KONTEKSTUALISME
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kini memicu gelombang penolakan berskala nasional dari berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya komunitas pers, organisasi jurnalis, dan akademisi. Pembaruan regulasi penyiaran sebenarnya dibutuhkan sebagai langkah adaptif hukum untuk merespons disrupsi teknologi digital dan konvergensi media, seperti pergeseran distribusi berita dari televisi konvensional ke platform streaming dan media sosial. Namun, draf RUU tersebut justru memunculkan polemik tajam di ruang publik karena memuat ketentuan kontroversial yang dinilai dapat membatasi kemerdekaan pers dan mengancam iklim demokrasi di Indonesia [1].
Fakta awal yang melatarbelakangi penolakan ini adalah kemunculan klausul larangan penayangan eksklusif konten jurnalisme investigasi serta perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penyelesaian sengketa jurnalistik [1,2]. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam bahwa instrumen negara berpotensi kembali mengontrol lalu lintas informasi publik. Isu ini krusial karena menunjukkan ketegangan struktural antara niat menata ruang siar digital dan komitmen negara melindungi hak publik atas informasi yang bebas dari intervensi penguasa.
OPINI
Menurut penulis, akar persoalan polemik RUU Penyiaran adalah pergeseran paradigma regulasi yang cenderung represif dan sentralistik. Penataan infrastruktur frekuensi dan perizinan siar memang kewenangan sah negara. Namun, mendikte atau membatasi konten jurnalistik yang boleh tayang merupakan intervensi yang melemahkan independensi redaksional. Alih-alih memposisikan media sebagai mitra kritis dan instrumen pengawas kekuasaan, pembentuk undang-undang justru memandangnya sebagai entitas yang harus dibatasi secara ketat. Dampaknya tidak hanya dirasakan jurnalis independen dan institusi media massa, tetapi juga kreator konten dan masyarakat sipil. Hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang berpotensi terampas.
Urgensi isu ini sangat mendesak karena menyangkut masa depan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate). Tanpa pers yang kritis, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melemah dan tata kelola yang baik (good governance) sulit terwujud. Apabila ruang gerak jurnalisme investigasi dibatasi dan penyelesaian sengketa jurnalistik dipaksa masuk ke lembaga kuasi-pemerintah, daya kritis dan fungsi kontrol sosial pers berpotensi melemah signifikan. Kondisi ini membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan ketidakadilan akibat minimnya pengawasan publik [1].
Kemerdekaan pers merupakan pengejawantahan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, sedangkan Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk sensor maupun pembredelan karya jurnalistik. Namun, klausul larangan penayangan jurnalisme investigasi secara eksklusif dalam draf revisi justru menabrak prinsip dasar tersebut.
Penulis melihat ketentuan ini membawa implikasi berbahaya bagi fondasi kebebasan pers di tanah air [2]. Pelarangan semacam itu mengebiri fungsi pers dalam mengungkap kebenaran faktual tentang kejahatan struktural, korupsi, dan pelanggaran hukum yang kerap disembunyikan oleh oknum penguasa maupun korporasi [2]. Jurnalisme investigasi bukan pelanggaran kepatutan siar. Sebaliknya, ia adalah karya jurnalistik presisi tinggi yang disusun dengan metodologi verifikasi mendalam dan berpegang pada kode etik demi transparansi publik.
Ancaman lain adalah ekspansi kelembagaan melalui perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tepatnya pada Pasal 42 ayat (2) RUU Penyiaran. Dalam rancangan tersebut, KPI berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari kegiatan jurnalistik di bidang penyiaran. Evaluasi terhadap ketentuan ini memperlihatkan potensi tumpang tindih kewenangan yang cacat hukum apabila dihadapkan dengan wewenang independen Dewan Pers [3]. Padahal, penilaian etika, standar, dan penyelesaian sengketa karya jurnalistik selama ini merupakan kewenangan mandiri Dewan Pers sesuai amanat UU Pers. Pengalihan kewenangan semacam ini adalah bentuk campur tangan birokrasi negara terhadap kemandirian pers [3].
Situasi tersebut rentan menciptakan chilling effect atau efek ketakutan 333. Chilling effect dipahami sebagai ketakutan masyarakat yang muncul akibat ambiguitas hukum atau perundangan, yang kemudian mendorong swasensor 444. Bukti empiris terbaru di Indonesia juga menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap penegakan hukum yang selektif berkaitan paling kuat dengan sikap diam strategis 555. Dalam konteks RUU ini, stasiun televisi, lembaga siar, hingga jurnalis di lapangan bisa memilih swasensor (self-censorship) demi menghindari sanksi administratif dari KPI. Akibatnya, media penyiaran berisiko beralih fungsi menjadi sekadar corong kehumasan (public relations) penguasa, bukan watchdog bagi kepentingan publik.
