MENYOAL KEABSAHAN PENDIRIAN UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: KETIKA AMBISI BERLARI LEBIH CEPAT DARI REGULASI

KONTEKSTUALISME

Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) diperkenalkan sebagai wacana strategis dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Secara konseptual, URI diproyeksikan memiliki sepuluh kampus terintegrasi, melibatkan pengajar asing, serta memberikan beasiswa penuh untuk mencetak calon pimpinan nasional berdaya saing global. Namun, pelantikan jajaran pimpinannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 justru memantik berbagai kontroversi di ruang publik. Beberapa akademisi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan pakar hukum tata negara mempertanyakan urgensi pendirian kampus baru di tengah banyaknya masalah mendasar yang dihadapi perguruan tinggi saat ini. Perdebatan yang berkembang tidak lagi sebatas mengenai efisiensi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan telah bergeser pada persoalan hukum yang fundamental. Ketiadaan peraturan perundang-undangan pendirian kelembagaan yang sah sesuai Undang-Undang Pendidikan Tinggi, kerancuan struktur tata kelola, hingga potensi lahirnya elitisme pendidikan menjadikan kebijakan ini sebagai isu konstitusionalitas yang berdampak langsung pada jaminan pemenuhan hak atas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

PENDAHULUAN

Konstitusi telah menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara di dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Pembangunan institusi pendidikan tinggi baru bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi. Inisiatif pemerintah untuk membangun institusi pendidikan tinggi baru pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun yang perlu menjadi pertimbangan juga ialah, sebesar apapun visi yang dibangun pemerintah, kebijakan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik. 
Hingga tulisan ini disusun, pemerintah belum menunjukkan kepada publik adanya peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit membentuk URI sebagai perguruan tinggi negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam rezim hukum pendidikan tinggi , bentuk instrumen hukum yang digunakan juga yaitu Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 tidak tepat, pimpinan universitas yang menggunakan nomenklatur “Gubernur”, bukan “Rektor”, kebutuhan anggaran yang seharusnya dibahas oleh Komisi X DPR RI, tetapi tidak dilakukan (9), maupun alasan mengapa pemerintah memilih membangun institusi baru dibanding memperkuat perguruan tinggi yang telah ada. Kekosongan penjelasan tersebut justru melahirkan pertanyaan yang bukan hanya “perlu atau tidaknya URI”, tetapi juga apakah pemerintah telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

