Kontekstualisme
Dalam rangka mewujudkan komitmen nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, kebijakan pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mencerminkan kontradiksi antara arah pembangunan yang dirancang dengan dukungan terhadap penguatan literasi serta pengembangan sumber daya manusia. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menetapkan bahwa visi Indonesia Emas 2045, yaitu pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, terampil dan berdaya saing global merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju. Namun, pemangkasan anggaran Perpusnas justru berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pengetahuan yang menjadi hal fundamental dari pembangunan sumber daya manusia.
Pernyataan resmi Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, dalam forum rapat bersama Komisi X DPR RI, pada Kamis 16 Juli 2026 menyampaikan bahwa anggaran Perpusnas pada tahun 2025 semula ditetapkan sebesar Rp721,65 miliar, berkurang menjadi Rp589,59 miliar setelah kebijakan efisiensi anggaran. Keterbatasan anggaran ini berlanjut pada tahun 2026, dengan alokasi anggaran Perpusnas dalam APBN ditetapkan sebesar Rp378 miliar, mengalami penurunan signifikan sebanyak 47,6% apabila dibandingkan dengan anggaran efektif tahun sebelumnya. (1) Penurunan anggaran ini menghambat berbagai program literasi, termasuk distribusi buku ke pedesaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses pengetahuan dan pendidikan.
Pendahuluan
Pemangkasan anggaran Perpusnas berisiko mengikis akses terhadap buku dan program literasi bagi kelompok yang selama ini bergantung pada layanan perpustakaan, khususnya masyarakat pedesaan, wilayah tertinggal, serta warga binaan pemasyarakatan. (2) Persoalan ini tidak hanya bersumber dari rendahnya prioritas anggaran untuk sektor perpustakaan dan literasi, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta ancaman bagi hak asasi warga negara atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. (3) Di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, program perpustakaan dan literasi kerap terpinggirkan oleh belanja aparatur dan pembangunan fisik, sehingga layanan nonfisik seperti distribusi buku, perpustakaan keliling, dan penguatan koleksi bacaan kesulitan memperoleh dukungan yang memadai. (4) Penelitian Ishmah Afiyah dan Muthoifin menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran, lemahnya perencanaan, minimnya tenaga pustakawan, serta ketimpangan akses informasi di wilayah pedesaan masih menjadi hambatan utama dalam pembangunan literasi nasional. (5)
Dampak terbesar dari pemangkasan anggaran Perpusnas adalah dihentikannya program bantuan buku gratis yang telah berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Perpusnas menyalurkan sebanyak 1.000 buku di setiap titik lokasi penerima yang mencakup wilayah pedesaan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Lapas, hingga Puskesmas. (6) Berbagai bukti menunjukkan bahwa hibah buku mampu mendongkrak pemanfaatan perpustakaan secara signifikan. Oleh karena itu, kebijakan penghentian bantuan buku gratis ini memicu kekhawatiran serius bagi keberlanjutan layanan literasi daerah.
Isu ini penting untuk dibahas karena perpustakaan bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan infrastruktur sosial yang menopang pemerataan pengetahuan, pendidikan, dan pengembangan masyarakat. Berdasarkan survei sistematis di Amerika Serikat menunjukkan bahwa pemangkasan anggaran perpustakaan cenderung menurunkan belanja buku, jam operasional layanan, dan kapasitas pelayanan publik. (7) Kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan akses literasi, khususnya bagi kelompok rentan, seperti masyarakat di desa dan wilayah tertinggal, warga binaan pemasyarakatan, serta anak-anak usia sekolah dan komunitas berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pemangkasan anggaran Perpusnas perlu ditempatkan dalam kerangka hak warga negara atas akses bacaan, pemerataan layanan publik, serta konsistensi negara dalam membangun fondasi literasi menuju Indonesia Emas 2045.
Isi
Pemenuhan hak warga negara atas akses buku dan layanan perpustakaan bukanlah kebijakan diskresional pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional yang secara tegas diperintahkan oleh konstitusi. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, sementara Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) menegaskan hak atas pendidikan dan mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya dua puluh persen APBN dan APBD untuk sektor tersebut. (8) Kewajiban ini diperkuat oleh Pasal 45 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengharuskan negara mengembangkan layanan perpustakaan yang inklusif, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (9, 10) Dengan demikian, pemangkasan anggaran Perpusnas sebesar 47,6% pada tahun 2026 bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukum dan konstitusional untuk menjamin hak atas pendidikan, akses pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
Dampak pemangkasan ini paling berat dirasakan oleh tiga kelompok rentan. Masyarakat desa dan wilayah tertinggal sangat bergantung pada layanan perpustakaan yang menjangkau langsung ke tengah komunitas, karena hambatan geografis, jarak tempuh, biaya, dan minimnya fasilitas bacaan membuat mereka sulit menjangkau perpustakaan tetap. (11) Warga binaan di Lapas turut terdampak, karena keberadaan perpustakaan terbukti berperan dalam mendukung proses rehabilitasi sosial, meningkatkan minat baca, dan memperkuat motivasi belajar. (12) Dengan demikian, terhentinya pasokan buku akan mempersempit fungsi pembinaan di Lapas. Selain itu, anak usia sekolah dan komunitas berpenghasilan rendah juga tergolong kelompok rentan karena mengalami penurunan akses bacaan yang melemahkan perkembangan literasi pada usia kognitif yang paling krusial. (13) Hal ini didasari karena ketiga kelompok tersebut tidak mampu memperoleh haknya yang disebabkan oleh faktor geografis, keterbatasan akses, dan ekonomi yang kurang memadai.
