Kontekstualisme
Perkembangan ruang digital sebagai media interaksi sosial telah membawa perubahan signifikan dalam pola relasi antarindividu, termasuk dalam konteks munculnya bentuk-bentuk kekerasan baru yang tidak lagi bergantung pada kontak fisik.[1] Salah satu fenomena yang semakin mengemuka adalah kekerasan seksual verbal di ruang digital, seperti komentar bernuansa seksual, objektifikasi tubuh, hingga ujaran yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya. Meskipun tidak menimbulkan luka fisik, bentuk kekerasan ini memiliki dampak psikologis yang serius mulai dari rasa tidak aman, trauma, hingga marginalisasi sosial. Namun demikian, konstruksi hukum yang masih didominasi oleh pendekatan positivistik cenderung memprioritaskan aspek kasat mata dan terukur, sehingga kekerasan yang bersifat verbal dan digital kerap diposisikan sebagai pelanggaran yang kurang signifikan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan realitas sosial dengan kemampuan hukum dalam mengakomodasi bentuk-bentuk kekerasan yang semakin kompleks.
Dalam banyak kasus, individu yang menjadi sasaran objektifikasi seksual tidak mengetahui bahwa dirinya telah direduksi menjadi bahan candaan atau diskursus bernuansa seksual dalam ruang tertutup seperti grup percakapan. Kondisi ini membuka ruang bagi terjadinya normalisasi perilaku menyimpang, dalam hal ini pelaku tidak hanya merasa aman dari konsekuensi, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial di lingkungan kelompoknya.[2] Ketika tindakan tersebut tidak terungkap ke publik, tidak ada koreksi moral maupun sanksi sosial yang bekerja, sehingga kekerasan simbolik terus direproduksi dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Dalam perspektif normatif, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia, terlepas dari diketahui atau tidaknya oleh korban maupun publik. Namun, dalam praktiknya antara law in books dan law in action suatu perbuatan sering kali baru dipandang sebagai suatu masalah ketika telah terekspos dan menimbulkan reaksi sosial. Situasi ini menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal di ruang digital tidak hanya persoalan tindakan individual, melainkan juga cerminan dari kegagalan sistem sosial dan hukum dalam mendeteksi serta merespons bentuk-bentuk kekerasan yang tersembunyi namun berdampak nyata.
Latar Belakang:
Baru-baru ini terungkap kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dalam hal ini, pelaku melakukan objektifikasi seksual terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen FH UI. Hal ini pertama kali mencuat di media sosial melalui akun X bernama @sampahfhui yang membuat thread berisikan tangkapan layar grup chat mahasiswa FH UI dengan caption “Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???”.[3]
Hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPK) UI, ditemukan 16 pelaku di balik grup chat tersebut yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 FH UI. Dari pemeriksaan ini, turut ditemukan setidaknya 20 mahasiswi serta 7 dosen FH UI yang menjadi korban objektifikasi seksual oleh pelaku dalam grup chat tersebut. Kasus ini pun menuai sorotan publik, terlebih karena beberapa pelaku yang diduga merupakan pengurus organisasi kemahasiswaan hingga panitia kegiatan ospek.[4]
Kasus ini menunjukkan adanya normalisasi candaan bernuansa seksual dalam suatu kelompok yang pada akhirnya dapat bermuara pada kekerasan seksual. Meskipun berlangsung dalam grup privat, percakapan yang mengandung objektifikasi seksual tetap dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual, karena yang dinilai bukan semata-mata ruang terjadinya percakapan, melainkan substansi perbuatan, relasi kuasa, dan dampaknya terhadap martabat korban. Kerangka berpikir ini sejalan dengan argumentasi sebelumnya bahwa privatisasi forum tidak menghapus sifat problematis dari tindakan komunikatif yang telah diwujudkan. Dalam konteks itulah, Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual relevan digunakan, karena menegaskan bahwa salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual ialah pelecehan seksual nonfisik.[5]
Dalam berbagai komentar yang muncul pada unggahan yang membahas kasus ini, masih terdapat pihak-pihak yang menormalisasi perbuatan tersebut dengan alasan bahwa percakapan berlangsung dalam grup privat sehingga tidak seharusnya dibesar-besarkan. Pandangan semacam ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada tindakan individual, tetapi juga berkaitan dengan kultur sosial yang masih mentoleransi candaan bernuansa seksual. Akibatnya, publik khususnya perempuan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap lingkungan sekitarnya karena ruang digital tidak lagi dipersepsikan sebagai ruang yang aman bagi mereka.