Secara makro, analisis naskah RUU Penyiaran memperlihatkan ancaman sistematis terhadap eksistensi kebebasan pers di Indonesia [1]. Dalam kacamata hukum tata negara, pembentukan undang-undang wajib menjaga keseimbangan proporsional antara jaminan kebebasan sipil dan intervensi regulasi pemerintah [6]. Pasal 28J ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 memang memperbolehkan pembatasan hak dan kebebasan melalui undang-undang. Namun, pembatasan itu semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain, serta demi pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Melarang jurnalisme investigasi atau mengalihkan wewenang etik jurnalistik kepada KPI tidak memenuhi unsur pembatasan yang sah tersebut. Hukum penyiaran seharusnya difokuskan pada pemerataan infrastruktur digital, tata kelola frekuensi publik, dan peningkatan literasi media, bukan membatasi daya kritis pekerja media. Memaksakan pengesahan regulasi yang sarat larangan hanya menegaskan kemunduran komitmen berdemokrasi, dan berisiko mengembalikan pers di bawah kendali negara seperti rezim masa lampau.
Sebagai simpulan, draf RUU Penyiaran dalam formulasinya saat ini memuat sejumlah norma represif yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang demokratis. Ketentuan yang melarang penayangan jurnalisme investigasi eksklusif, ditambah dengan pergeseran kewenangan penyelesaian sengketa karya jurnalistik kepada KPI, bukanlah sekadar kelemahan administratif biasa. Menurut penulis, hal tersebut merupakan ancaman langsung yang secara perlahan mendegradasi independensi media dan merampas hak konstitusional publik untuk menerima informasi. Kemerdekaan pers yang diraih susah payah sebagai amanat reformasi tidak boleh diredam hanya dengan dalih penertiban ruang penyiaran yang penafsirannya berisiko dimonopoli oleh institusi negara.
Sebagai rekomendasi kebijakan yang konstruktif, penulis mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah untuk segera merevisi secara menyeluruh, atau bahkan menghapus total klausul-klausul bermasalah, khususnya pasal larangan penayangan jurnalisme investigasi eksklusif dan pasal perluasan wewenang KPI dalam sengketa jurnalistik, karena terbukti berpotensi mengebiri kemerdekaan pers. Pembuat undang-undang wajib mengembalikan fungsi penegakan etik dan penyelesaian sengketa pers penyiaran secara penuh kepada institusi yang tepat, yakni Dewan Pers, agar tercipta kepastian hukum yang sejalan dengan mandat UU Pers. Selain itu, proses legislasi RUU Penyiaran ini mutlak harus menjunjung tinggi asas partisipasi bermakna (meaningful participation). Pemerintah dan DPR harus membuka ruang pelibatan yang transparan dan substansial bagi komunitas jurnalis, dewan pakar, serta organisasi masyarakat sipil demi mewujudkan tata kelola penyiaran yang tangguh dan sejalan dengan cita-cita demokrasi kita.
DAFTAR PUSTAKA
1. Pattiasina RJ, Triadi I. Membedah RUU Penyiaran: ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern InternetInternetInternet. 2024 Jul cited2026Nov2cited 2026 Nov 2cited2026Nov2;6(3):382–93. Available from: https://journalversa.com/s/index.php/jhm/article/download/3112/3588/10775
2. Wahyuanto E, Mintarti A, Heriyanto H, Hastuti S, Widodo JDT. Jurnalisme investigasi dalam perspektif draf UU Penyiaran dan implikasinya. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran InternetInternetInternet. 2024 Jun 13 cited2026Nov2cited 2026 Nov 2cited2026Nov2;7(3):7358–67. doi:10.31004/jrpp.v7i3.29591. Available from: https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.29591
3. Yazid L, Anjani N. Evaluasi perluasan regulasi Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pasal 42 ayat 2 RUU Penyiaran tahun 2024. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora InternetInternetInternet. 2025 Dec 18 cited2026Nov2cited 2026 Nov 2cited2026Nov2;6(1):10. doi:10.53697/iso.v6i1.3435. Available from: https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3435
4. Limilia P, Fuady I. Literasi media, chilling effect, dan partisipasi politik remaja. Jurnal Kajian Komunikasi InternetInternetInternet. 2021 Jun cited2026Nov2cited 2026 Nov 2cited2026Nov2;9(1):40–52. Available from: https://jurnal.unpad.ac.id/jkk/article/download/31939/15558
5. Margiansyah D, Wahyudhi N, Basyar MH, Mashad D, Ghafur MF. The sound of silence: measuring self-censorship in a backsliding democracy. Front Polit Sci InternetInternetInternet. 2026 May 21 cited2026Nov2cited 2026 Nov 2cited2026Nov2;8:1816289. doi:10.3389/fpos.2026.1816289. Available from: https://www.frontiersin.org/journals/political-science/articles/10.3389/fpos.2026.1816289/full
6. Pattiasina RJ, Iqbal M, Pratama GPA, Fasya RR, Triadi I. RUU Penyiaran dalam perspektif hukum tata negara: menjaga keseimbangan antara kebebasan dan regulasi. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern InternetInternetInternet. 2024 cited2026Nov2cited 2026 Nov 2cited2026Nov2;6(3). Available from: https://journalversa.com/s/index.php/jhm/article/download/3109/3585/10766

