MENYELISIK SISI GELAP INDONESIA DALAM PENERAPAN EFISIENSI ANGGARAN

Kontektualisasi:

Visi misi pemerintah hakikatnya berorientasi mendobrak posisi Indonesia menjadi negara maju. Namun, penerapan Asta Cita dalam Parlemen Prabowo yang progresif diwarnai dengan berbagai pro-kontra. Puncaknya terjadi dengan penerapan efisiensi anggaran yang dilakukan di berbagai sektor pemerintah demi sebuah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Daya Anagata Nusantara (Danantara). Akan tetapi, layaknya pendidikan, kesehatan, dan administrasi yang menjadi kebutuhan, masyarakat nyatanya juga terkena imbas. Bagaimana jika di masa depan efisiensi anggaran akan mengakibatkan Indonesia diterpa awan gelap? Bagaimana jika dana hasil efisiensi anggaran tidak benar-benar memakmurkan rakyat?

Apakah Tindakan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran merupakan tindakan untuk membentuk negara yang lebih maju? Apakah pemberlakuan efisiensi anggaran sebagai bentuk independensi dan efektivitas dari pemerintah untuk menciptakan regenerasi masyarakat yang lebih baik atau berbanding terbalik?

Latar Belakang/Permasalahan

Isu efisiensi anggaran menjadi salah satu isu hangat di Indonesia. Hal ini diawali dengan penetapan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.  Bagian kedua yang dimaksud Instruksi Presiden tersebut termaktub bahwa target efisiensi sebesar RP. 306,6 triliun yang berasal dari penghematan belanja kementerian sebesar RP. 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar RP. 50,5 triliun.

Tentunya efisiensi anggaran akan memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya yakni pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Adapun dampak nyatanya yakni gejolak desas-desus sikap berhemat pemerintah. Mulai dari efisiensi kebutuhan belanja pegawai pemerintah, tindakan merumahkan kontributor dan mitra kontrak BUMN, bahkan hingga potensi hilangnya bantuan pendidikan dan pekerjaan pada masyarakat. Selain itu, program krusial layaknya kegiatan keagamaan, pelatihan dan fasilitas pendidikan juga akan terdampak efisiensi anggaran.

Tindakan pemerintah yang malah melakukan  penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 yang pada akhirnya memunculkan algoritma bahwa dana birokrasi akan semakin membengkak. Hal ini dianggap sebagai politik balas saja dengan pernyataan Bernard Allvitro selaku Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), bahwa kebijakan efisiensi anggaran paradoks dengan penambahan jumlah kabinet Prabowo-Gibran, sehingga dianggap sebagai politik balas jasa.

Dasar Hukum:

Apabila berkaca pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada bagian menimbang huruf a dan b serta Pasal 1 Nomor 1 dan 6, Pasal 1 No 1 ”Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik” dan pasal 1 No.6 ”Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung” dalam pasal ini diartikan bahwa negara berkewajiban untuk melayani dan membangun kepercayaan dengan masyarakat sebagai penerima manfaat dari layanan publik.

Fakta bahwa tiga lembaga negara, yakni Kemendiktisaintek, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, terkena dampak efisiensi anggaran membuktikan bahwa tindakan tersebut menyimpang dari kewajiban negara dalam memberikan pelayanan serta hak masyarakat untuk sejahtera. Bahkan lebih dari itu, sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, didalam UUD jelas menyebutkan bahwasanya anggaran untuk pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN/APBD, upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor semakin memicu keresahan dan kekhawatiran yang mendalam terhadap masyarakat luas.

Respons Pemerintah:

Pemerintah telah memberikan respons terhadap respon kekhawatiran masyarakat. Dimulai dari klarifikasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menepis bahwa beasiswa termasuk nominal Kartu Indonesia Pintar tidak akan dipotong apalagi dihapuskan. Selain itu, efisiensi anggaran tidak akan pernah berimbas pada pendidikan seperti perubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT)  dan pemecatan bagi tenaga pemerintahan termasuk honerer.

Selain itu pembentukan Danantara yang dirancang guna mengelola dan mengoptimalkan aset negara secara efisien dalam lingkup BUMN, apakah benar benar berguna atau bahkan hanya akan membuka peluang yang lebih besar akan terjadinya Korupsi?, Tindakan Prabowo sebagai Presiden untuk meyakinkan masyarakat  merespon dalam pidato hari ukang tahun Partai Gerindra bahwa efisiensi anggaran telah berada di jalan yang benar dan akan berdampak baik bagi masyarakat dimasa depan.

