KONTEKSTUALISME
Kasus kekerasaan pada anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, DI Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu perhatian publik pada tahun 2026. Kasus ini terungkap pada akhir April 2026 setelah adanya laporan dugaan kekerasan yang ditindaklanjuti Polresta Yogyakarta dan menetapkan 13 tersangka awal termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. (2)
Berdasarkan data penyidikan per tanggal 13 Juli 2026, jumlah korban mencapai 200 anak dan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Anak‑anak yang dititipkan di daycare tersebut dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari diikat dan ditelantarkan hingga mengalami gangguan kesehatan serius. Beberapa di antaranya mengalami kondisi seperti pneumonia atau infeksi akut pada paru‑paru.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun 2026, menunjukkan masih lemahnya tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia. Sekitar 44% daycare belum memiliki izin operasional, 20% belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), dan 66,7% pengelola belum tersertifikasi. (3) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut kasus Little Aresha sebagai fenomena “gunung es”. KPAI merujuk temuan sekitar 3.000 daycare di Indonesia, banyak di antaranya beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam pengawasan aktif pemerintah daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kekerasan serupa yang belum terungkap.

PENDAHULUAN
Menilik beberapa tahun terakhir, meningkatnya partisipasi kerja orang tua di luar rumah membuat kebutuhan terhadap layanan penitipan anak terus bertambah sementara, ketersediaan daycare yang benar-benar layak masih sangat terbatas. Daycare seperti Little Aresha tumbuh dalam konteks tersebut sebagai salah satu pilihan utama bagi keluarga pekerja. (4) Namun, negara belum mampu memastikan setiap lembaga pengasuhan memiliki izin yang sah dan standar layanan yang ketat.
Pengawasan terhadap operasional daycare juga belum berjalan secara konsisten dan menyeluruh di tingkat pemerintah daerah. Banyak pengasuh yang bekerja di lembaga pengasuhan bekerja tanpa pelatihan dan sertifikasi yang memadai dari negara. Akibatnya, kemampuan mereka untuk menjaga keselamatan dan martabat anak patut dipertanyakan.
Melihat situasi seperti ini, ruang yang dijadikan sebagai tempat aman bagi anak justru dapat berubah menjadi lokasi kekerasan. Kondisi tersebut membuat jaminan perlindungan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan menjadi tidak terpenuhi. (5) Terkuaknya kekerasan sistematis di Little Aresha tidak hanya membuat keluarga korban sangat terpukul, tetapi juga membuat banyak orang tua kehilangan kepercayaan terhadap sistem daycare. Keadaan ini memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana negara sungguh menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak.
ISI
Hak anak yang dilanggar di daycare Little Aresha terkait langsung dengan jaminan konstitusional Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (6) UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juga secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak serta mewajibkan negara menjamin pengasuhan yang layak. (7) Melalui kerangka ini, setiap tindakan kekerasan dan penelantaran di daycare langsung bertentangan dengan hak anak yang dijamin oleh konstitusi dan UU. (8)
Negara juga telah menetapkan standar teknis untuk layanan pengasuhan anak usia dini. Pedoman Standar Taman Asuh Ceria (TARA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mengacu pada Pasal 36 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 137 Tahun 2014 mengatur rasio maksimal pengasuh dan anak, yaitu 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun, serta mensyaratkan luas ruang minimal 3 m² per anak. (9)
Sehubungan dengan hal tersebut, praktik di daycare Little Aresha menyimpang dari standar yang telah ditetapkan karena satu pengasuh menangani sekitar 7–8 anak dalam ruangan sekitar 3 × 3 meter yang menampung kurang lebih 20 anak. (10) Akibatnya, baik rasio pengasuh anak maupun ketentuan luas ruang per anak tidak terpenuhi. Kebutuhan dasar anak atas pengawasan, kenyamanan, dan rasa aman sulit dipenuhi secara layak. (11)
Kasus daycare Little Aresha menunjukkan kekerasan fisik dan penelantaran berulang yang dapat dikategorikan sebagai perlakuan tidak manusiawi. Pola ini memenuhi unsur penelantaran yang menimbulkan penderitaan fisik dan psikis menurut Pasal 76 B jo. Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Pengasuh sebagai pelaku langsung dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan melalui konsep penyertaan pengurus yayasan serta kepala sekolah yang mengetahui atau membiarkan pola tersebut juga dapat dipandang turut melanggar hak anak.
Negara telah memiliki kebijakan tentang penyelenggaraan daycare. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 61 Tahun 2020 mengarahkan pemerintah daerah agar setiap daycare terdaftar, berizin, dipantau, dan menyelenggarakan pengasuhan berbasis hak anak. Aturan ini juga menekankan aspek keamanan, kesehatan, dan pemantauan tumbuh kembang anak. (12)
Daycare yang diselenggarakan sebagai Taman Penitipan Anak (TPA) atau terintegrasi secara formal dengan PAUD/TK juga wajib memiliki izin operasional di sektor pendidikan sesuai Permendikbud No. 25 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan. (13) Ketentuan ini menempatkan pelayanan pengasuhan anak dalam kerangka perizinan yang jelas. Secara normatif, aturan‑aturan ini menunjukkan bahwa daycare tidak seharusnya beroperasi di luar sistem perizinan dan pengawasan pemerintah daerah.
