Work From Home untuk Aparatur Sipil Negara: Kemajuan Birokrasi atau Justru Kemunduran Pendidikan?

Kontekstualisme

Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah memunculkan perdebatan terkait pencapaian efisiensi birokrasi dengan risiko penurunan kualitas layanan dasar, khususnya pendidikan. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.[1] [2] Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, serta efisiensi mobilitas.[3] WFH sering kali dipandang sebagai bentuk kemajuan karena mampu meningkatkan efisiensi, mengurangi beban operasional, serta mendorong percepatan digitalisasi pelayanan. Melalui kebijakan ini, ASN diarahkan untuk  bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan seperti biasanya di kantor. Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan hal serupa.[4] Jika dilihat dari sektor pendidikan, kebijakan ini justru menimbulkan pertanyaan krusial seperti seberapa efektifnya pembelajaran dan administrasi jika dilakukan secara dalam jaringan (daring). Sistem pendidikan masih sangat bergantung pada interaksi langsung, koordinasi yang cepat, serta pelayanan administratif yang responsif. Itulah yang membuat inovasi daring untuk ranah pendidikan terasa tidak relevan.

Opini

Sungguh sebuah ironi, ketika pemerintah membuat kebijakan modern untuk memajukan masyarakat namun justru membuat masyarakat itu sendiri menjadi terbelakang. Kebijakan WFH bagi ASN yang tertuang dalam Peraturan Presiden  Noomor 21 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital. Hal itu sejalan dengan dinamika politik saat ini yang mengharuskan negara untuk melakukan efisiensi mobilisasi. Namun, ketika regulasi ini diimplementasikan ke dalam sektor pendidikan, terjadi ketimpangan antara tujuan kebijakan tersebut dengan akibat yang ditimbulkannya terhadap pelajar. 

Masalah tersebut muncul ketika kebijakan WFH ini bersinggungan dengan peran ASN sebagai tenaga pendidik. Pendidikan pada hakikatnya adalah hubungan sosial yang sangat bergantung pada kehadiran fisik dan interaksi emosional. Ketika seorang guru atau dosen diberlakukan WFH, maka siswa dan mahasiswa tidak lagi memiliki urgensi untuk hadir secara fisik di institusi pendidikan.

Berbagai riset telah memberikan peringatan keras mengenai fenomena learning loss akibat pembelajaran daring, sehingga pembelajaran luar jaringan (luring) tetap dianggap sebagai metode yang tak tergantikan. Dalam ruang kelas fisik, seorang pendidik tidak hanya mentransfer informasi, tetapi juga membaca bahasa tubuh, membangun kedekatan emosional, dan melakukan interaksi langsung terhadap kendala capaian pembelajaran. Meskipun terlihat canggih, metode daring sering kali menghadapi masalah seperti sinyal yang tidak stabil, ketidaklayakan gawai, hingga rendahnya interaksi antara tenaga pendidik dan pelajar yang menyebabkan motivasi belajar merosot. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Husnul Hotimah dkk.[7], Ketika perkuliahan dilakukan secara luring, mahasiswa akan lebih mudah memahami informasi. Berbeda dengan pembelajaran daring, pembelajaran tatap muka tidak memerlukan koneksi internet, yang berarti pembelajaran dapat berlangsung tanpa hambatan. Hal itu menandakan bahwa memaksakan WFH pada tenaga pendidik demi penghematan mobilitas ibarat mengorbankan kualitas sumber daya manusia jangka panjang demi efisiensi jangka pendek.

Pemerintah beramsumsi bahwa kebijakan WFH dapat menjadi solusi untuk mobilitas pegawai. Jika demikian, lantas siapa yang menjamin ASN tetap berada di kediamannya? Hal itu dipertanyakan ketika kita meninjau sifat hukum dari Surat Edaran Menteri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah surat edaran, kekuatannya sering kali dipandang sebagai imbauan atau panduan alih-alih perintah yang mengikat. Tanpa pengawasan yang ketat, ASN yang menjalani WFH tidak memiliki urgensi untuk tetap berada di kediamannya. Tidak jarang, waktu WFH justru digunakan untuk aktivitas luar ruangan lainnya, mulai dari urusan domestik hingga perjalanan pribadi yang tetap mengonsumsi bahan bakar. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan perilaku yang gagal diantisipasi oleh pemerintah. Tujuan awal untuk efisiensi mobilisasi menjadi kabur karena WFH hanya memindahkan lokasi kerja, bukan menjamin pengurangan pergerakan individu. Jika seorang ASN tetap bepergian saat hari WFH, maka narasi penghematan energi yang diusung dalam Surat Edaran Menteri tersebut gugur dengan sendirinya. Hal tersebut berbeda dengan konteks WFH saat pandemi Covid-19, yang mana pemberlakuannya didasarkan status Covid-19 sebagai bencana nasional dan dikeluarkannya kebijakan bersifat memaksa, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Itulah yang menjadi alasan utama dari minimnya mobilisasi masyarakat.[8]

