PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING DALAM PERSINGGUNGAN KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK NASABAH

Kontekstualisasi

Tidak semua pemblokiran rekening berarti nasabah melakukan kesalahan. Dalam praktiknya, rekening dapat dibatasi untuk menjaga keamanan perbankan, mencegah transaksi mencurigakan, atau menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Namun, ketika rekening yang menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat tiba-tiba tidak dapat digunakan, persoalannya tidak berhenti pada kewenangan bank. Di dalamnya terdapat kepentingan nasabah yang juga perlu untuk dilindungi.

Polemik yang dialami Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memperlihatkan persoalan tersebut secara konkret. Rekening Bank Mandiri yang disebut menyimpan sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Bank menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar dalam rezim pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalan menjadi lebih kompleks karena penundaan terjadi berdekatan dengan rencana aksi masyarakat. Belum terdapat bukti bahwa keduanya memiliki hubungan sebab-akibat. Namun, konteks tersebut menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana kewenangan penundaan transaksi dapat dijalankan tanpa mengabaikan hak nasabah dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi? Pertanyaan inilah yang perlu ditempatkan dalam kerangka kontekstualisme hukum.

Pendahuluan

Penundaan transaksi rekening tidak hanya menyangkut apakah dana nasabah dapat digunakan atau tidak. Di dalamnya terdapat pertemuan antara kepentingan penegakan hukum dan hak nasabah atas dana serta kepastian hukum. Persoalan ini memperlihatkan kondisi yang di mana dana pribadi dan donasi masyarakat sempat tidak dapat digunakan, menjelang rencana aksi di Jakarta. Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, bukan penyitaan.[1] Rekening tersebut selanjutnya dapat digunakan kembali setelah dilakukan klarifikasi. [2]

Kasus tersebut penting bukan karena telah membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi karena memperlihatkan pertanyaan yang lebih mendasar: sampai di mana kewenangan menunda transaksi dapat digunakan tanpa mengabaikan perlindungan nasabah? 

Isi

Istilah “pemblokiran rekening” yang banyak digunakan dalam pemberitaan perlu dibedakan dari “penundaan transaksi”. Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam keadaan tertentu, antara lain ketika transaksi patut diduga menggunakan harta yang berasal dari tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta hasil tindak pidana, atau pengguna jasa diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.[3]

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penundaan transaksi bukan tindakan tanpa batas. Pelaksanaannya harus dicatat dalam berita acara, salinannya diberikan kepada pengguna jasa, dan dilaporkan kepada PPATK paling lambat 24 jam sejak penundaan dilakukan. PPATK kemudian wajib memastikan pelaksanaan penundaan sesuai dengan UU TPPU. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penundaan transaksi bukan tindakan tanpa batas. Pelaksanaannya harus dicatat dalam berita acara, salinannya diberikan kepada pengguna jasa, dan dilaporkan kepada PPATK paling lambat 24 jam sejak penundaan dilakukan. PPATK kemudian wajib memastikan pelaksanaan penundaan sesuai dengan UU TPPU. [3] Setelah hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus menentukan apakah transaksi dilaksanakan atau ditolak. Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah bank boleh menunda transaksi. Jawabannya jelas tersedia dalam Pasal 26. Persoalan yang lebih penting adalah apakah dasar penundaan dan cara penggunaannya telah memenuhi batas yang ditentukan hukum. 

Bank berada pada posisi yang tidak sederhana. Ketika permintaan berasal dari aparat yang berwenang dan memenuhi ketentuan hukum, bank tidak dapat begitu saja mengabaikannya. Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak berarti hubungan hukum antara bank dan nasabah menjadi hilang.

UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.[4] Dalam sektor jasa keuangan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga memperkuat hak konsumen atas informasi, pelindungan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa.[5] OJK menempatkan pengaduan sebagai bagian dari mekanisme pelindungan konsumen, sehingga nasabah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.[5] 

Hak atas informasi tentu tidak berarti bank harus membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. UU TPPU mengenal larangan tipping off yang membatasi penyampaian informasi tertentu kepada pengguna jasa.[3] Karena itu, yang perlu dijamin bukan akses tanpa batas terhadap informasi penyidikan, melainkan kepastian mengenai status rekening, mekanisme pengaduan, dan batas tindakan yang sedang dikenakan, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan menurut hukum. 

