DISSENTING OPINION DALAM VONIS KORUPSI NADIEM MAKARIM: REFLEKSI INDEPENDENSI HAKIM DAN PENGUATAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

KONTEKSTUALISME

Selasa, 30 Juni 2026, palu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diketukkan, dan riwayat karier salah satu tokoh reformasi pendidikan Indonesia berbelok secara dramatis. Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti, namun Majelis menjatuhkan pidana berdasarkan dakwaan subsider, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun.

Namun, di balik ketukan palu itu terdapat seorang hakim anggota yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Andi Saputra berpendapat bahwa semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan meyakinkan terkait niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus). Perbedaan pendapat inilah yang menjadi inti tulisan ini. Dissenting opinion bukan sekadar bagian dari putusan, melainkan cerminan independensi hakim, dinamika musyawarah majelis, dan kematangan sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam Kontekstualisme yaitu membahas  konsep dan kedudukan dissenting opinion, kerangka normatif yang menaunginya, praktiknya dalam perkara ini, hingga maknanya bagi penguatan transparansi, akuntabilitas, dan konsolidasi negara hukum di Indonesia.

PENDAHULUAN

Program digitalisasi pendidikan ini awalnya dirancang untuk memperluas akses teknologi bagi siswa, khususnya di daerah tertinggal. Namun, program tersebut berujung pada perkara korupsi dengan kerugian negara yang menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp1,56 triliun. Penegakan hukum tindak pidana korupsi hampir selalu menyita perhatian publik, dan perhatian itu berlipat ganda tatkala perkara melibatkan pejabat negara yang pernah menduduki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan publik. Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu peristiwa hukum paling banyak diperbincangkan pada pertengahan 2026, bukan semata karena besaran hukuman dan nilai kerugian negara yang disebut mencapai lebih satu triliun rupiah,[1] melainkan juga karena kehadiran dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota yang secara terbuka menolak konstruksi pemidanaan mayoritas.[2] 

Kehadiran dissenting opinion dalam putusan tindak pidana korupsi penting untuk dikaji karena masih tergolong langka di peradilan Tipikor Indonesia. Fenomena ini relevan untuk menilai jaminan independensi hakim serta menguji konsistensi hukum acara pidana, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dalam mengakomodasi perbedaan pendapat hakim. Lantas bagaimana konsep dan pengaturan dissenting opinion dalam sistem peradilan pidana Indonesia, implementasinya dalam perkara Nadiem Makarim, serta implikasinya terhadap independensi hakim dan penguatan negara hukum?

ISI

Perkara ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 sebagai bagian dari agenda besar digitalisasi pendidikan nasional.[1] Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengunci spesifikasi pengadaan pada satu ekosistem teknologi tertentu, sehingga merugikan keuangan negara.[7] Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana 18 tahun penjara serta uang pengganti dengan nilai gabungan mencapai triliunan rupiah,[8] jauh lebih berat dibandingkan vonis 10 tahun yang akhirnya dijatuhkan Majelis.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, namun menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang merujuk pada ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[5] Selain pidana badan dan denda, terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan ancaman pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.[18] Dengan penjatuhan pidana dan uang ganti rugi yang putus, ternyata terdapat perbedaan pendapat dalam putusan nadiem makarim yang menjadi perhatian. 

Kompleksitas perkara dan besarnya perhatian publik menjadikan dissenting opinion Andi Saputra sebagai sorotan karena menunjukkan bahwa satu perkara dapat melahirkan lebih dari satu penafsiran hukum yang sama-sama argumentatif. Dissenting opinion adalah pendapat tertulis dari satu atau lebih hakim dalam suatu majelis yang tidak sependapat dengan putusan mayoritas, baik dalam pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusan.[10] Pranata ini merupakan perwujudan nyata kebebasan individual hakim serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kajian hukum.[7] concurring opinion dan dissenting opinion memiliki perbedaan mendasar yang terletak pada putusan akhir dimana concurring opinion merupakan pendapat hakim yang setuju pada putusan akhir dengan pertimbangan berbeda. sedangkan dissenting opinion merupakan pandangan hakim yang berbeda dengan hasil akhir dalam suatu perkara.[11]