ISI

Prinsip paling mendasar dalam Hukum Administrasi Negara adalah asas legalitas (wetmatigheid van bestuur), yang menegaskan bahwa setiap tindakan atau keputusan pemerintahan wajib bersumber dari kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan (1). Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh melebihi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam konteks pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI), persoalan mendasar terletak pada instrumen hukum yang digunakan untuk melegitimasi terbentuknya lembaga perguruan tinggi baru tersebut. Asas legalitas tidak cukup dimaknai sebatas adanya dasar hukum formal, tetapi juga menuntut agar kewenangan dijalankan oleh organ yang berwenang, melalui prosedur, serta menggunakan instrumen hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi)  beserta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 telah membentuk kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi yang kemudian dijabarkan secara khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Dengan demikian, apabila Keputusan Presiden ditempatkan sebagai satu-satunya dasar legitimasi pembentukan URI tanpa mengikuti mekanisme pendirian perguruan tinggi yang telah ditentukan, persoalannya bukan semata-mata terletak pada nomenklatur “Keppres”, melainkan pada ketidaksesuaian antara instrumen yang digunakan dengan prosedur dan kewenangan yang telah ditentukan oleh hukum. Di titik inilah pentingnya menekankan asas legalitas terhadap kewenangan Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak serta-merta meniadakan kewajiban untuk tunduk pada tata cara khusus yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sejauh ini melantik pimpinan URI yang hanya berlandaskan pada Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI (8). Keppres yang merupakan instrumen hukum pemerintahan pada dasarnya merupakan keputusan yang bersifat penetapan (beschikking) yang bersifat konkret, individual, dan final (einmalig), sehingga hanya berlaku satu kali terhadap subjek hukum tertentu  (2). Sementara itu, pembentukan sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru menyangkut pembentukan kelembagaan publik yang berdampak luas terhadap struktur organisasi negara, penetapan status badan hukum, kewenangan akademik, pengelolaan aset, hingga alokasi anggaran belanja negara. Kebijakan berdampak publik luas demikian secara normatif memerlukan instrumen Peraturan Perundang-undangan (regeling) berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menentukan bahwa “Pendirian Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” serta “Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendirian Perguruan Tinggi Negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang mengatur bahwa pendirian PTN oleh Pemerintah wajib memenuhi persyaratan tata kelola serta ditetapkan melalui produk hukum Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden mengenai Statuta PTN yang bersangkutan, bukan sekadar keputusan administratif (beschikking) pengangkatan pimpinan. (3). Kerancuan instrumen hukum ini memicu respons kritis dari lembaga legislatif. Komisi X DPR RI secara terbuka menyatakan belum pernah diajak membahas Naskah Akademik, konsep kelembagaan, maupun penganggaran terkait URI bersama pemerintah, sehingga menilai tindakan melantik pejabat tanpa regulasi pendirian PTN sebagai bentuk pelangkahan fungsi pengawasan DPR (4). 
Secara konstitusional, pengabaian terhadap parlemen ini berimplikasi serius pada terdegradasinya prinsip checks and balances yang diamanatkan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam sistem ketatanegaraan presidensial, fungsi pengawasan (oversight function) DPR dihadirkan sebagai instrumen kontrol demokratis untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan eksekutif (executive heavy) maupun executive overreach dalam pembentukan lembaga-lembaga publik baru. Ketika pemerintah membentuk institusi sekelas URI beserta alokasi sumber daya negara secara sepihak tanpa melalui mekanisme kecermatan parlementer (parliamentary scrutiny), tindakan tersebut mencederai asas transparansi dan akuntabilitas kekuasaan. 
Pengabaian terhadap mekanisme regeling dan keterlibatan Komisi X DPR RI ini tidak hanya merusak prinsip checks and balances serta asas legalitas (wetmatigheid van bestuur), tetapi juga membawa akibat hukum yang fatal, diantaranya adalah melahirkan cacat wewenang (defect of authority) pimpinan, mengancam keabsahan ijazah serta gelar akademik mahasiswa, hingga menimbulkan risiko perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) atas penggunaan anggaran APBN yang tidak berlandaskan regulasi kelembagaan yang sah. 
Kondisi ini memperlihatkan adanya cacat prosedur (procedural defect) dalam pembentukan kebijakan publik. Negara hukum tidak sekadar menuntut kebaikan visi politis pemerintah, tetapi mensyaratkan keabsahan tata cara (due process of law) untuk mewujudkannya (2). Kesesuaian instrumen tidak semata-mata ditentukan oleh nomenklaturnya, melainkan oleh materi muatan dan sifat norma yang dikandungnya. Karena pembentukan perguruan tinggi menyangkut struktur kelembagaan, kewenangan, pendanaan, tata kelola, dan pelayanan publik, dasar hukumnya wajib memiliki kapasitas normatif (regeling) yang memadai agar dapat diawasi, diuji, serta dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Ironisnya, hingga wacana URI digulirkan ke publik, mekanisme akuntabilitas konstitusional tersebut dikesampingkan. Komisi X DPR RI secara eksplisit mengonfirmasi bahwa pemerintah belum pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun naskah akademik mengenai desain kelembagaan dan implikasi APBN dari proyek URI (4, 6). Pengabaian terhadap fungsi budgeting parlemen ini memperlihatkan kecenderungan keputusan politis yang mendahului persetujuan hukum negara. Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang demokratis (good governance), kebijakan strategis yang menyerap porsi APBN wajib menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation) serta transparansi informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (7). Minimnya pembahasan terbuka mengenai kebutuhan dan alokasi anggaran URI patut dipersoalkan bukan karena setiap pendirian universitas membutuhkan persetujuan DPR, tetapi karena setiap konsekuensi fiskal yang dibebankan kepada APBN harus dapat ditelusuri dasar penganggaran dan pertanggungjawabannya. 
Indonesia saat ini memiliki ribuan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta (10). Banyaknya perguruan tinggi di negeri ini artinya Indonesia tidak kekurangan institusi, melainkan ketimpangan kualitas (11), tidak meratanya pendanaan riset (12), serta rendahnya produktivitas publikasi ilmiah (13). Dalam situasi demikian, membangun universitas baru bukanlah satu-satunya pilihan kebijakan. Pertanyaan yang seharusnya dijawab pemerintah adalah mengapa sumber daya negara tidak diarahkan terlebih dahulu untuk memperkuat universitas yang telah ada agar mampu menghasilkan dampak yang lebih luas dan merata. Tanpa argumentasi berbasis kajian akademik yang terbuka, URI berpotensi dipersepsikan lebih sebagai proyek kelembagaan baru daripada solusi terhadap persoalan pendidikan tinggi nasional.
Seluruh persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada asas kecermatan dan asas keterbukaan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam konteks pendirian URI, asas kecermatan dan keterbukaan menjadi dua parameter yang sulit diabaikan. Pemerintah tidak cukup menjelaskan apa yang hendak dibangun, tetapi juga harus menunjukkan kajian yang menjawab mengapa sepuluh kampus baru diperlukan dan mengapa penguatan perguruan tinggi yang telah ada tidak dipilih sebagai alternatif. Kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya menjanjikan hasil yang besar, tetapi juga harus dibangun melalui proses yang cermat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Pemerintah seharusnya membuka kajian akademik, menjelaskan dasar hukum pembentukan URI, memaparkan kebutuhan anggaran secara transparan, serta menunjukkan indikator keberhasilan yang dapat diukur publik.

