DISKURSUS TRADISI DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT ADAT DALAM FILM PESTA BABI: PERSPEKTIF HUKUM ADAT, HAK ASASI MANUSIA, DAN KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN

Sinopsis

Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” tengah hangat diperbincangkan di ruang publik. Hal ini terjadi karena film tersebut secara berani menyoroti perjuangan eksistensial masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, yang ruang hidup, hutan adat, dan tanah ulayatnya dikomodifikasi serta digusur secara masif demi memuluskan jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis korporasi skala besar. Salah satunya adalah Yasinta Moiwend, tokoh perempuan adat Papua yang aktif memperjuangkan isu lingkungan di kawasan Papua Selatan. Ia telah menyuarakan penolakan terhadap program PSN yang mengusik kehidupan dan tanah kelahirannya sejak tahun 2024.

Perkara ini diperparah oleh penetrasi korporasi yang dikawal ketat melalui pola militerisasi wilayah Papua Selatan. Pendekatan keamanan yang eksesif ini terkonfirmasi melalui data empiris di lapangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025, yang mana rasio pengamanan di Papua secara riil mencapai satu tentara untuk setiap 103 penduduk serta satu polisi untuk setiap 219 warga. Kehadiran militer yang intensif di sekitar konsesi korporasi secara gamblang menciptakan iklim intimidasi bagi masyarakat adat Papua. Kondisi riil tersebut menciptakan ketimpangan terhadap perundang-undangan nasional. Secara konstitusional, masyarakat adat dilindungi oleh Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tetapi ketidaksesuaian antara konstitusi dan realitas yang ditampilkan dalam film “Pesta Babi” mengindikasikan adanya gejala pengkhianatan konstitusi.

Lantas, bagaimana perspektif hukum adat, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan terhadap masyarakat adat yang menghadapi permasalahan dalam film “Pesta Babi’’ ini?

Pendahuluan

Masyarakat adat memiliki peran penting dalam keberlanjutan global karena posisi mereka sebagai garda terdepan penjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Hubungan hukum antara masyarakat adat dan lingkungan hidup lahir dari ikatan spiritual serta penguasaan ruang kelola tradisional yang menimbulkan hak eksklusif sekaligus kewajiban moral untuk menjaga kelestarian alam. Negara berkewajiban menjamin hak asasi manusia dan keadilan ekologis, sedangkan masyarakat adat berhak atas pengakuan identitas budaya serta perlindungan dari segala bentuk marjinalisasi. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.[1] Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak dasar dan ruang hidup masyarakat adat merupakan tanggung jawab konstitusional yang mutlak. Hubungan ini juga didasarkan pada prinsip intergenerational equity yang menuntut pengakuan hukum secara jujur, seksama, dan bertanggung jawab demi kelangsungan hidup generasi masa depan. 

Namun, jaminan konstitusional tersebut seringkali tidak berguna ketika berhadapan dengan kontradiksi kebijakan di lapangan. Realita inilah yang terekam secara gamblang dalam film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.” Menurut akademisi, Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Aarcje Tehupeiory, menilai film dokumenter Pesta Babi membuka ruang refleksi publik mengenai pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.[2] Film dokumenter ini menguliti dampak masif Proyek Strategis Nasional yang memicu perlawanan panjang dari berbagai masyarakat adat di Papua yang  menganggap  tindakan  pemerintah  Indonesia  sebagai  bentuk  kolonialisme  baru.[3]

Isi

Dalam hukum internasional, masyarakat adat diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak unik, baik dalam dimensi individu maupun kolektif. Instrumen global utama seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) secara tegas menjamin hak atas identitas, budaya, bahasa, serta akses terhadap hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.[4] Selaras dengan ketentuan internasional lainnya, perlindungan ini mewajibkan negara untuk mengakui dan melindungi nilai-nilai serta praktik sosial, budaya, keagamaan, dan spiritual, sekaligus menghormati integritas institusi adat mereka. Selanjutnya hukum internasional pun menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Prinsip FPIC ini merupakan sebuah mandat yang mengharuskan adanya upaya tulus untuk memperoleh persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara jelas dari masyarakat hukum adat sebelum proyek pembangunan dijalankan di atas wilayah mereka.[5] Masyarakat adat memegang hak konstitusional dan internasional mutlak untuk mendapatkan informasi yang benar, serta hak untuk menyetujui atau menolak agenda eksternal tersebut demi menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun, diskursus hukum internasional mengenai Papua memiliki dimensi lain yang bersinggungan dengan kedaulatan negara, yaitu doktrin uti possidetis juris. Berdasarkan asas hukum internasional ini, wilayah suatu negara yang baru merdeka akan mencakup seluruh wilayah jajahan kekuasaan kolonial sebelumnya. Karena Indonesia memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan Belanda, wilayah Papua secara historis dianggap menjadi bagian dari kesatuan bekas jajahan Hindia Belanda.[6] Kendati doktrin uti possidetis juris memberikan legitimasi yuridis yang kuat bagi keutuhan teritorial Indonesia, sejarah mencatat adanya defisit representasi yang nyata, di mana tidak ada perwakilan masyarakat adat Papua yang dilibatkan dalam diplomasi internasional seperti Perjanjian New York 1962 hingga pada proses awal pembentukan konstitusi nasional.[7] Absennya keterlibatan masyarakat adat dalam menentukan nasib teritorial dan politiknya di masa lalu menciptakan akar ketegangan historis yang panjang. 