Secara filosofis, dissenting opinion menegaskan bahwa hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan subjek hukum yang memutus berdasarkan keyakinannya atas fakta dan hukum. Karena itu, dissenting opinion menjadi indikator sehatnya musyawarah hakim serta menjamin bahwa putusan lahir dari argumentasi hukum. Pengaturan dissenting opinion di Indonesia bersumber pada Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menyampaikan pertimbangan serta mencantumkan pendapat berbeda apabila musyawarah tidak mencapai mufakat.[9] Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 182 ayat (6) jo 233 ayat (3) KUHAP yang mengatur mekanisme musyawarah, pemungutan suara, serta mengutamakan pendapat yang paling menguntungkan terdakwa apabila tidak tercapai suara terbanyak.[16] Meski demikian, pengaturan dissenting opinion dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP belum diterapkan secara menyeluruh, sehingga penerapannya dalam praktik peradilan belum sepenuhnya seragam.[12] Kajian lain menunjukkan bahwa pengaturan dissenting opinion dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih bersifat parsial, sehingga belum terbentuk standar yang jelas mengenai pengungkapannya kepada publik.[15] 

Mayoritas Majelis Hakim menilai kebijakan terdakwa mengalirkan dana ke korporasi terafiliasi dan merupakan bagian dari perbuatan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.[1] Sebaliknya, hakim anggota Andi Saputra menegaskan bahwa baik dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.[3] Andi Saputra menilai dakwaan mayoritas lemah karena tidak cukup membuktikan mens rea dan actus reus, tidak adanya bukti pemufakatan jahat yang meyakinkan, serta tidak terbuktinya kebijakan tersebut secara spesifik menguntungkan satu merek dagang tertentu. [4] Perbedaan pendapat ini bukan bentuk perpecahan majelis, melainkan wujud akuntabilitas dan transparansi hakim yang memperkuat kualitas putusan. Selain itu, dissenting opinion juga dapat menjadi dasar bagi upaya hukum lanjutan, seperti banding.[2] 

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas dan hakim yang dissent berbeda dalam menilai kecukupan alat bukti. Mayoritas menganggap bukti telah memenuhi standar Pasal 183 KUHAP, sedangkan Andi Saputra menilai bukti belum cukup membuktikan mens rea maupun hubungan kausal tindak pidana, perbedaan ini lebih mencerminkan perbedaan penilaian terhadap alat bukti (bewijswaardering) daripada perbedaan penafsiran hukum. Kedua hakim menggunakan dasar hukum yang sama, tetapi berbeda dalam menilai kecukupan alat bukti untuk membuktikan unsur delik dan membentuk keyakinan hakim.

Dari perspektif pembangunan hukum nasional, perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi antara UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP agar penerapan dissenting opinion berlangsung secara konsisten dan memberikan kepastian hukum.[12] Nurus Zaman menjelaskan bahwa dissenting opinion merupakan manifestasi dari independensi dan kebebasan hakim dalam menjalankan fungsi peradilan.[17] Perbedaan pendapat hakim tidak dipandang sebagai kelemahan sistem peradilan, melainkan sebagai upaya untuk menemukan kebenaran hukum melalui berbagai metode penafsiran hukum. Dalam kasus ini dissenting opinion Andi Saputra mencerminkan tetap terjaganya independensi hakim dari berbagai tekanan. 