Rekomendasi solusi

Menelisik pengalaman Vietnam yang notabenenya berhasil melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi nomenklatur Kementerian negara dari yang awalnya 30 menjadi 22 pada pertengahan 2024. Selain itu, apabila mempertimbangkan Vietnam dan Indonesia yang keduanya terletak di Kawasan Asia Tenggara, dan kesamaan lainnya pada bidang geografis dan etnis. Oleh karena itu, sebaiknya konteks efisiensi anggaran tidak dilakukan pada pos-pos produktif dan tidak menomorduakan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Ditambah lagi, berkaca pada asas proporsonalitas yang hakikatnya perlu menyeimbangkan upaya penghematan dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kewajiban negara dalam memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap masyarakat, sehingga seyogianya masyarakat tidak dikorbankan. Maka dari itu, perlu sikap tegas dan konsistensi pemerintah dalam menetapkan efisiensi anggaran, sehingga target efisiensi tetap terpenuhi dan pada akhirnya masyarakat dapat menerima manfaat dari sistem kerja pemerintahan.

Daftar Pustaka

Agustine, J. 2025. “Efisiensi Anggaran Sulit Tercapai, Pakar UGM Sebut Pemerintah Hadapi Perilaku Boros dalam Birokrasi”. Ugm.ac.id, Februari 18, 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/efisiensi-anggaran-sulit-tercapai-pakar-ugm-sebut-pemerintah-hadapi-perilaku-boros-dalam-birokrasi/.

Azzahra, Q. “Membandingkan Resep Efisiensi Anggaran ala Indonesia & Vietnam”. Tirto.id, Februari 23, 2025, https://tirto.id/membandingkan-resep-efisiensi-anggaran-ala-indonesia-vietnam-g8gc.

Chofsoh, Z. A. “Vietnam vs Indonesia: Dua Negara di Asia Tenggara yang Memiliki Kesamaan”. Kumparan, Februari 23, 2025, https://kumparan.com/zanuba-arifah-chofsoh/vietnam-vs-indonesia-dua-negara-di-asia-tenggara-yang-memiliki-kesamaan-1xtBUPvfAfu.

Dewi, N. 2025. “Ambisi Efisiensi Anggaran, Publik Terancam Diabaikan”. Metro TB, Februari 19, 2025, https://www.metrotvnews.com/play/NG9CQAM2-ambisi-efisiensi-anggaran-publik-terancam-diabaikan.

Fauzi, H. 2025. “Menag dan Komisi VIII DPR Gelar Raker Bahas RP14 Triliun Efisiensi Anggaran Kementerian Agama”. Kemenag.go.id, Februari 19, 2025, https://kemenag.go.id/nasional/menag-dan-komisi-viii-dpr-gelar-raker-bahas-rp14-triliun-efisiensi-anggaran-kementerian-agama-wxhUD.

Febriari, S. 2025. “Ini Negara-Negara yang Berhasil Pangkas Anggaran”. Metro TV, Februari 19, 2025, https://www.metrotvnews.com/play/NA0CEMA4-ini-negara-negara-yang-berhasil-pangkas-anggaran.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Napitupulu, E. L. 2025. “Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Ganggu Investasi pada Pendidikan”. Kompas, Februari 19, 2025, https://www.kompas.id/artikel/efisiensi-anggaran-jangan-sampai-ganggu-investasi-pada-pendidikan.

Rahayu, R. 2024. “Jumlah Kementerian Bertambah di Era Prabowo, Ini Skema Pemindahan ASN ke IKN”. Tempo.co, Februari 19, 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/jumlah-kementerian-bertambah-di-era-prabowo-ini-skema-pemindahan-asn-ke-ikn-1180018.

Rizki, M. J. 2025. “Efisiensi Anggaran Ganggu Pelayanan Publik, Pendidikan Hingga Infrastruktur Dasar”. Hukum Online, Februari 19, 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/efisiensi-anggaran-ganggu-pelayanan-publik–pendidikan-hingga-infrastruktur-dasar-lt67b2ff43ea76d/.

Sulistyorini, I. 2025. “Efisiensi Anggaran Pemerintah Tidak Akan Memengaruhi Kinerja Kementerian Perdagangan”. Kemendag.go.id, Februari 18, 2025, https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/efisiensi-anggaran-pemerintah-tidak-akan-memengaruhi-kinerja-kementerian-perdagangan.

Undang-Undang Dasar 1945

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penulis:

Aluna Putri Sagita – LP2KI XVII

Orni Padjula – LP2KI XVII

Share the Post:

Related Posts