Isnur berpendapat bahwa tuntutan pidana terhadap para terdakwa tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Ia menegaskan, serangan tersebut mengancam nyawa korban dan menyebabkan luka permanen.(5) Keempat terdakwa ialah Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan, Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, serta Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.(6) Majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Serda Edi dan Lettu Budhi dengan memberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keduanya dinilai sebagai “otak” dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.(6) Putusan tersebut dinilai sudah mempertimbangkan hal-hal yang menjadi justifikasi dalam pemberatan maupun peringanan terhadap tuntutan Oditur Militer.
TAUD memperoleh informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil II-06) mengenai putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) terhadap empat orang anggota TNI yang menjadi pelaku serangan air keras.(7). Dalam putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dua dari empat terdakwa dikurangi vonis tingkat pertamanya dan tanpa pemecatan. Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan; Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.(7)
Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa kedua terdakwa bukan residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Namun, pertimbangan tersebut terasa keliru karena para prajurit telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap masyarakat sipil serta melanggar dua dari delapan wajib TNI, yaitu tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali-kali menakuti atau menyakiti hati rakyat. Dengan demikian, peristiwa ini seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan justru faktor yang meringankan vonis, terlebih mengingat para pelaku adalah prajurit aktif dengan kemampuan intelijen sebagai bagian dari BAIS yang pada akhirnya dapat mencoreng nama baik institusi tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) berada di persimpangan. Ketika pelaku penganiayaan berat memperoleh keringanan, rakyat justru kehilangan harapan akan keadilan.
Peradilan militer merupakan entitas yang berwenang mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI. Peradilan dalam lingkungan militer masih bertumpu pada produk hukum orde baru yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 menekankan pentingnya pemisahan yurisdiksi: tindak pidana militer ditangani oleh peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum oleh peradilan umum.(8) Sebenarnya, kekhawatiran dan kecurigaan akan fondasi impunitas prajurit TNI sudah diperlihatkan sebelum putusan banding kasus Andrie Yunus ini. Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar misalnya, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan, serta kasus yang tidak lama baru diputus, para anggota TNI AL yang diputus bersalah karena terlibat pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang juga diputus lebih ringan di tingkat Banding, salah satu Terdakwa dalam kasus tersebut tidak jadi dipecat dan vonisnya menjadi lebih ringan di tingkat Banding.(7)
Impunitas TNI dan praktik perlindungan sesama prajurit dari hukuman atas tindak pidana umum berakar pada kekosongan hukum dalam implementasi Pasal 65 ayat (2). Ketentuan peralihan dalam Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 justru memperkuat tabir impunitas tersebut dengan menegaskan bahwa prajurit TNI tidak tunduk pada peradilan umum atas kejahatan pidana umum selama belum ada produk hukum baru mengenai peradilan militer. Akibatnya, prajurit tetap berada dalam lingkaran “sirkus kekeluargaan” yang melindungi institusi daripada menegakkan keadilan. Produk hukum yang mengatur peradilan militer merupakan warisan legislasi Orde Baru yang belum sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi. Apalah arti reformasi 1998, jika supremasi hukum masih belum berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, revisi UU Peradilan Militer menjadi mendesak agar yurisdiksi peradilan umum ditegaskan sebagai wadah yang berwenang mengadili prajurit atas tindak pidana umum, sehingga prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang independen benar-benar ditegakkan.
Empat elemen penting dalam negara hukum (rechtsstaat), yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum mencakup, adanya: (I) jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan, (ii) jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (fundamental rights), (iii) pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil dan konsisten, serta (iv) perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.(9) Alasan para pelaku melakukan perbuatan keji tersebut adalah untuk membalaskan dendam pribadi. Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI. Padahal, Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin perlindungan hak kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara. Alasan dari pelaku merupakan kecacatan berpikir yang harus dipertanggungjawabkan melalui peradilan yang independen dan tidak memihak kepada para pelaku kejahatan berat sebagai bentuk equality before the law.
Dari hulu ke hilir, peradilan militer selalu menjadi sorotan dalam pembahasan usaha mencapai efektivitas kehakiman untuk memutus suatu perkara tindak pidana umum terhadap prajurit TNI. Penggunaan sarana negara untuk menyerang warga sipil dan aktivis HAM adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh dilindungi oleh tameng kedinasan maupun dalih pembinaan internal. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi peradilan militer guna menghilangkan impunitas TNI dari tindak pidana umum terhadap rakyat dan juga sebagai bentuk persamaan dihadapan hukum. Pertama, merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 agar selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Kedua, pengalihan perkara pidana umum prajurit TNI ke peradilan umum sesuai amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004. Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap peradilan militer melalui lembaga independen seperti Komnas HAM. Keempat, penegasan komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan sipil sebagaimana dijamin konstitusi. Tanpa langkah-langkah tersebut, rakyat akan terus kehilangan harapan akan keadilan, sementara pelaku kekerasan tetap memperoleh keringanan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Putri RS. www.tempo.co. 2026. Kronologi Kasus Andrie Yunus Versi Dakwaan. Available from: https://www.tempo.co/hukum/kronologi-kasus-andrie-yunus-versi-dakwaan-2132517
2. Hajid S. www.bbc.com. 2026. Banding pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus diterima, dua prajurit TNI batal dipecat dan hukuman dikurangi. Available from: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0q2402knq1o
3. Detikcom T. news.detik.com. 2026. Perkara Air Keras Andrie Yunus Berujung Vonis Penjara 4 Tentara. Available from: https://news.detik.com/berita/d-8527058/perkara-air-keras-andrie-yunus-berujung-vonis-penjara-4-tentara
4. Nababan WMC. www.kompas.id. 2026. Andrie Yunus dan Keadilan yang Menjauh di Peradilan Militer. Available from: https://www.kompas.id/artikel/andrie-yunus-dan-keadilan-yang-menjauh-di-peradilan-militer
5. Attar H. nu.or.id. 2026. Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 2,5 Tahun, TAUD Tolak Seluruh Rangkaian Peradilan Militer. Available from: https://nu.or.id/nasional/pelaku-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-divonis-2-5-tahun-taud-tolak-seluruh-rangkaian-peradilan-militer-pEqoh
6. Jayanti HD. www.hukumonline.com. 2026. Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Dua Dipecat. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/empat-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-1-5-hingga-3-tahun-penjara–dua-dipecat-lt6a2942ffcc134/
7. bantuanhukum.or.id [Internet]. 2026. Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Peradilan Sesat dan Penguatan Impunitas Melalui Peradilan Militer. Available from: https://bantuanhukum.or.id/putusan-banding-kasus-andrie-yunus-peradilan-sesat-dan-penguatan-impunitas-melalui-peradilan-militer/
8. Rini S. Kewenangan Peradilan Militer Dalam Menindak Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Umum The Jurisdiction of Military Courts in Prosecuting Members of the Indonesian Armed Forces for General Crimes. 2025;8(8):5113–23.
9. Sugiono B. Supremasi Hukum dan Demokrasi. J Huk Ius Quia Iustum. :71–82.
10. Nicholas Ryan Aditya JC. Kompas.com. 2026. Menteri HAM Pigai Dorong Pengajuan Kasasi atas Vonis Banding 2 Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/05/13180161/menteri-ham-pigai-dorong-pengajuan-kasasi-atas-vonis-banding-2-anggota-tni?page=all
Penulis:

Faried Hidayatullah Surya Agraria – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Naufal Aditya Firmansyah – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