Di luar dampak langsung tersebut, pemangkasan anggaran juga menimbulkan efek struktural terhadap ekosistem literasi nasional, berupa penurunan belanja koleksi, jam layanan, dan jumlah pustakawan yang menciptakan lingkaran kemunduran sulit dipulihkan. Kondisi ini diperburuk oleh kecenderungan daerah yang lebih memprioritaskan belanja aparatur dan pembangunan fisik ketimbang program literasi, sehingga pemangkasan nasional memperparah kelemahan yang telah ada di tingkat daerah. Akibatnya, capaian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) berpotensi melemah dan turut menghambat target pembangunan sumber daya manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. (14)
Data PISA 2022 (OECD) menunjukkan bahwa skor literasi membaca Indonesia adalah 359 poin, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 476 poin. (15) Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan literasi bangsa Indonesia harus didukung untuk mewujudkan SDM unggul, produktif dan berdaya saing. Kebijakan ini juga mencerminkan inkonsistensi antara narasi pembangunan pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan kualitas SDM sebagai prioritas, dengan realitas anggaran Perpusnas yang justru menurun drastis dari Rp721,65 miliar tahun 2025 menjadi Rp378 miliar pada tahun 2026. (16) Ketidakkonsistenan ini kian kontras jika disandingkan dengan negara Finlandia. Negara berpenduduk sekitar 5,5 juta jiwa tersebut mendanai 706 perpustakaan umum yang sangat aktif. (17) Hal tersebut berbeda drastis dengan Indonesia yang berpenduduk 288 juta jiwa justru memangkas anggaran lembaga literasi utamanya. (18) Praktik yang dijalankan oleh Finlandia harus dijadikan pembelajaran bagi Indonesia bahwa perpustakaan harus dipandang sebagai investasi dalam pembangunan sumber daya manusia.
Penutup
Meski badai fiskal telah menerjang, keterbatasan ini tidak boleh menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk angkat tangan. Sebaliknya, krisis ini harus menjadi pemantik lahirnya inovasi kebijakan. Salah satu solusi paling relevan dan realistis adalah meluncurkan gerakan literasi gotong royong berbasis kolaborasi pentahelix. Gerakan ini menyatukan kekuatan lima pilar utama, yaitu pemerintah daerah sebagai penyusun regulasi pendukung, akademisi sebagai kurator bahan bacaan berkualitas, sektor swasta melalui pendanaan CSR dan logistik distribusi, komunitas pegiat literasi lokal sebagai motor penggerak lapangan, serta media massa sebagai penyiar kampanye kesadaran publik.
Model kolaborasi berjejaring ini telah terbukti secara empiris, melalui penelitian Najla Satira, dkk., yang mampu meningkatkan minat baca anak-anak di tingkat dasar secara signifikan. (19) Di tengah krisis fiskal yang melanda, kolaborasi pentahelix bukan lagi sekadar wacana teoritis yang indah di atas kertas. Ia adalah satu-satunya sekoci penyelamat kemanusiaan agar generasi masa depan kita tidak kehilangan hak kognitifnya. Kita tidak boleh membiarkan mimpi Indonesia Emas 2045 kandas hanya karena anak-anak kita mengalami puasa buku berkepanjangan. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat bahwa kita pernah menyerah mendidik bangsa sendiri.
Daftar Pustaka
1. Alyani S. APBN 2026: Anggaran perpusnas dipangkas 47% [Internet]. Jakarta: GoodStats; 2026 [dikutip 2026 Juli 21]. Tersedia dari: https://goodstats.id/article/apbn-2026-anggaran-perpusnas-dipangkas-47-92o60.
2. Ramadhannia A. Pemangkasan Anggaran, Perpusnas Hentikan Program Distribusi Buku ke Daerah [Internet]. Jakarta: RRI.CO.ID; 2026 [dikutip 2026 Juli 21]. Tersedia dari: https://rri.co.id/nasional/2577891/pemangkasan-anggaran-perpusnas-hentikan-program-distribusi-buku-ke-daerah.