Ketegangan akibat absennya representasi tersebut pada akhirnya terekam secara nyata dalam film dokumenter “Pesta Babi.’’ Film ini memperlihatkan hubungan eksistensial yang mendalam antara hutan dan tanah dengan identitas masyarakat adat Papua. Ketika hutan dirusak atau dirampas oleh korporasi dengan dalih PSN serta diperparah oleh pola militerisasi wilayah; mereka tidak hanya kehilangan sumber ekonomi, melainkan juga kehilangan identitas kolektif yang telah terjaga turun-temurun. Kehadiran aparat yang eksesif di sekitar konsesi lahan ini mempersempit ruang aman komunal dan menegaskan adanya intimidasi struktural yang dihadapi masyarakat di lapangan. Padahal, jaminan bagi masyarakat adat sebenarnya telah diakomodasi dalam UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) yang mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, serta Pasal 28I ayat (3) yang melindungi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.[1] 

Selain itu, dari perspektif keberlanjutan lingkungan, tradisi yang dijalankan oleh masyarakat adat Papua bukanlah sekadar ritual seremonial tanpa makna, melainkan manifestasi dari Traditional Ecological Knowledge (TEK) atau sistem tata kelola lingkungan berbasis kearifan lokal.[8] Bagi masyarakat adat di Papua Selatan, alam dikelola melalui sistem kosmologi yang menempatkan alam sebagai bagian dari silsilah kekerabatan mereka. Hubungan timbal balik ini menciptakan kesadaran hukum adat yang melarang eksploitasi berlebihan. Pemanfaatan alam hanya dilakukan dalam batas subsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem makro. Oleh karena itu, ketika korporasi masuk dengan melakukan penggundulan hutan secara serampangan atas nama pembangunan, yang hancur sesungguhnya adalah instrumen hukum ekologis masyarakat adat yang selama berabad-abad telah teruji mampu mencegah bencana lingkungan di wilayah tersebut.

Penutup

Diskursus mengenai tradisi dan kehidupan masyarakat adat dalam film “Pesta Babi’’ secara transparan memperlihatkan masifnya penyimpangan dan pelanggaran hak-hak komunal, baik dalam perspektif hukum adat, hak asasi manusia (HAM), maupun keberlanjutan lingkungan. Ketika Proyek Strategis Nasional (PSN) mendegradasi ruang hidup mereka, negara tidak hanya melanggar amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, melainkan juga menghancurkan Traditional Ecological Knowledge (TEK) yang selama berabad-abad telah teruji menjaga stabilitas ekosistem Papua. Mengingat perlindungan terhadap mereka merupakan mandat konstitusi dan hukum HAM internasional yang absolut, sudah sepatutnya pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi publik dan masyarakat adat. Regulasi ini harus memangkas birokrasi melalui prosedur pengakuan yang sederhana namun, memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam melindungi wilayah adat serta, hak asal-usul tradisional dengan senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM.

Bersamaan dengan itu, negara harus menaruh perhatian serius untuk menghentikan segala bentuk perampasan hak, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan struktural terhadap masyarakat adat serta para pembela hak mereka. Lebih dari sekadar perlindungan hukum, penting juga adanya pemulihan lingkungan dan pengakuan hak ekologis. Pemerintah wajib melakukan restorasi pada wilayah hutan yang terlanjur rusak, dengan ketentuan menanam pohon baru dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang telah dirusak. Negara pun harus mengakui hak ekologis masyarakat adat sebagai ‘penjaga hutan’ alami yang memiliki kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan alam dari generasi ke generasi. Dengan prinsip ini, penyelesaian konflik atau sengketa agraria yang terjadi wajib diselesaikan dengan tetap menghormati hukum adat dan kebudayaan yang ada di wilayah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[2] JacindoNews. Refleksi Film “Pesta Babi” Menurut Guru Besar Hukum Agraria FH UKI Prof. Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H. JacindoNews.com. 2026. https://jacindonews.com/2026/05/16/refleksi-film-pesta-babi-menurut-guru-besar-hukum-agraria-fh-uki-prof-dr-aartje-tehupeiory-s-h-m-h/

[3] Silalahi W, Go W. “PESTA BABI” DAN DEFORESTASI HUTAN ADAT PAPUA: ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH INDONESIA. Multilingual: Journal of Universal Studies. 2026;5. Available from: https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/view/1496/1166

[4] United Nation. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Vol. 33, Human Rights Quarterly. 2011. p. 909–21.

[5] Saly J, Fae M, Kinanti L, Gracia. Akselerasi Hukum Adat: Penerapan Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat. YUSTITIABELEN. 2024 Jan 1;10.

[6] Vinata RT, Kumala MT, Setyowati PJ. IMPLEMENTATION OF THE UTI POSSIDETIS PRINCIPAL AS A BASIC CLAIM FOR DETERMINING TERRITORIAL INTEGRITY OF THE UNITARY STATE OF REPUBLIC INDONESIA. International Journal of Business, Economics and Law. 2021;24(2):48–56.

[7] Putra DA, Ghazalie. PERANG PEREBUTAN IRIAN BARAT: SEBUAH TINJAUAN HISTORIS. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS). 2024;7(1):1–8.

[8] Tsaqila IM. Aroma Leluhur: Apa itu Traditional Ecological Knowledge. Instituthijauindonesia.or.id. 2025. https://www.instituthijauindonesia.or.id/berita/aroma-leluhur-apa-itu-traditional-ecological-knowledge

Penulis:

Meishela Demmalele – UKM LP2KI FH-UH XIX

Share the Post:

Related Posts