Realitas menunjukkan bahwa penerapan WFH ini tidak seragam di seluruh instansi pendidikan. Contohnya, Universitas Pendidikan Indonesia yang melaksanakan regulasi ini dengan skema bergantian untuk mengajar, berbeda dengan Universitas Hasanuddin yang menerapkan regulasi ini sesuai dengan surat edaran, yaitu melakukan pembelajaran daring setiap hari Jumat. Ketidakterikatan ini menciptakan ketimpangan operasional.[5][6] Jika tujuan utamanya adalah penghematan mobilisasi secara nasional, maka sifat regulasi yang tidak wajib ini membuat dampaknya menjadi tidak signifikan. Jika hanya sebagian kecil instansi yang menerapkan, sementara mobilitas masyarakat umum dan instansi lain tetap tinggi, maka klaim penghematan bahan bakar hanyalah asumsi yang tidak memiliki korelasi nyata. 

Di sisi lain, sektor pendidikan tidak hanya soal mengajar di kelas, tetapi juga soal pelayanan administrasi yang responsif. Substansi kebijakan menyebutkan bahwa WFH bertujuan mendorong digitalisasi pelayanan. Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat seperti legalisir ijazah, konsultasi akademik, atau pengurusan beasiswa dan magang, kehadiran fisik petugas di kantor masih menjadi kebutuhan primer. Transformasi digital di Indonesia belum mencapai tahap kesiapan yang mana semua dokumen bisa diproses tanpa sentuhan fisik.

Ketika tenaga kependidikan tata usaha dan pendidik melakukan WFH secara serentak, koordinasi sering kali melambat. Komunikasi yang biasanya bisa diselesaikan dalam hitungan menit di kantor berubah menjadi deretan pesan WhatsApp atau surel yang menunggu dibalas, yang sering kali terkendala masalah teknis atau miskomunikasi. Hal ini justru menjauhkan birokrasi dari target efisien dan efektif yang dirancang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut penulis, solusi yang paling sesuai untuk masalah tersebut ialah pembatalan keberlakuan anjuran WFH, karena manfaat yang” direncanakan” didapatkan tidak sebanding dengan kerugiannya. Learning loss akibat pembelajaran daring bukan hanya merusak generasi masa kini, namun juga menghancurkan generasi yang akan datang. Ketidaktersediaan bahan bakar masih bisa diakomodasi energi lain yang terbarukan, namun intelektualitas manusia? Tiada yang bisa menggantikan itu.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

[2] Jdih.pontianak. (2026). Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

https://jdih.pontianak.go.id/peraturan/2026sem800153349sj

[3] Kanaya. (2026). Surat Edaran MenPAN-RB 2026 tentang Aturan WFH ASN dan Lampirannya.https://news.detik.com/berita/d-8427975/surat-edaran-menpan-rb-2026-tentang-aturan-wfh-asn-dan-lampirannya 

[4] Dany. (2026). Pemerintah Resmi Umumkan WFH untuk ASN dan Swasta. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260331/9/1963426/pemerintah-resmi-umumkan-wfh-untuk-asn-dan-swasta-begini-penjelasannya 

[5] UPI. (2026). Kebijakan WFH di Universitas Pendidikan Indonesia. https://humas.upi.edu/kebijakan-wfh-di-universitas-pendidikan-indonesia-upi/ 

[6] Identitasunhas. (2026). Unhas Resmi Terapkan WFH Setiap Hari Jumat. https://identitasunhas.com/unhas-resmi-terapkan-wfh-setiap-hari-jumat/

[7]  JMIA. (2025) Perbandingan Efektivitas Metode Pembelajaran Luring dan Daring Terhadap Pemahaman Siswa https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3415 

[8] TheJournalish: Social and Government. (2020). Kebijakan Work from Home bagi Aparatur Sipil Negara di Masa Pandemi Covid-19. http://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/index 

Penulis:

Ariya Rasya Putra – LP2KI XVIII

Alvina Priya Amanda – LP2KI XVIII

Share the Post:

Related Posts