3. Dahnur H., Rastika I. Terdampak Efisiensi Anggaran, Perpustakaan Keliling di Pangkalpinang Kesulitan Tambah Koleksi Buku [Internet]. Pangkalpinang: Kompas.com; 2026 [dikutip 2026 Juli 21]. Tersedia dari: https://regional.kompas.com/read/2026/07/20/171414178/terdampak-efisiensi-anggaran-perpustakaan-keliling-di-pangkalpinang.
4. Indopolitika. Ironi Literasi: Ketika Indeks Masih Rendah, Anggaran Justru Dipangkas [Internet]. Banten: indopolitika.com; 2026 [dikutip 2026 Juli 21]. Tersedia dari: https://indopolitika.com/ironi-literasi-ketika-indeks-masih-rendah-anggaran-justru-dipangkas/?amp.
5. Afiyah I, Muthoifin. The Existence of Library Literacy in Indonesia in the Millennial Era: Strategies for Improving the Quality of Education to Support the Sustainable Development Goals (SDG’s). J Walideminstitute. 2025; 3 (1): 41-52. Tersedia dari: https://doi.org/10.61455/sicopus.v3i01.229.
6. Alisyah A.M. Anggaran Perpusnas Dipangkas Jadi Rp377,9 Miliar, Program Bantuan Buku Gratis Dihentikan. Jakarta: jakartanetizen.com; 2026 [dikutip 2026 Juli 23]. Tersedia dari:https://www.jakartanetizen.com/news/52117391797/anggaran-perpusnas-dipangkas-jadi-rp3779-miliar-program-bantuan-buku-gratis-dihentikan.
7. Witteveen A. Shifting sand budgets and funding 2026 [Internet]. Library Journal; 2026 [dikutip 2026 Juli 23]. Tersedia dari: https://www.libraryjournal.com/story/shifting-sands-budgets-and-funding-2026.
8. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Pemerintah Pusat.
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Pemerintah Pusat.
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Pemerintah Pusat.
11. Yusak. Anggaran Dipangkas, Distribusi Buku Perpusnas ke Daerah Terpencil Terganggu [Internet]. Kendari: RRI.CO.ID; 2026 [dikutip 2026 Juli 21]. Tersedia dari: https://rri.co.id/kendari/berita-lain/2578373/anggaran-dipangkas-distribusi-buku-perpusnas-ke-daerah-terpencil-terganggu.
12. Aziza AN, Anwar U. Revitalisasi Perpustakaan dalam Meningkatkan Minat Baca Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. J Pengabdian dan Perubahan Sosial. 2025; 2 (1): 126-138. Tersedia dari: DOI: https://doi.org/10.62951/karya.v2i1.1182.
13. Manita RJ, Sari N. Penerapan Buku Bergilir untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat Kota Solok. J Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam. 2024; 3 (2): 2962-9780. Tersedia dari: https://ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ojs/index.php/jipis.
14. Bappenas. Indonesia emas 2045 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 [Internet]. Indonesia2045.go.id.; 2024 [dikutip 2026 Juli 23]. Tersedia dari: https://indonesia2045.go.id/.
15. Naurah N. Studi PISA 2022: Skor Literasi Membaca Indonesia Catatkan Rekor Terendah sejak Tahun 2000 [Internet]. Jakarta: GoodStats.id; 2023 [dikutip 2026 Juli 23]. Tersedia dari: https://goodstats.id/article/studi-pisa-2022-skor-literasi-membaca-indonesia-catatkan-rekor-terendah-sejak-tahun-2000-Ekt0x.
16. Apriyono A. Daerah Puasa Buku Imbas Anggaran Perpusnas Dipangkas [Internet]. Jakarta: Liputan6.com; 2026 [dikutip 2026 Juli 23]. Tersedia dari:https://www.liputan6.com/regional/read/8248965/daerah-puasa-buku-imbas-anggaran-perpusnas-dipangkas.
17. Libraries. Statistik [Internet]. Statistics Libraries.fi.; 2025 [dikutip 2026 Juli 23]. Tersedia dari: https://www.libraries.fi/statistics.
18. Kemendagri D.D. Kemendagri Rilis Data Kependudukan, Penduduk Indonesia Tembus 288,3 Juta Jiwa [Internet]. Jakarta: dukcapil.kemendagri.go.id.; 2026 [dikutip 2026 Juli 25]. Tersedia dari: https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/kemendagri-rilis-data-kependudukan-penduduk-indonesia-tembus-288-3-juta-jiwa.
19. Satira N, Darajati A, Fadhilah RA, Rozil AMN, Nabila R, Putri CI, et al. Model Pemberdayaan Berbasis Pentahelix dalam Meningkatkan Minat Literasi Siswa Sekolah Dasar. APLIKASIA: J Aplikasi Ilmu-ilmu Agama. 2025; 25 (2): 87-94. Tersedia dari: ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia.
Penulis:

A. Indah Fahrani – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Deby Fijriyah Bastian – Angkatan XIX LP2KI FH-UH