Opini:
Argumen yang menyatakan percakapan seksisme di grup chat privat tidak boleh disamakan dengan sexual assault fisik pada dasarnya benar hanya dalam satu hal: keduanya memang bukan bentuk perbuatan yang identik. Akan tetapi, dari perbedaan bentuk itu tidak serta-merta lahir kesimpulan bahwa objektifikasi seksual di ruang digital hanyalah persoalan moral privat yang steril dari hukum. Yang harus dibedakan bukan antara “pikiran” dan “kejahatan”, melainkan antara variasi bentuk kekerasan seksual. Yang membedakan bukanlah antara “pikiran” dan “kejahatan”, melainkan antara ragam manifestasi kekerasan seksual.
Dalam hukum positif Indonesia, kekerasan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai tindakan yang bergantung pada kontak fisik, sebab perbuatan yang dilakukan tanpa kekuatan fisik dan melalui media elektronik pun dapat menimbulkan akibat hukum.[6] Sementara itu, dalam lingkup perguruan tinggi, pengaturannya bahkan lebih spesifik. Kekerasan seksual mencakup ujaran yang melecehkan tubuh atau identitas gender, lelucon bernuansa seksual, serta bentuk komunikasi lain yang merendahkan martabat dan menimbulkan penderitaan psikis.[7] Dengan demikian, membatasi kekerasan seksual hanya pada kontak fisik merupakan penyempitan makna yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan realitas sosial.
Sejalan dengan itu, perbedaan antara mens rea dan actus reus juga tidak otomatis menyelamatkan argumen bahwa grup chat privat hanya memuat “pikiran”. Dalam perkara seperti ini, actus reus justru telah hadir ketika ujaran seksual yang merendahkan itu dituliskan, dibagikan, dan dikonsumsi dalam ruang komunikasi digital. Yang dinilai bukan isi pikiran yang belum diungkapkan, melainkan pernyataan yang sudah disampaikan secara nyata melalui komunikasi. Wirenius menunjukkan bahwa dalam konteks pelecehan, kata-kata dapat dipahami sebagai verbal acts.[8] Sejalan dengan itu, MacKinnon mengkritik cara pandang hukum yang mengubah subordinasi dan kekerasan berbasis seks menjadi “sekadar kata-kata”.[9] Oleh sebab itu, penggunaan istilah thoughtcrime untuk menolak kritik atas percakapan tersebut kurang tepat, sebab tidak ada kriminalisasi atas pikiran yang tersembunyi, yang dipersoalkan adalah perbuatan berujar yang sudah hadir di dunia sosial dan membawa akibat normatif.
Pada saat yang sama, tulisan ini tidak perlu jatuh pada simplifikasi sebaliknya, yakni menyamakan secara total pelecehan seksual digital dengan pemaksaan seksual fisik. Pembedaan tetap penting untuk menjaga proporsionalitas norma dan sanksi. Namun, perbedaan bentuk tidak berarti dampaknya remeh. Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa cyber sexual harassment berkaitan dengan depresi, kecemasan, trauma, dan isolasi sosial.[10] Kajian lain juga menunjukkan kaitannya dengan gangguan citra tubuh serta rasa tidak aman yang berkepanjangan.[11] Tinjauan sistematis terbaru bahkan menegaskan bahwa technology-facilitated sexual violence memiliki konsekuensi kesehatan mental yang nyata dan menantang anggapan bahwa kekerasan digital lebih ringan daripada kekerasan luring.[12] Karena itu, menyebut objektifikasi seksual dalam grup chat sebagai “sekadar obrolan privat” mengabaikan fakta bahwa bahasa seksual yang merendahkan dapat menghasilkan luka psikologis, pembungkaman sosial, dan lingkungan belajar yang tidak aman bagi korban maupun kelompok yang menjadi sasaran.
