Hari Buruh merupakan momentum reflektif untuk memperjuangkan keadilan pekerja outsourcing atau yang sebelumnya dikenal sebagai alih daya. Sistem outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sistem ini berkembang di Indonesia karena beberapa faktor, seperti respon terhadap persaingan dan krisis ekonomi. Pekerja outsourcing selama ini kurang mendapat perlindungan hukum dan jaminan sosial. Pada era 1990-an, persaingan bisnis yang semakin ketat dan efisiensi kebutuhan mendorong perusahaan di Indonesia mulai menerapkan outsourcing, terutama untuk keperluan pekerjaan. Setelah krisis ekonomi tahun 1988, outsourcing semakin marak digunakan sebagai solusi untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi beban biaya perusahaan.
Hadir tonggak legalitas outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dalam pasal 64 yang membahas penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, serta pasal 66 yang mengatur tentang perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh. yang mengatur bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan non-inti. Regulasi ini dibuat untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan memberikan berbagai hak bagi para pekerja, seperti hak memperoleh upah yang layak sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan-undangan, perlakuan dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan maupun selama bekerja, waktu istirahat dan cuti, termasuk cuti tahunan, cuti melahirkan, serta istirahat mingguan dan harian. Namun dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja.
Pada peringatan Hari Buruh 2025, mengutip dari Kompas.com sekitar 200.000 buruh di Jakarta dan lebih dari satu juta buruh di seluruh Indonesia turun ke jalan untuk menuntut berbagai hal. Mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penetapan upah yang layak serta perlindungan pekerja melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Sejak diberlakukan, UU Ketenagakerjaan dinilai belum memberikan perlindungan menyeluruh terhadap buruh. Banyak hak normatif buruh seperti pembayaran upah minimum, pesangon, dan perlindungan terhadap pekerja kontrak atau outsourcing yang diabaikan oleh pengusaha. Oleh karena itu, buruh menuntut revisi agar ada kejelasan durasi kontrak kerja, sistem pesangon yang adil, penghapusan praktik alih daya yang merugikan, serta sistem pengupahan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian.
Selain itu, pekerja rumah tangga (PRT) merupakan kelompok yang rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Banyak dari mereka mengalami diskriminasi, upah tidak layak, jam kerja berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi karena tidak adanya payung hukum yang jelas. Contohnya, pada tahun 2013, PT Jasa Marga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak melalui surat edaran yang ditempel pada masing-masing tempat kerja kemudian berdampak pada 57 orang buruh outsourcing di cbang tol Purbaleunyi, Bandung. Mereka dipekerjakan secara outsourcing lebih dari 10 tahun, kemudian dianggap diberhentikan hanya dengan adanya surat edaran tersebut.
Buruh yang menuntut pengesahan RUU PPRT mengharapkan penjaminan atas hak-hak dasar PRT seperti upah layak, jam kerja yang manusiawi, jaminan kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan pengakuan status sebagai pekerja. Tanpa perlindungan hukum, PRT rentan mengalami kekerasan fisik, ekonomi, dan psikologis serta tidak berani melawan karena takut kehilangan pekerjaan. Pengesahan RUU PPRT diharapkan membawa pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja profesional yang berkontribusi pada bidang ekonomi dan kehidupan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Status quo outsourcing di Indonesia saat ini masih memiliki beberapa permasalahan. Banyak perusahaan yang mengakali sistem outsourcing, sehingga mengakibatkan ketidakpastian status pekerja outsourcing. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Bapak Mahyudin, ia menyesalkan masih banyaknya perusahaan yang melakukan praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan peraturan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kemungkinan penghapusan sistem outsourcing.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka telah menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem ini, terutama setelah desakan kuat dari buruh pada peringatan Hari Buruh 2025. Namun, penghapusan ini masih dalam tahap kajian dan belum ada kepastian kapan akan diimplementasikan. Regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang outsourcing sedang disusun, dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha. Jika outsourcing dihapuskan di Indonesia, dampaknya akan sangat luas baik bagi pekerja maupun pengusaha, serta perekonomian nasional. Bagi para pekerja outsourcing, berpotensi diangkat menjadi pegawai tetap, sehingga hak-hak normatif seperti upah layak, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon akan lebih terjamin. Praktik eksploitasi yang selama ini sering terjadi pada pekerja outsourcing, seperti upah rendah, minimnya perlindungan sosial, dan PHK sepihak tanpa pesangon. Namun bagi para pengusaha, outsourcing selama ini memberikan gambaran bagi perusahaan mereka untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan cepat. Penghapusan sistem ini akan memaksa perusahaan mengelola semua pekerja secara langsung, yang dapat mengurangi efisiensi operasional.
Referensi Penulis
Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Fathina, Hana. 2022. Outsourcing: Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya. Disnaker.kebumenkab.go.id. 30 Mei 2025. https://disnaker.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/2734/outsourcing:-aturan-jenis-sistem-dan%20contohnya#:~:text=JAKARTA%20%2D%20Outsourcing%20adalah%20pekerjaan%20yang,outsourcing%20tidak%20memiliki%20jenjang%20karir.
Arsyad, Nawir. 2025. Hari Buruh 2025, 200.000 Orang akan Tuntut Penghapusan Outsourcing. Kompas. 27 Mei 2025 https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/16524321/hari-buruh-2025-200000-orang-akan-tuntut-penghapusan-outsourcing.
Thea, Ady. 2019. Alasan Kalangan Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan. Hukum Online. 27 Mei 2025 https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-kalangan-buruh-tolak-revisi-uu-ketenagakerjaan-lt5d2610c599706/.
Thea, Ady. 2025. Wacana Hapus Outsourcing, Serikat Buruh: Batasi Untuk 3 Jenis Pekerjaan. Hukum Online. 29 Mei 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/wacana-hapus-outsourcing–serikat-buruh–batasi-untuk-3-jenis-pekerjaan-lt68232f243917e/.
Anggela, Ni Luh, et al. 2025. Menanti Nasib Sistem Outsourcing: Buruh Semringah, Pengusaha Gelisah?. Bisnis.com. 29 Mei 2025. https://ekonomi.bisnis.com/read/20250506/12/1874629/menanti-nasib-sistem-outsourcing-buruh-semringah-pengusaha-gelisah.
Lbhbandung. 2019. Mengungkap Praktik Kerja Outsourcing Yang Tidak Manusiawi Di Perusahaan BUMN Harus Terus Dilakukan. 30 Mei 2025. https://www.lbhbandung.or.id/mengungkap-praktik-kerja-outsourcing-yang-tidak-manusiawi-di-perusahaan-bumn-harus-terus-dilakukan/.
Siplawfirm. 2024. Hak dan Kewajiban Karyawan Menurut UU Cipta Kerja. 30 Mei 2025. https://siplawfirm.id/hak-dan-kewajiban-karyawan/?lang=id.
Penulis

Adela Elsyaqinah – LP2KI XVIII