Titik yang lebih menarik terdapat pada dasar penggunaan Pasal 26, khususnya frasa “patut diduga”. Penundaan merupakan tindakan pencegahan sehingga wajar apabila hukum memberikan ruang bagi aparat dan penyedia jasa keuangan untuk bertindak sebelum suatu perkara selesai dibuktikan. Namun, sifat pencegahan tersebut tidak boleh mengubah dugaan menjadi alasan yang dapat digunakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus Supriyono, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap penghimpunan dana.[1] Dari sini muncul pertanyaan hukum yang lebih spesifik: apakah dugaan yang menjadi dasar penundaan telah cukup terbentuk sebelum tindakan dilakukan, atau justru baru dicari setelah rekening ditunda?

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa penundaan telah melanggar hukum. Namun, urutan tersebut penting untuk menguji apakah kewenangan Pasal 26 digunakan sesuai fungsi pencegahannya. Jika dasar kecurigaan belum cukup jelas ketika penundaan dilakukan, sementara penelusuran baru dilakukan setelahnya, maka diperlukan standar yang lebih jelas mengenai kapan suatu dugaan dapat dianggap cukup untuk membatasi transaksi.

Konteks kasus menjadi lebih sensitif karena penundaan rekening terjadi menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.[6,7]

Namun, kedekatan waktu antara penundaan rekening dan rencana aksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Hubungan sebab-akibatnya tetap harus dibuktikan. Yang dapat dikaji adalah kemungkinan bahwa penggunaan kewenangan finansial, dalam keadaan tertentu, dapat berdampak terhadap kemampuan masyarakat menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan hak konstitusionalnya.

Karena itu, pendekatan kontekstual menjadi penting. Suatu tindakan yang secara normatif dibenarkan oleh UU TPPU tetap perlu dilihat dari tujuan, waktu, dasar, prosedur, dan dampaknya. Penegakan hukum tidak kehilangan legitimasi hanya karena berdampak pada kepentingan masyarakat, tetapi dampak tersebut perlu diperhitungkan ketika menilai apakah kewenangan telah digunakan secara proporsional.

Penutup

Penundaan transaksi merupakan kewenangan yang sah dalam rezim pemberantasan TPPU dan diperlukan untuk mencegah perpindahan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas berupa dasar dugaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, pengawasan, dan batas waktu.[3]

Kasus Supriyono menunjukkan bahwa persoalan penundaan rekening tidak cukup dilihat dari pertanyaan apakah bank memiliki kewenangan atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan apakah nasabah tetap memperoleh perlindungan yang memadai. Dalam konteks yang berdekatan dengan kegiatan penyampaian pendapat, hubungan antara penundaan rekening dan kebebasan berpendapat juga tidak boleh langsung diasumsikan sebagai pelanggaran, tetapi perlu diuji berdasarkan fakta dan dampaknya.

Pada akhirnya, penegakan hukum dan perlindungan nasabah tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila setiap pembatasan rekening memiliki dasar yang jelas, digunakan secara proporsional, memiliki batas waktu, dan tetap memberikan ruang bagi nasabah untuk memperoleh kepastian serta mengajukan pengaduan sesuai hukum.

Referensi

  1. Polda Metro Jaya. Penjelasan mengenai penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok. Jakarta: Polda Metro Jaya; 2026. https://afu.id/hukum-kriminal/ternyata-polda-metro-jaya-yang-minta-mandiri-cek-rekening-botok-pati-berdalih-penundaan-transaksi
  2. Tempo. Bank Mandiri aktifkan kembali rekening aktivis Pati. Jakarta: Tempo; 2026. https://www.tempo.co/hukum/bank-mandiri-aktifkan-kembali-rekening-aktivis-pati-2283927?
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sekretariat Negara; 2010. https://pajak.go.id/id/peraturan/pencegahan-dan-pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Negara; 1999. 
  5. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK; 2023. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan/POJK%2022%20Tahun%202023%20Pelindungan%20Konsumen%20dan%20Masyarakat%20di%20Sektor%20Jasa%20Keuangan.pdf
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara. 
  7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jakarta: Sekretariat Negara; 1998. https://peraturan.go.id/id/uu-no-9-tahun-1998

Penulis:

Share the Post:

Related Posts