PENUTUP

Vonis terhadap Nadiem Makarim beserta dissenting opinion yang menyertainya menunjukkan bahwa peradilan pidana korupsi di Indonesia merupakan hasil musyawarah dan perbedaan argumentasi hukum. Keberadaan dissenting opinion, sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 233 ayat (4) KUHAP, menjadi instrumen penting untuk menjaga independensi hakim, transparansi peradilan. Ke depan, penguatan pengaturan dissenting opinion melalui sinergi regulasi, penguatan budaya hukum, dan edukasi publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan serta memperkuat konsolidasi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara [Internet]. Jakarta: detikNews; 2026 Jun 30 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://news.detik.com/berita/d-8553778/nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara

[2] Vonis Nadiem Makarim: Pertimbangan Hakim, Dissenting Opinion, dan Banding Disiapkan [Internet]. Jakarta: Kompas.com; 2026 Jul 1 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/01/08513521/vonis-nadiem-makarim-pertimbangan-hakim-dissenting-opinion-dan-banding

[3] Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas? [Internet]. Jakarta: Suara.com; 2026 Jul 3 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://www.suara.com/news/2026/07/03/085150/divonis-10-tahun-kenapa-hakim-andi-saputra-ingin-nadiem-makarim-bebas

[4] Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Satu Hakim Dissenting [Internet]. Jakarta: Hukumonline; 2026 Jul 1 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-chromebook–satu-hakim-dissenting-lt6a438b4bde158/

[5] Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Atas Perbuatan Terencana [Internet]. Jakarta: detikNews; 2026 Jun 30 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://news.detik.com/berita/d-8554661/vonis-10-tahun-penjara-untuk-nadiem-atas-perbuatan-terencana

[6] Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook [Internet]. Jakarta: CNN Indonesia; 2026 Jun 29 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260629175934-12-1374744/nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-kasus-korupsi-chromebook

[7] Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Nadiem Harus Dibebaskan, Ini Pertimbangannya [Internet]. Jakarta: Kompas TV; 2026 Jun 30 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://www.kompas.tv/nasional/678025/dissenting-opinion-satu-hakim-nilai-nadiem-harus-dibebaskan-ini-pertimbangannya

[8] Priyasmoro MR. ‘The Last Dance’ Nadiem Makarim: Vonis Hukum dan Pembelaan [Internet]. Jakarta: Liputan6.com; 2026 Jul 1 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://www.liputan6.com/news/read/8129103/the-last-dance-nadiem-makarim-vonis-hukum-dan-pembelaan

[9] Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

[10] Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

[11] Prajatama H. Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia. Jurnal Verstek. 2014;2(1):41.

[12] Perluasan Cakupan Dissenting Opinion dalam Hukum Acara Pidana Indonesia [Internet]. Dandapala; [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://dandapala.com/article/detail/perluasan-cakupan-dissenting-opinion-dalam-hukum-acara-pidana-indonesia

[13] Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

[14] Dissenting Opinion sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparansi Hakim [Internet]. Dandapala; [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://dandapala.com/article/detail/dissenting-opinion-sebagai-sarana-penyeimbang-akuntabilitas-dan-transparasi-hakim

[15] Analisis Pengaturan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Desa. 2025;13(12):1313-1323.

[16] Dissenting Opinion di Mata Mantan Hakim Agung [Internet]. Hukumonline; 2013 Jul 26 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/idissenting-opinion-i-di-mata-mantan-hakim-agung-lt51f1005f68a4c/

[17] Zaman N. The Role of Dissenting Opinions in Constitutional Court Judgements: Perspectives of Judges and Legal Interpretation. Jurnal Konstitusi. 2024;21(3). doi:https://doi.org/10.31078/jk2138 

[18] Serba-serbi Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim [Internet]. Jakarta: kumparan.com; 2026 Jul 1 [dikutip 2026 Jul 3]. Tersedia pada: https://kumparan.com/kumparannews/serba-serbi-vonis-10-tahun-penjara-nadiem-makarim-27hXG4MbQ2q

Penulis:

Muhammad Rayhan Hamdani – UKM LP2KI FH-UH XIX

Muhammad Ilham Firmansyah Kandacong – UKM LP2KI FH-UH XIX

Share the Post:

Related Posts