Di titik ini, kritik terhadap pembacaan hukum yang terlalu formalistik menjadi relevan. Persoalannya bukan menerima atau menolak positivisme hukum secara mutlak, melainkan menolak pembacaan legalistik yang hanya mengakui kekerasan bila ada kontak fisik yang kasatmata. Justru hukum positif Indonesia saat ini telah bergerak lebih maju dengan mengintegrasikan perlindungan atas martabat, rasa aman, serta ketimpangan relasi kuasa ke dalam rumusan hukumnya. Kecenderungan hukum untuk tidak lagi memaknai kekerasan secara sempit menjadi semakin jelas apabila pembahasan diarahkan pada lingkungan pendidikan tinggi. Dalam konteks tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 relevan dijadikan rujukan karena regulasi ini mengkategorikan kekerasan seksual, kekerasan psikis, perundungan, dan diskriminasi sebagai bentuk kekerasan yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik. Regulasi yang sama juga menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat berakibat pada penderitaan psikis serta hilangnya kesempatan seseorang untuk menjalani pendidikan secara aman dan optimal.[5]
Komnas Perempuan, dalam merespons kasus FH UI, secara tegas menilai dugaan perbuatan tersebut berada dalam kerangka kekerasan seksual berbasis elektronik/kekerasan berbasis gender online dan menegaskan bahwa dampaknya bukan candaan, melainkan kerugian psikologis yang nyata.[13] Secara luas, Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih sangat tinggi dan kanal digital makin signifikan dalam praktik kekerasan tersebut.[14] Dengan demikian, dari sudut hukum positif sekalipun, argumen bahwa kasus ini hanyalah urusan etika privat menjadi semakin sulit dipertahankan.
Dalam konteks konkret FH UI, respons kelembagaan juga menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dipahami sebagai tindakan serius, bukan sekadar candaan antarteman. FH UI menyatakan isi percakapan yang beredar tidak pantas, merendahkan martabat manusia, dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.[15] Universitas Indonesia kemudian membekukan status 16 mahasiswa terduga sebagai langkah administratif preventif dengan menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal, baik dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius.[16] Menurut penulis, langkah pembekuan sementara tersebut pada tahap awal masih dapat dinilai proporsional, sebab tidak dimaksudkan sebagai penghukuman final, melainkan sebagai tindakan preventif untuk menjaga ruang akademik tetap aman, mencegah potensi intimidasi, dan memberi ruang bagi proses pemeriksaan etik maupun hukum berjalan secara tertib. Namun demikian, sanksi akhir tetap harus dijatuhkan secara cermat, proporsional, dan berbasis tingkat keterlibatan masing-masing pihak agar tidak berubah menjadi respons populis semata.
Pada tataran internal, Kode Etik dan Kode Perilaku UI melarang mahasiswa melakukan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran hukum, perbuatan asusila, dan pelecehan seksual. Pelecehan seksual bahkan sekurang-kurangnya dikategorikan sebagai pelanggaran sedang. Sanksinya dapat diperberat, mulai dari larangan mengikuti kegiatan akademik, pemberhentian tidak hormat, hingga pencabutan gelar dalam kasus tertentu, tanpa menghapus pertanggungjawaban menurut peraturan perundang-undangan.[17] Dengan demikian, baik norma kampus maupun norma nasional sama-sama tidak mengenal ruang digital privat sebagai zona bebas tanggung jawab.
Dalam hukum pidana siber, locus delicti penting untuk menentukan yurisdiksi dan ketepatan formil dakwaan.[18] Selain itu, locus delicti juga berperan dalam menentukan kompetensi pengadilan pada perkara kejahatan siber.[19] Karena itu, tidak tepat pula mengatakan bahwa locus sama sekali tidak berpengaruh terhadap validitas perkara. Namun, yang sama pentingnya, privatnya ruang percakapan bukan alasan pembenar maupun pemaaf atas isi perbuatan. Ruang chat hanya menjelaskan medium terjadinya tindakan, bukan menghapus kualitas objektifikasi, merendahkan, dan berpotensi melukai dari ujaran yang diproduksi di dalamnya. Bahkan, ketika objektifikasi berlangsung dalam ruang tertutup kelompok, terdapat risiko normalisasi, saling pembenaran, dan reproduksi budaya seksis yang justru membuat kekerasan semakin sulit terdeteksi sejak dini.