Kegagalan dalam kasus daycare Little Aresha terutama tampak dari tidak berfungsinya mekanisme perizinan dan pengawasan. Daycare dapat beroperasi tanpa izin, menampung banyak anak dalam kondisi jauh dari standar, dan melakukan kekerasan serta penelantaran berulang hingga kasusnya terungkap ke publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa aturan tentang registrasi, izin, dan inspeksi belum dijalankan secara konsisten, padahal pengawasan berkala seharusnya mampu mendeteksi ketidakseimbangan rasio pengasuh anak, ketidaklayakan ruang, dan pola pengasuhan yang membahayakan sejak awal.
Pelanggaran hak anak di daycare Little Aresha terjadi pada dua tingkat, yaitu pada tingkat pelaku dan lembaga melalui kekerasan aktif dan penelantaran pasif yang dibiarkan oleh pengelola, serta pada tingkat negara melalui kelalaian menjalankan kewajiban perizinan dan pengawasan sehingga lembaga tanpa izin tetap beroperasi dan merugikan anak. Konstitusi, UUPA, dan berbagai aturan teknis memang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak, tetapi ketika ketentuan tersebut tidak dijalankan secara efektif, hak anak hanya terlindungi secara formal. Keadaan ini memperlihatkan jarak yang nyata antara kewajiban hukum negara dan praktik perlindungan anak di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut, pertanggungjawaban atas kasus daycare Little Aresha perlu mencakup pelaku langsung, pengelola lembaga, dan peran negara dalam pencegahan, pengawasan, serta penindakan di ruang pengasuhan di luar rumah. Pendekatan yang hanya fokus pada individu pelaku tanpa menilai kegagalan struktural negara akan membuat sumber masalah tidak tersentuh. Pelaksanaan evaluasi dan pembenahan sistem perizinan serta pengawasan daycare menjadi bagian penting dari pemenuhan tanggung jawab negara atas hak anak. (14)
PENUTUP
Kasus daycare Little Aresha menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak tidak hanya terjadi pada level individu sebagai pelaku langsung. Pelanggaran juga muncul pada level kelembagaan melalui tata kelola daycare yang tidak memenuhi standar pengasuhan dan keamanan anak. Selain itu, terdapat masalah pada level negara ketika sistem perizinan dan pengawasan tidak berjalan efektif sehingga lembaga yang tidak layak tetap dapat beroperasi.
Penyusunan kebijakan daycare perlu memastikan setiap lembaga terdaftar secara resmi dan status perizinannya mudah diakses publik. Pengasuh harus mendapat pelatihan berbasis hak anak yang terukur seperti sertifikasi yang jelas. Pengawasan juga perlu berlangsung secara rutin dan terdokumentasi agar ketentuan perlindungan anak benar-benar terlaksana dan pelanggaran dapat segera terdeteksi.
DAFTAR PUSTAKA
- Universitas Gadjah Mada. Kasus kekerasan di daycare, normalisasi perilaku kasar pengasuh dan lemahnya pengawasan pemerintah [Internet]. UGM.2026 [diakses 15 Juli 2026]. Tersedia dari: https://ugm.ac.id/id/berita/kasus-kekerasan-di-daycare-normalisasi-perilaku-kasar-pengasuh-dan-lemahnya-pengawasan-pemerintah/
- Kompas.com. Kasus kekerasan di daycare Little Aresha, alarm sistem perlindungan anak di Indonesia Jakarta: Kompas.com; 2026 Apr 26 [Diakses 15 Juli 2026]. Tersedia dari: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/27/08164361/kasus-kekerasan-di-daycare-little-aresha-alarm-sistem-perlindungan-anak-di
- Kementerian PPPA. Menteri PPPA: Tidak Ada Toleransi Bagi Kekerasan Anak di Daycare. Jakarta: Kementerian PPPA; 2026 Apr 26 [diakses 16 Juli 2026] Tersedia dari: https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-tidak-ada-toleransi-bagi-kekerasan-anak-di-daycare
- Kompas.id. Makin timpang, satu daycare di Indonesia berbanding 8.719 balita Jakarta: Kompas.id; 2026 Apr 28 [diakses 16 Juli 2026]. Tersedia dari: https://www.kompas.id/artikel/makin-timpang-satu-daycare-di-indonesia-berbanding-8719-balita
- Tempo.co. 44 persen daycare di Indonesia belum punya izin: daycare yang memiliki izin operasional hanya 39,7 persen Jakarta: Tempo.co; 2026 [diakses 16 Juli 2026]. Tersedia dari: tempo44 Persen Daycare di Indonesia Belum Punya IzinDaycare yang memiliki izin operasional hanya 39,7 persen.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Pasaribu Q. Kasus daycare Jogja, kesaksian orang tua korban: ‘Anak-anak diikat kaki dan tangan, tidak pakai baju, dan hanya pakai popok’ [Internet]. BBC News Indonesia. 2026 April 27 [diakses 16 Juli 2026]. Tersedia dari: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy818n9ln03o
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
- Datasatu.com. Daycare bukan sekadar titip anak: ini standar yang wajib dipenuhi Jakarta: Datasatu.com; 2026 May 3 [diakses 16 Juli 2026]. Tersedia dari: https://datasatu.com/hukum-keamanan/2820394/daycare-bukan-sekadar-titip-anak-ini-standar-yang-wajib-dipenuhi
- Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
- Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan
- Bulan NP, Tamza FB, Dewi E. Kajian viktimologi kontemporer kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta. Al-Zayn J Ilmu Sosial Huk. 2026;4(3):3577-84. doi: https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5873

Salfa Sahaliyah Putri – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Andi Naifah Dzihni – Angkatan XIX LP2KI FH-UH