PENUTUP

Negara hukum bukanlah negara yang membenarkan segala tindakan pemerintah selama tujuannya dianggap baik. Sebaliknya, negara hukum menuntut agar setiap tindakan pemerintahan memperoleh legitimasi melalui kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan pertanggungjawaban yang terbuka. Tanpa ketiga unsur tersebut, URI berisiko menjadi preseden bahwa proyek strategis nasional dapat dibangun lebih dahulu, sementara legalitas, akuntabilitas, dan tata kelola menyusul kemudian. Preseden semacam ini justru berbahaya bagi pembangunan sistem pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

(1)  Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers; 2018.
(2) Hadjon FM. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; 2015.
(3) Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158. Jakarta: Sekretariat Negara; 2012.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi X DPR RI Terkait Evaluasi Kebijakan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Sekretariat Komisi X DPR RI; 2026.
(5) Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(6) Juwana H. Universitas Republik Indonesia Tanpa Landasan Hukum!!?? [Video Interview]. Topo Santoso Official; 2026.
(7) Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 54. Jakarta: Sekretariat Negara; 2008. 
(8) Mawardi APU. Membedah URI, Perguruan Tinggi Bentukan Prabowo [Internet]. validnews.id. 2026. Available from: https://validnews.id/nasional/2026/07/24/membedah-uri-perguruan-tinggi-bentukan-prabowo-153200071
(9) Media DPR RI. Pembentukan URI Harus Miliki Dasar Hukum dan Tata Kelola yang Jelas [Internet]. emedia.dpr.go.id. E-Media DPR RI; 2026 [cited 2026 Aug 1]. Available from: https://emedia.dpr.go.id/news/2026/07/29/pembentukan-uri-harus-miliki-dasar-hukum-dan-tata-kelola-yang-jelas 
(10) Badan Pusat Statistik. Jumlah perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa (negeri dan swasta) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menurut wilayah, 2025 [Internet]. Jakarta: Badan Pusat Statistik; 2025 [cited 2026 Jul 30]. Available from: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/Y21kVGRHNXZVMEl3S3pCRlIyMHJRbnB1WkVZemR6MDkjMw%3D%3D/jumlah-perguruan-tinggi1–dosen–dan-mahasiswa2–negeri-dan-swasta–di-bawah-kementerian-pendidikan–kebudayaan–riset–dan-teknologi-menurut-provinsi–2022.html 
(11) Ardianti R, Memi, Lestari A. KETIMPANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA: KAJIAN LITERATUR DAN WAWANCARA. Global Research and Innovation Journal (GREAT) [Internet]. 2025 [cited 2026 Aug 3];01(02):65–70. Available from: https://journaledutech.com/index.php/great
(12) Mawadah Latifah, Fahdiansyah Putra, Nida Handayani. Peran Pendanaan Riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals, Pendidikan Berkualitas. J-CEKI [Internet]. 2025 Sep. 25 [cited 2026 Aug. 3];4(6):1021-9. Available from: https://www.ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/view/11879 
(13) Grahita D, Prijana P, Kusnandar K. Produktivitas publikasi ilmiah dosen perpustakaan dan sains informasi Universitas Padjadjaran: Analisis bibliometrik. Majalah Ilmiah Tabuah: Ta`limat, Budaya, Agama dan Humaniora. 2025 Dec 30;29(2):113–26. 

Penulis:

M. Dzulfikar Masdar – Angkatan XVIII UKM LP2KI FH-UH

Ahmad Dzaky Alghifari – Angkatan XIX UKM LP2KI FH-UH

Share the Post:

Related Posts