Penutup:
Berdasarkan uraian di atas, pelecehan seksual digital dalam grup chat privat tidak tepat direduksi sebagai sekadar obrolan privat, candaan, atau pikiran yang sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum. Memang benar bahwa pelecehan seksual digital tidak identik dengan kekerasan seksual fisik, sehingga pembedaan bentuk perbuatan tetap penting untuk menjaga proporsionalitas penilaian dan sanksi. Namun, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecilkan keseriusan perbuatan yang telah diwujudkan dalam ujaran seksual yang merendahkan martabat, menormalisasi subordinasi perempuan, dan menimbulkan dampak psikologis serta rasa tidak aman di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, kasus grup chat mahasiswa FH UI harus dipahami sebagai tindakan komunikatif yang telah memasuki ruang sosial dan menimbulkan akibat nyata, bukan sekadar percakapan tertutup yang netral secara moral maupun hukum. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan respons yang tegas, proporsional, dan berperspektif korban, baik melalui mekanisme etik kampus maupun instrumen hukum yang relevan. Di samping itu, perguruan tinggi perlu memperkuat pendidikan anti-seksisme, etika digital, serta sistem pencegahan dan pelaporan yang efektif agar ruang akademik tidak menjadi tempat reproduksi kekerasan seksual nonfisik.
Daftar Pustaka
[1] Maryana A. Fenomena Objektifikasi Perempuan Pada Kak Nisa Host Kinderflix (Analisis Pada Akun Tiktok @Kinderflix.idn) [Internet] [Skripsi]. [Universitas Islam Indonesia ]; 2025 [cited 2026 Apr 17]. p. 1–150. Available from: https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/60277
[2] Shafika A, Rahmawati CA, Sari N. Eksibisionisme Digital dan Krisis Norma Sosial. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi [Internet]. 2025 Nov 1 [cited 2025 Nov 27];14(3):202–10. Available from: https://jurnal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/86592
[3] Metrotvnews.com. Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nama Pelaku hingga Pemberhentian [Internet]. https://www.metrotvnews.com. Achmad Zulfikar Fazli; 2026 [cited 2026 Apr 17]. Available from: https://www.metrotvnews.com/read/b1oCOY9m-fakta-fakta-kasus-pelecehan-seksual-fh-ui-nama-pelaku-hingga-pemberhentian
[4] Metro TV. Fakta Kronologi Lengkap Skandal WA FH UI-Beranda Nasional [Internet]. https://www.metrotvnews.com. Daffa Yazid Fadhlan; 2026 [cited 2026 Apr 17]. Available from: https://www.metrotvnews.com/play/N6GCVD8Y-fakta-kronologi-lengkap-skandal-wa-fh-ui-beranda-nasional
[5] Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2022.
[6] Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek; 2024.
[7] Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2022.
[8] Wirenius JF. Actions as Words, Words as Actions: Sexual Harassment Law, the First Amendment and Verbal Acts. bepress Legal Series. 2006.
[9] MacKinnon CA. Only Words. Cambridge (MA): Harvard University Press; 1993.
[10] Heroa E, Astini B. Mental Health Communication: The Phenomenon of Cyber Sexual Harassment Through Social Media. Asian Journal of Media and Communication. 2023;7(1):49-62.
[11] Iroegbu M, O’Brien F, Muñoz LC, Parsons G. Investigating the psychological impact of cyber sexual harassment. Journal of Interpersonal Violence. 2024.
[12] Benítez-Hidalgo V, Pastor-Moreno G, Ruiz-Pérez I, Amaya-Santos S. Technology-facilitated sexual violence against women and its health impact: a mixed-methods systematic review. BMC Public Health. 2026;26:543.
[13] Komnas Perempuan. Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Online di Lingkungan Kampus. Jakarta: Komnas Perempuan; 2026.
[14] Komnas Perempuan. Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Jakarta: Komnas Perempuan; 2026.
[15] Savitri D. Viral Grup Chat Mahasiswa FH UI Terindikasi Kekerasan Seksual, Dekan Beri Respons. detikEdu. 2026.
[16] Rahmawati D. UI Bekukan Status 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Grup Chat FH. detikNews. 2026.
[17] Universitas Indonesia. Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia. Depok: Universitas Indonesia; 2023.
[18] Simada A, Kalo S, Ekaputra M, Leviza J. Penentuan Locus Delictie dalam Tindak Pidana Cyber Crime (Merusak dan Mengganggu Sistem Elektronik dan Komunikasi Milik Orang Lain). Locus Journal of Academic Literature Review. 2024;3(4):349-361.
[19] Balla H, Jumardin, Kasim A, Pappa AK. Peran Locus dan Tempus Delicti dalam Menentukan Kompetensi Pengadilan pada Kasus Kejahatan Siber. Jurnal Litigasi Amsir. 2024;11(4):390-395.
Penulis:

Muhammad Thariq Zakwan – LP2KI XIX

Mhury Febria – LP2KI XIX

